Bahan Hukum Primer Klausul Contoh

Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Adapun bahan hukum primer terdiri dari:
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer yaitu bahan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara yuridis dan berhubungan dengan objek penelitian.6 Bahan hukum primer terdiri atas perundan-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuata peraturan perundang-undangan, maupun putusan hakim (yurisprudensi).7 Bahan hukum primer yang digunakan pada penelitian ini antara lain:
Bahan Hukum Primer. Autoritatif atau mempunyai otoritas adalah sifat dari bahan hukum primer. Peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, risalah dalam pembuatan perundang-undangan atau berbagai catatan resmi adalah bagian dari beberapa bahan hukum primer.13 Bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan tesis ini diantaranya :
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat21 terdiri dari :
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoratif, artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi, atau risalah di dalam pembuatan peraturan perundang-undang dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah:
Bahan Hukum Primer. Adapun sumber data primer yang diperoleh penulis adalah dari peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan diundangkanya yaitu undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer adalah bahan yang mengikat, seperti perundang-undangan, norma atau kaidah dasar. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undangan Hukum Perdata.
Bahan Hukum Primer. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, terdapat dalam peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
Bahan Hukum Primer. Bahan-bahan yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan terdiri dari norma atau kaidah dasar, peraturan dasar, serta peraturan perundang- undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer antara lain, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.