Definisi Data sekunder

Data sekunder adalah data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, xxx sebagainya. Serta data yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan, bahan-bahan hukum tersebut terdiri dari tiga macam, yaitu:
Data sekunder adalah data yang didapat berdasarkan pengamatan pihak lain dan berupa laporan secara tertulis, dalam memperoleh data sekunder penulis menggunakan metode sebagai berikut :
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua atau sumber sekunder dari data yang dibutuhkan. Sumber data sekunder dapat berbentuk keterangan, atau data pelengkap sebagai bahan perbandingan.18 Data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dari objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi dan peraturan perundang-undangan.19 Data sekunder tersebut dibagi menjadi:

Examples of Data sekunder in a sentence

  • Data sekunder diperoleh dari instansi atau lembaga pemerintah terkait.

  • Data sekunder merupakan data bersumber dari bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah ilmiah, kamus, ensiklopedia, dan dokumen yang berkaitan dengan masalah pada penelitian.42 Bahan hukum atau data sekunder terdiri pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

  • Data sekunder dalam penelitian ini adalah dokumen-dokumen dan artikel tentang kepemimpinan OPPAR dalam membentuk karakter kedisiplinan waktu di Pondok Pesantren Modern Ar-Ridho Sentul.

  • Data sekunder antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil- hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan seterusnya.

  • Data sekunder dapat didefinisikan dengan suatu data yang bersumber dari pihak yang telah memiliki data yang sama sebelumnya, dimana data tersebut tidak langsung diambil peneliti sendiri dari lokasi penelitian.


More Definitions of Data sekunder

Data sekunder adalah data yang umumnya telah dalam keadaan siap terbuat (ready made). Adapun sumber data berupa data sekunder yang biasa digunakan dalam penelitian hukum normatif terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.50
Data sekunder adalah pemeriksaan bahan pustaka, naskah dinas, buku, dan hasil penelitian berupa laporan hak tanggungan yang obyeknya adalah tanah berstatus hak guna usaha.
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari instansi terkait atau beberapa sumber yang berkaitan dengan data yang diperlukan dalam penelitian, antara lain:
Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan bahan- bahan hukum, jenis data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:61
Data sekunder adalah data yang sifatnya mendukung data primer yang diperoleh melalui dokumen-dokumen perusahaan dan laporan-laporan yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Data sekunder berupa jumlah karyawan, tingkat absensi, dan profil perusahaan.
Data sekunder adalah data yang berasal dari ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. 39
Data sekunder adalah data atau sejumlah keterangan yang diperoleh secara tidak lansung melalui sumber perantara. Data ini diperoleh dengan cara mengutip dari sumber lain, sehingga tidak bersifat authentic, karena sudah diperoleh dari tangan kedua, ketiga da seterusnya. 29 Sumber data dalam penelitian adalah sumber subjek dari mana data dapat diperoleh. Sumber data dalam penelitian kualitatif ini adalah orang atau narasumber. Posisi narasumber sangat penting, bukan hanya sekedar memberi respon melainkan juga sebagai pemilik informasi. Jadi sumber data dalam penelitian ini adalah orang atau nara sumber : 1) Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2) Anggota 29Tim penyusun,pedoman pembuatan skripsi,Jambi,Syariah press,2014.hlm.3300