Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan xxxxx xxxxx-xxxxx.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai xxx Xxxxxxx, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas xxx-xxx xxxx dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam xxxx xxxxx bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud xxx xxxxx tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas xxxxx bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan xxxxxxxx, xxx tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan xxx atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas xxxxx jaminan, xxx wanprestasi pemberi jaminan tidak akan menyebabkan xxxxx jaminan berubah hak kepemilikannya. Undang- Undang Jaminan Fidusia memberikan hak preferen atas piutangnya xxx berlakunya asas droit de suite atas xxxxx jaminan, bagi pihak ketiga asas publisitas dalam perjanjian jaminan fidusia akan memberikan informasi terhadap xxxxx-xxxxx xxxx difidusiakan. Menurut Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa:

Appears in 2 contracts

Samples: media.neliti.com, jurnal.unissula.ac.id

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Jaminan Dalam pembahasan mengenai perjanjian kredit, akan dibahas pengertian perjanjian kredit berdasarkan Hukum Adat xxx pengertian perjanjian kredit berdasarkan hukum perdata xxx hukum perbankan. Perjanjian menurut Hukum Adat tidak selamanya menyangkut hubungan hukum mengenai harta bend a tetapi juga termasuk perjanjian yang tidak berwujud xxxxx seperti perbuatan karya budi. Karena sifat perjanjian dalam Hukum Adat itu merupakan perhutangan yang tidak semata-xxxx dikarenakan kebendaan tetapi juga termasuk berbagai perbuatan yang bersifat karya budi, hutang budi. Di lingkungan masyarakat Hukum Adat xxxxxx xxxxx adat xxxx satu dengan yang lain berlaku perbuatan untuk xxxxxx berkarya budi. Apabila seseorang berkarya budi dengan menyerahkan sesuatu kepada orang lain atau mengerjakan sesuatu bagi orang xxxx xxx pihak yang menerima karya budi merasa pula berkewajiban untuk memberikan prestasi xxxxxxx xxxx seimbang nilainya di kemudian hari, maka perbuatan serupa ini di dalam Hukum Adat disebut perbuatan kredit. Menurut Iman Sudiyat, perbuatan kredit adalah menjamin dipenuhinya saya memberikan sesuatu kepada atau bekerja untuk orang lain; ini memberikan (piutang yang belum diakui) kepada saya atas kontra-prestatie pada waktunya nanti; perlu ditambahkan bahwa hal itu memberikan hak kepada pihak lainnya untuk berkontraprestasi (yang diharapkannya, pada waktunya nanti) kepada saya.1 Pada perbuatan kredit salah satu pihak seketika itu sudah melakukan prestasinya yang mewajibkan kontra-prestasi yang sudah atau belum ditetapkan secara terperinci dalam perjanjian. Perjanjian pada Hukum Adat lebih bertitik tolak pada dasar kewajiban kekeluargaan xxx kerukunan serta sifat tolong menolong. Hal ini tidak sesuai dengan hukum perjanjian barat yang dapat dinilai bertitik tolak pada dasar kejiwaan kepentingan perseorangan xxx bersifat kebendaan. Hadikusuma X. Xxxxxx, dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian Adat, menyebutkan bahwa: Hukum perjanjian adat adalah Hukum Adat yang meliputi uraian tentang “hukum perhutangan” (schuldenrecht) termasuk soal transaksi-transaksi tanah (grondtransakties) xxx transaksi-transaksi yang menyangkut tanah (transakties waarbijgrond betrokken is), sepanjang hal itu ada hubungannya dengan masalah perjanjian menurut Hukum Adat. Perjanjian ini bersifat konkret, kontan, riil. Bersifat riil yaitu kehendak kedua belah pihak telah nyata dengan riil. 2 1 Iman Sudiyat, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas , Liberty, Yogyakarta, hal. 58. 