Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang xxxxxx menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat xxx juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Setiap mahluk hidup memiliki xxx xxxxx untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dianutnya. Setiap orang atau pasangan (pria dengan xxxxxx) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban xxx xxx diantara mereka berdua xxx anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan menurut Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, xxxxxx xxx atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada xxxxx xxxxxx-xxxxxx agama xxx kepercayaan yang dianutnya. Tindakan preventif untuk mengantisipasi terjadinya konflik sebelum melakukan perkawinan adalah dengan membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga xxxxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakat yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUH Perdata yang disebut dengan istilah perjanjian kawin. Bab V UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara jelas telah mengatur masalah perjanjian perkawinan, namun dalam praktiknya masih jarang ditemui adanya perjanjian perkawinan, hal ini oleh sebagian besar masyarakat masih dianggap tidak etis atau xxxx. Tetapi dengan semakin bertambahnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan, karena biasanya pasangan suami isteri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinan. Dengan membuat perjanjian perkawinan, suami isteri mempunyai kesempatan untuk xxxxxx terbuka. Mereka dapat berbagi rasa atas keinginan–keinginan.Memang kalau melihat status hukumnya, perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya tidak wajib xxx juga tidak diharamkan, artinya perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya mubah (boleh-boleh saja). Namun dengan adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami isteri akan xxxxxx xxxx xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung pada perceraian, ada sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Di Indonesia terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 xxx Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), maka di Indonesia telah terjadi unifikasi hukum dalam bidang hukum perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan (Pasal 66 UUP). Penulis ingin memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan. Sehingga penulis mengadakan penelitian dengan judul Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Nasional xxx Budaya Masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dilakukannya perjanjian pranikah bagi masyarakat dalam pandangan hukum nasional xxx budaya masyarakat.

Appears in 1 contract

Samples: jayapanguspress.penerbit.org

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting Menurut Kamus Hukum, perjanjian perkawinan (Huwljks Voor Waarden), adalah perjanjian kawin, dimana diperjanjikan xxx-xxx xxxx mengenyampingkan keharusan dalam kehidupan manusiaKUHPerdata dengan syarat bahwa penyimpangan itu tidak menyalahi tata tertib umum, xxx tata xxxxxx xxxx xxxx. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang xxxxxx menimbulkan akibat lahir maupun batin baik Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap keluarga harta bawaan masing-masing masyarakat suami ataupun isteri. Walaupun Undang-Undang tidak mengatur tujuan perjanjian xxx juga apa saja yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan kepada para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama Undang-undang, agama, ketertiban umum serta kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan berlangsungmulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Setiap mahluk hidup memiliki xxx xxxxx untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaanKeberadaan Pasal 29 Undang-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dianutnya. Setiap orang atau pasangan (pria dengan xxxxxx) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban xxx xxx diantara mereka berdua xxx anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan menurut Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan)Tahun 1974, bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, xxxxxx xxx atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada xxxxx xxxxxx-xxxxxx agama xxx kepercayaan yang dianutnya. Tindakan preventif membuka peluang bagi calon pasangan suami isteri untuk mengantisipasi terjadinya konflik sebelum melakukan perkawinan adalah dengan membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga xxxxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakat yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota Pasal ini menjadi sangat penting, jika kita kaitkan dengan sosio kultur masyarakat Indonesia yang tunduk sedang merangkak menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan xxx xxx kewajiban. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat xxx pada KUH Perdata gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Biasanya semakin tinggi karir seseorang, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan harta bawaan yang disebut dengan istilah selama ini telah diperoleh, xxx tidak tertutup kemungkinan untuk mengamankan xxx-xxx tersebut di atas, perjanjian kawinperkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Bab V UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara jelas telah mengatur masalah Mencermati keberadaan perjanjian perkawinan, namun dalam praktiknya masih jarang ditemui adanya perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan xxxx xxxxx pasangan suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan, hal ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanya, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh sebagian besar masyarakat masih mereka bahwa suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah pihak (suami isteri). Kemudian akibat hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam, yaitu pelanggaran perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama. 1 Jct. Simorangkir, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak xxxxx xxx dianggap tidak etis atau biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak xxxx, xxx tidak sesuai dengan adat timur xxx xxxx sebagainya.2 Perjanjian perkawinan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang. Tetapi Ketika pasangan suami isteri harus bercerai, perjanjian perkawinan juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui xxx xxx kewajibannya. Bertitik tolak dari keterangan yang dikemukakan di atas, dengan semakin bertambahnya angka perceraianterjadinya ikatan perkawinan, keinginan orang untuk maka pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, yaitu disebut dengan harta dalam perkawinan. “Sedangkan harta dalam perkawinan ini terdiri dari harta xxxxxx xxx harta pencarian, harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan xxx harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersama-sama selama perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian xxx harta bawaan dalam perkawinan akan menjadi persoalan dikemudian hari, apabila suami isteri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, terlepas dari pihak suami atau isteri yang paling banyak penghasilannya. Oleh karena biasanya pasangan itu lain halnya jika suami isteri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinan. Dengan itu telah membuat perjanjian perkawinan, maka dapat saja harta pencarian itu dikuasai xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Berkenaan dengan kedudukan harta bawaan ini, sering menjadi persoalan yang cukup xxxxx, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana xxx xxxxx satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak xxxx, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara suami isteri mempunyai kesempatan untuk xxxxxx terbukatersebut. Mereka dapat berbagi rasa atas keinginan–keinginan.Memang kalau melihat status hukumnyaDengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta bawaan antara suami isteri. Konflik pembagian harta bawaan ini terkadang tidak wajib xxx juga tidak diharamkandapat ditempuh dengan upaya mediasi, artinya perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya mubah bahkan setelah diproses pada pengadilan tingkat pertama (boleh-boleh saja). Namun dengan adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami isteri akan xxxxxx xxxx xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung pada perceraian, ada sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Di Indonesia terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 xxx Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUPpengadilan agama), maka di Indonesia telah terjadi unifikasi hukum terus berlanjut ke dalam bidang hukum perkawinanproses peradilan tingkat banding xxx kasasi. Hasil xxx Pembahasan 2 Xxxx Xxxxxx, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang tersebutPentingnya Perjanjian Perkawinan, maka peraturan lama dapat dipergunakan (Pasal 66 UUP). Penulis ingin memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan. Sehingga penulis mengadakan penelitian dengan judul Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Nasional xxx Budaya Masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dilakukannya perjanjian pranikah bagi masyarakat dalam pandangan hukum nasional xxx budaya masyarakatxxxx://xxxxxx/xxxxxxxx.xxx, diakses, Rabu, 14 Pebruari 2016.

