Jenis Data Klausul Contoh

Jenis Data. Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa dalam melakukan penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Untuk memecahkan isu hukum sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya, maka diperlukan data. Ada pun jenis data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah data sekunder, yang meliputi:
Jenis Data. Data yang digunakan guna menunjang hasil penelitian ini adalah data empiris. Data sekunder merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan secara tidak langsung dengan penelitian kepustakaan, guna mendapatkan landasan teoritis dan beberapa pendapat maupun tulisan para ahli dan juga untuk memperoleh informasi baik dalam bentuk ketentuan formal maupun data melalui naskah resmi yang ada. Data sekunder dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi 3 (tiga) , yaitu :
Jenis Data. Sesuai dengan obyek yang akan diteliti oleh penulis, maka jenis/sumber data penelitian tersebut dapat berupa:
Jenis Data. Jenis data yang digunakan dalam penilitian ini adalah data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Di dalam penelitian, sumber data terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sumber data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat yang selanjutnya disebut sebagai data primer dan data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang kemudian disebut sebagai data sekunder. Penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Bahan kepustakaan dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Jenis Data. 3.5 Instrumen Pengumpulan Data ............................................................ 3.6 Teknik Analisis Data........................................................................... I ii iii iv v vi viii x xii xiv 1566789 10 10 11 14 16 18 21 38 40 42 43 50 50 50 55
Jenis Data. 1) Data Primer Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui teknik wawancara dengan pemilik Rumah Makan yang ada di Kota Padang. Data jenis ini diperoleh dari data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti yaitu bagaimana sistem pelaksanaan perjanjian kerjasama yang terjadi antara kedua belah pihak serta kendala apa saja yang dialami.
Jenis Data. Penelitian ini menggunakan 2(dua) jenis data dalam melakukan, data tersebut yaitu :
Jenis Data. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka yang antara lain meliputi dokumen-dokumen resmi, buku-buku, makalah, hasil-hasil penelitian yang berbentuk laporan, artikel yang berkaitan dengan perjanjian internasional, perjanjian Kota Bersaudara dan kewenangan Pemerintah daerah dalam pembuatan perjanjian internasional.
Jenis Data. Dalam melaksanakan kajian penelitian, penulis menggunakan data sekunder sebagai berikut:
Jenis Data. Jenis data yang digunakan dalam penulisan ini adaalah :