0 Xxxxxx Xxxxxxxxxx, 1990, Hukum Perjanjian Adat , Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 2. Jadi menurut Soerjono Soekanto xxx Xxxxxxx B. Taneko dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia, “Perjanjian kredit merupakan suatu perjanjian meminjamkan uang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan nilainya masing-masing pada saat yang telah disepakati”.3 Mengenai ketentuan-ketentuan yang mengatur perjanjian terdapat dalam Buku III KUH Perdata tentang perikatan, perikatan mempunyai xxxx xxxx lebih luas daripada perjanjian. Sebab perikatan tidak hanya mengandung pengertian hubungan xxxxx xxxx timbul dari perjanjian saja, tetapi juga hubungan xxxxx xxxx sama sekali tidak bersumber pada perjanjian, yaitu perikatan yang timbul dari undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang tidak memerlukan adanya suatu perikatan persetujuan. Pasal 1313 KUH Perdata memberikan pengertian bahwa: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Perjanjian yang terdapat didalam ketentuan pasal 1313 KUH Perdata tidak lengkap xxx terlalu luas. Definisi itu dikatakan tidak lengkap xxxxxx xxxx dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Xxx dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup xxx-xxx mengenai perbuatan didalam lapangan hukum keluarga yang menimbulkan perjanjian juga, namun istimewa sifatnya karena dikuasai oleh ketentuan-ketentuan tersendiri sehingga Buku III KUH Perdata secara langsung tidak berlaku terhadapnya; serta mencakup perbuatan 3 Soerjono Soekanto, xxx Xxxxxxx B. Taneko, 1981, Hukum Adat Indonesia , Rajawali, Jakarta, hal. 225. melawan hukum, sedangkan didalam perbuatan melawan hukum tidak ada unsur persetujuan. Hukum Wirjono Prodjodikoro, mengemukakan “Perjanjian sebagai suatu perhubungan hukum mengenai harta xxxxx xxxxxx dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.4 Pengertian kredit dapat dilihat pada ketentuan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dalam Pasal 1 ayat 12 menyatakan : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan xxxxx itu berdasarkan persetujuan atau kesempatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak xxxx xxxx mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga , imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Perjanjian kredit dalam bentuk yang bagaimanapun pada dasarnya yang terjadi menurut hukum adalah suatu perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Bab XIII Buku III KUH Perdata pasal 1754 yang berbunyi pinjam meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama xxxx xxxxx-xxxxx.1 xxxxx xxx keadaan yang sama pula. Menurut R. Tjiptonugroho, “Perjanjian kredit adalah perjanjian antara penerima dengan pemberi kredit yang memuat ketentuan-ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwamengenai : jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxjumlah xxx xxxx mengangsur kredit, Babtujuan penggunaan kredit, jangka waktu 4 Wirjono Prodjodikoro, Azas-Bab Tentang CredietverbandAzas Hukum Perjanjian , Gadai xxx XxxxxxxPT. Bale, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxxhal. 9 kredit, 1991)xxxxx xxx pengikatan jaminan xxxxxx, hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas xxx-xxx xxxx dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan)penarikan kredit, suku bunga kredit”.5 Dalam Lembaga Perkreditan Desa, pengertian jaminan fidusia diperluas dalam xxxx xxxxx bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud xxx xxxxx tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas xxxxx bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan xxxxxxxx, xxx tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu itu lebih mengarah pada pengertian perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan xxx atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia kredit menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas xxxxx jaminan, xxx wanprestasi pemberi jaminan tidak akan menyebabkan xxxxx jaminan berubah hak kepemilikannya. Undang- Undang Jaminan Fidusia memberikan hak preferen atas piutangnya xxx berlakunya asas droit de suite atas xxxxx jaminan, bagi pihak ketiga asas publisitas dalam perjanjian jaminan fidusia akan memberikan informasi terhadap xxxxx-xxxxx xxxx difidusiakan. Menurut Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa:Adat.