Appears in 1 contract

Samples: ejournal.iainbengkulu.ac.id

Pendahuluan. Perkawinan Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusiafenomena hukum alam yang pasti akan xxxxxxx xxx berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang xxxxxx menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masingtidak sekedar menjadi pemersatu perempuan xxx xxxx-masing masyarakat laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta xxx juga xxx kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Setiap mahluk hidup memiliki xxx kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul xxxx xxxxx untuk melanjutkan keturunannya melalui pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian xxxx xxxx dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu maka perjanjian perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dianutnya. Setiap orang atau pasangan (pria dengan xxxxxx) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban xxx xxx diantara mereka berdua xxx anak-anak yang lahir dari perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perkawinan menurut Undang- Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) xxx Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun Tahun 1974 tentang Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Undang-Undang Perkawinan), bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, xxxxxx ) yaitu Pasal 29; xxx atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada xxxxx xxxxxx-xxxxxx agama xxx kepercayaan yang dianutnya. Tindakan preventif untuk mengantisipasi terjadinya konflik sebelum melakukan perkawinan adalah dengan membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga xxxxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakat yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUH Perdata yang disebut dengan istilah perjanjian kawin. Bab V UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara jelas yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah mengatur masalah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta xxxxx mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah xxx xxx tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi xxx xxx tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, namun dalam praktiknya masih jarang ditemui adanya kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian perkawinanitu tidak menyalahi tata xxxxxx xxxx xxxx atau tata tertib umum xxx xxxx diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta xxxxx suami istri yang diperoleh baik sebelum xxx selama perkawinan mereka berlangsung, hal ini yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh sebagian besar masyarakat masih dianggap tidak etis hukum dari asas atau xxxxxxxx xxxx ditetapkan oleh Undang-Undang. Tetapi dengan semakin bertambahnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan, karena biasanya pasangan Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami isteri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinan. Dengan membuat perjanjian perkawinan, suami isteri mempunyai kesempatan untuk xxxxxx terbuka. Mereka istri dapat berbagi rasa atas keinginan–keinginan.Memang kalau melihat status hukumnya, dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya tidak wajib xxx juga tidak diharamkan, artinya sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya mubah ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat xxxxx xxxx disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (boleh-boleh saja). Namun 1) sampai dengan adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami isteri akan xxxxxx xxxx xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung pada perceraian, ada sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Di Indonesia terdapat 3 ayat (tiga4) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan yaitu Kitab Undang-undang Hukum PerdataUndang Perkawinan, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 xxx Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), maka di Indonesia telah terjadi unifikasi hukum dalam bidang hukum perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan (Pasal 66 UUP). Penulis ingin memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan. Sehingga penulis mengadakan penelitian dengan judul Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Nasional xxx Budaya Masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dilakukannya perjanjian pranikah bagi masyarakat dalam pandangan hukum nasional xxx budaya masyarakat.yaitu:

Appears in 1 contract

Samples: ejournal.undip.ac.id

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang xxxxxx menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat xxx juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Setiap mahluk hidup memiliki xxx xxxxx untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dianutnyadipeluk. Setiap orang atau pasangan (pria dengan xxxxxx) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban xxx xxx diantara mereka berdua xxx anak-anak- anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan menurut Undang- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan tetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, xxxxxx xxx atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada xxxxx xxxxxx-xxxxxx agama xxx kepercayaan yang dianutnya. Tindakan preventif untuk mengantisipasi terjadinya konflik sebelum Untuk membentuk suatu rumah tangga, maka hendaknya kedua calon suami istri tersebut terlebih dahulu melakukan perkawinan adalah dengan membuat akad nikah. Akad nikah sendiri sebenarnya sudah merupakan perjanjian perkawinan. Perjanjian Artinya kalau ada perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga xxxxx perjanjian yang dibuat kembali karena akad nikah adalah perjanjian yang telah mencakup semua hal kehidupan berumah tangga. Namun karena budaya Timur Tengah yang berbeda dengan Indonesia terhadap kedudukan suami istri dalam urusan penghasilan bekerja, maka di Indonesia mesti dibuat perjanjian perkawinan demi perlindungan terhadap istri xxx cenderung mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan maupun sebelumnya xxx harta lainnya seperti hibah, termasuk mengenai urusan nafkah istri, xxx hal kebendaan lainnya. Tidak selamanya perkawinan berjalan seperti yang diharapkan yaitu terwujudnya kehidupan keluarga (berumah tangga) yang damai xxx kekal dalam arti keluarga xxxxxxx, mawaddah xxx mawarahman. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baru terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx terbiasa dilakukan di masyarakat kekhawatiran pasangan suami istri atas xxx-xxx xxxx mungkin terjadi dalam rumah tangga mereka yang semula hanya merupakan lembaga berujung perceraian. Akibat-akibat hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia atas perceraian tentu saja membayangi terutama menyangkut harta yang tunduk pada KUH Perdata yang disebut dengan istilah perjanjian kawinmereka xxxx kedalam perkawinan xxx diperoleh sepanjang perkawinan. Bab V UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara jelas telah mengatur masalah perjanjian perkawinan, namun dalam praktiknya masih jarang ditemui adanya perjanjian perkawinan, hal ini oleh sebagian besar masyarakat masih dianggap tidak etis atau xxxx. Tetapi dengan Dengan semakin bertambahnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan juga bertambah sejalan xxxxx makin banyaknya orang menyadari bahwa pernikahan juga adalah sebuah komitmen finasial seperti hubungan cinta itu sendiri, dimana putusnya hubungan perkawinan karena perceraian bukan berarti putusnya semua persoalan xxxx xxx menjadi masalah bagaimana membagi harta bersama tersebut atau terlebih dahulu bagaimana memisahkan harta bawaan para pihak (suami istri) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan, karena biasanya pasangan suami isteri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinan. Dengan membuat perjanjian perkawinan, suami isteri mempunyai kesempatan untuk xxxxxx terbuka. Mereka dapat berbagi rasa atas keinginan–keinginan.Memang kalau melihat status hukumnya, perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya tidak wajib xxx juga tidak diharamkan, artinya perjanjian perkawinan itu sifat xxx hukumnya mubah (boleh-boleh saja). Namun dengan adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami isteri akan xxxxxx xxxx xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung pada perceraian, ada sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Di Indonesia terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 xxx Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), maka di Indonesia telah terjadi unifikasi hukum dalam bidang hukum perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan (Pasal 66 UUP). Penulis ingin memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan. Sehingga penulis mengadakan penelitian dengan judul Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Nasional xxx Budaya Masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dilakukannya perjanjian pranikah bagi masyarakat dalam pandangan hukum nasional xxx budaya masyarakat.

Appears in 1 contract

Samples: download.garuda.ristekdikti.go.id

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.