Sumber Data Klausul Contoh
Sumber Data. Adapun sumber data yang penulis gunakan terdiri atas:
Sumber Data. Subbag.Umum Tahun 2022
Sumber Data. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data dari hasil penelitian kepustakaan yang berupa, buku-buku, surat kabar, makalah, arsip dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan jaminan fidusia. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai berikut :
3.2.1 Bahan hukum primer
Sumber Data. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Sumber Data. Asdep KSE Asia; Amerika dan Pasifik; Eropa, Afrika dan Timur Tengah; Regional & Sub Regional; Multilateral & Pembiayaan Lampiran 2
Sumber Data. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Sumber Data. BPS Provinsi Gorontalo
Sumber Data a) Bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundanganundangan dan peraturan lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Sumber Data. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data skunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian, dalam hal ini peneliti memperoleh data atau informasi langsung dengan menggunakan kuesioner yang telah ditetapkan. Data sekunder merupakan data yang telah tersedia dalam berbagai bentuk dan diperoleh dari sumber lain seperti bahan bacaan, bahan pustaka, laporan dan jurnal.
Sumber Data. Data Olahan, 2021.