Appears in 1 contract

Samples: ejournal.undwi.ac.id

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Jaminan Terkait dengan jaminan fidusia, saat ini lembaga-lembaga pegadaian telah menerapkan pemberian pembiayaan ke masyarakat dengan menggunakan jaminan fidusia. Oleh karenanya, walaupun disebut sebagai lembaga pegadaian, namun dikarenakan objeknya adalah menjamin dipenuhinya kewajiban xxxxx bergerak, maka lembaga-lembaga pegadaian banyak yang membuka diri untuk memberikan pembiayaan dengan jaminan fidusia.4 Fidusia dianggap sebagai jaminan yang lebih cocok bagi pegadaian ataupun nasabahnya untuk barang bergerak, karena debitur tidak perlu menyediakan tempat menyimpan xxx merawat barangnya. Dalam jaminan ini barang tidak diserahkan pada kreditur tetapi masih dalam kekuasaan debitur, hanya hak miliknya diserahkan secara kepercayaan. Selama utangnya belum dibayar lunas oleh debitur, xxxx xxx xxxxx barang berpindah untuk sementara waktu kepada kreditur.5 Apabila pemegang Xxxxxxx mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat dinilai dengan uang meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat suatu penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bias ditujukan kepada aparat kepolisian, pamongpraja, xxx pamong desa / kelurahan dimana xxxxx objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian, apabila debitur wanprestasi atau tidak dapat melunasi utang- utangnya atau tidak mampu menebus barangnya sampai habis jangka waktu yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan xxxxx xxxxx-xxxxx.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat telah ditentukan, maka pihak kreditur berhak untuk melelang 4Gatot Suparmono, Perbankan xxx Masalah Kredit: Suatu Tinjauan, (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwaJakarta: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 Xxxxxx Xxxxx XxxxxxxxxxxDjambatan, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai xxx Xxxxxxx, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 19911995), hlmhal. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor 74. 5Ibid, hal. 74 barang Fidusia tersebut xxx hasil dari penjualan lelang tersebut sebagian untuk melunasi kredit sesuai dengan utang kreditnya xxx sebagian lagi untuk biaya yang diperjanjikan”. Menurut Undang-dikeluarkan untuk melelang barang tersebut xxx sisanya diberikan kepada debitur.6 Ada beberapa xxxx xxxx dapat dilakukan kreditur terhadap objek Jaminan fidusia apabila debitur cidera janji,7 xxxxxx xxxx sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang- Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas xxx-xxx xxxx dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam xxxx xxxxx bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud xxx xxxxx tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas xxxxx bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna (Selanjutnya disebut UUJF), dengan pelaksanaan titel eksekutorial, dapat pula dengan menjual xxxxx xxxx menjadi jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada fidusia atas kekuasaan penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”sendiri melalui pelelangan umum lalu mengembalikan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan, atau dengan melakukan penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi xxx penerima fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Berdasarkan hal Dari uraian tersebut maka status dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut: pelaksanaan xxxxxx eksekusi sebagai penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di pegadaian cabang medan utama xxx pelaksanaan perjanjian kredit pembiayaan dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan xxxxxxxxpegadaian cabang medan utama, xxx tersebut dilandasi bagaimana upaya pencegahan terhadap hambatan-hambatan yang dapat timbul dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan xxx atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas xxxxx jaminan, xxx wanprestasi pemberi jaminan tidak akan menyebabkan xxxxx jaminan berubah hak kepemilikannya. Undang- Undang Jaminan Fidusia memberikan hak preferen atas piutangnya xxx berlakunya asas droit de suite atas xxxxx jaminan, bagi pihak ketiga asas publisitas dalam perjanjian jaminan fidusia akan memberikan informasi terhadap xxxxx-xxxxx xxxx difidusiakan. Menurut Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa:praktik xxxxxx eksekusinya.

Appears in 1 contract

Samples: media.neliti.com

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.