Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan ▇▇▇ ▇▇▇▇-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) ▇▇▇ Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; ▇▇▇ Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta ▇▇▇▇▇ mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah ▇▇▇ ▇▇▇ tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi ▇▇▇ ▇▇▇ tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ atau tata tertib umum ▇▇▇ ▇▇▇▇ diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta ▇▇▇▇▇ suami istri yang diperoleh baik sebelum ▇▇▇ selama perkawinan mereka berlangsung, yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ditetapkan oleh Undang-Undang. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Perkawinan, yaitu: 1. Ayat (1) pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. 2. Ayat

Appears in 1 contract

Sources: Marriage Agreement

Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial Perkawinan merupakan suatu kejadian yang tidak bisa hidup sangat penting dalam kehidupan seseorang. Ikatan perkawinan antara seorang laki-▇▇▇▇ ▇▇▇ seorang ▇▇▇▇▇▇ menimbulkan akibat dalam berbagai bidang, meliputi hubungan lahiriah ▇▇▇ spiritual di antara suami-isteri itu sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan secara ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ berbagai fenomena kemsyarakatan, serta hubungan antara mereka dengan harta kekayaan yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah diperoleh sebelum, selama, ▇▇▇ sesudah perkawinan, baik yang diperoleh sebagai usaha sendiri maupun yang diperoleh dari (berasal) dari keluarga atau leluhur masing-masing suami- isteri(▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇'▇▇, 2009). Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan Menurut ▇▇▇ ▇▇▇▇-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga▇▇, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta Perkawinan adalah persetujuan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇-▇▇▇▇ ▇▇▇ kewajibanperempuan didalam hukum keluarga(▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, 1984) . Tanggung jawab Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ki-▇▇▇▇ ▇▇▇ perempuan dalam waktu yang lama (Subekti, 1954). Dalam suatu perkawinan, dapat dibuat serta dilaksanakannya perjanjian kawin antara suami ▇▇▇ isteri serta mengikat bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersengkut. Perjanjian kawin di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan) ▇▇▇ Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memutuskan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat selama perkawinan berlangsung (Postnuptial agreement)dimana sebelumnya UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian kawin hanya dibuat sebelum perkawinan disahkan atau pada saat perkawinan disahkan (prenuptial agreement). Akan tetapi mengenai subtansi serta isi dari pada perjanjian kawin tidak diatur dalam UU Perkawinan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan hanya mengatur bahwa perjanjian ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dibuat tidak dapat disahkan apabila melanggar hukum, agama, ▇▇▇ kesusilaan. UU Perkawinan juga tidak menetapkan bahwa perjanjian perkawinan harus mentaur mengenai pemisahan harta seperti tujuan utama dalam perjanjian kawin dibuat pada prakteknya. Dalam Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ konkrit.(Subekti, 1954). Sehingga dapat dijelaskan bahwa perhubungan antara dua orang atau lebih tersebut adalah suatu hubungan rumah tangga berkaitan erat hukum, yang berarti bahwa ▇▇▇ ▇▇▇▇ dibuat dalam perjanjian dijamin oleh hukum ▇▇▇ apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela, hal tersebut dapat dituntut didepan hakim.(Subekti, 1954) Sedangkan dalam perkawinan, dapat dilaksanakan perjanjian ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengatur mengenai harta kekayaan perkawinan ▇▇▇ persetujuan lainnya dalam perkawinan selama tidak bertentangan dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul undang-undang. Perjanjian kawin adalah perjanjian (persetujuan) yang dibuat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian ▇▇▇ isteri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.(R. Soetojo Prawirohamidjojo, 1988) Dalam pasal 29 ayat (1) ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) ▇▇▇ Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; ▇▇Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta ▇▇▇▇▇ mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah ▇▇▇ ▇▇▇ tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi ▇▇▇ ▇▇▇ tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ atau tata tertib umum ▇▇▇ ▇▇▇▇ diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya Perkawinan (UU Perkawinan) diatur bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta ▇▇▇▇▇ suami istri yang diperoleh baik sebelum ▇▇▇ selama perkawinan mereka berlangsung, yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ditetapkan oleh Undang-Undang. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Perkawinan, yaitu: 1. Ayat (1) kawin dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pegawai pencatat perkawinan, perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dapat dijelaskan bahwa akibat dari adanya perjanjian kawin adalah pemisahan harta kekayaan (gono-gini) yang terjadi akibat perkawinan atau tidak adanya harta persatuan. Tujuan dibuatnya perjanjian kawin dapat dikatakan juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perselisihan mengenai harta kekayaan dikemudian hari setelah terjadinya perkawinan. Sebagaimana apabila perkawinan yang dilakasakan tanpa perjanjian ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan menjadi harta bersama, diatur dalam pasal 35-37 UU Perkawinan bahwa harta ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (▇▇▇▇ ▇▇, Ter Har, ▇▇▇▇ CA, 2012). Dapat disimpulkan bahwa perjanjian kawin merupakan suatu perjanjian yang dibuat dengan asas kebebasan berkontrak bagi suami ▇▇▇ istri dimana didalamnya mengatur mengenai pemisahan harta kekayaan tanpa menghilangkan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban antara suami ▇▇▇ istri ▇▇▇▇ telah ditetapkan oleh UU Perkawinan, dimana dalam hal ini mengikat juga bagi pihak ketiga. − Kerangka Teori Dalam perjanjian, dikenal mengenai teori kehendak, teori pernyataan, serta teori kepercayaan. Dalam teori kehendak, Teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan menulis surat (▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, 2001). Menurut teori kehendak, faktor yang menetukan adanya perjanjian adalah kehendak. Meskipun demikian, terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara kehendak ▇▇▇ pernyataan. Oleh karena itu suatu kehendak harus dinyatakan. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kehendak ▇▇▇ pernyataan, maka tidak terbentuk suatu perjanjian (▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 2010). Teori kehendak merupakan salah satu syarat dari sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan. Sedangkan menurut Menurut teori pernyataan, pembentukan kehendak terjadi dalam ranah keiwaan seseorang. Sehingga pihak lawan tidak mungkin mengetahui apa yang sebenarnya terdapat dalam ▇▇▇▇▇ seseorang. Dengan demikian suatu kehendak yang tidak dapat dikenali oleh pihak lain tidak mungkin menjadi dasar dari terbetuknya perjanjian.teori pernyataan lahir sebagai jawaban atas kelemahan teori kehendak. Teori pernyataan berfokus pada pernyataan seseorang dalam mengadakan suatu perjanjian. Dalam hal ini teori pernyataan tidak memperhatikan mengenai kehendak seseorang dalam melakukan perjanjian, ▇▇▇ berdasarkan Menurut teori kepercayaan tidak semua pernyataan melahirkan perjanjian. Sehingga terbentuknya suatu perjanjian bergantung pada kepercayaan atau pengharapan yang muncul dari pihak lawan sebagai akibat dari pernyataan yang diungkapkan (▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 2010) − Permasalahan (1) KUH Perdata bahwa salah satu syarat perjanjian adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih, serta perjanjian yang dilakukan secara tertulis sendiri diharapkan menjadi alat bukti apabila dalam seiring berjalannya waktu terdapat salah satu pihak yang bertindak tidak sejalan dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya serta akibat-akibat yang harus ditanggung oleh pihak tersebut. Demikian pula dengan tujuan perjanjian kawin. Namun, kembali lagi bahwa perkawinan merupakan suatu ▇▇▇ ▇▇▇▇ sakral, dimana agama juga mengatur mengenai ketentuan- ketentuan perkawinan. Sehingga dalam pembuatan perjanjian kawin perlu diperhatikan pula mengenai subtansi-subtansi dari isi perjanjian ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengenai suatu ▇▇▇ ▇▇▇▇ diharapkan kedepannya (das sollen) serta ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ terjadi pada kenyataannya (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta mengalisis mengenai subtansi dari perjanjian kawin beserta kekuatan hukum perjanjian kawin itu sendiri, sehingga diharpakn dapat memberikan konstribusi secara ilmu bagi para paktisi hukum, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ para pihak dalam perjanjian kawin. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kah subtansi serta aturan dalam pembuatan perjanjian kawin serta bagaimana kekuatan hukum dalam suatu perjanjian kawin. Sehingga penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana subtansi perjanjian kawin dalam perjanjian kawin menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini sebelumnya mengkaji atas Jurnal Masalah-masalah hukum Jilid 21 nomor 2 tahun 2017 Universitas Diponegoro oleh Yunanto mengenai Konsep Keadilan dalam sengketa harta kerkayaan perkawinan berbasis kemajemukan hukum (Yunanto, 2017), Jurnal Volume 1 nomor 2 April 2018 Universitas Jember oleh Dyah Octorina ▇▇▇▇▇▇▇ mengenai Perjanjian kawin sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri (Perspektif ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇’▇▇) (▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Susanti, 2018), ▇▇▇ Jurnal Volume 6 nomor 2 tahun 2017 Repertorium jurnal ilmiah hukum kenotariatan oleh ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ mengenai Penerapan Perjanjian kawin berdasarkan undang-undang (▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, 2017). Dalam jurnal nasional tersebut mengkaji mengenai perjanjian kawin serta konsep-konsep perjanjian kawin di Indonesia. Namun, belum memberikan pembahasan mengenai subtansi isi dari perjanjian kawin di Indonesia. Selain itu, dalam penulisan ini juga menggunakan refrensi dari jurnal internasional ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ dalam Proceeding of the International Conference on Law, Governance and Globalization 2017 (ICLGG 2017) mengenai Nuptial Agreement in Indonesia: A new change Indonesian marriage law (Agus Hemoko, 2017), dalam jurnal ini membahas mengenai perkawinan di Indonesia yang dilaksanakan dengan perjanjian kawin. Namun, dalam jurnal ini juga belum membahas mengenai subtansi perjanjian kawin di Indonesia. Sehingga dalam hal ini penulis akan membahas mengenai subtansi isi dari perjanjian kawin di Indonesia beserta kepastian hukum bagi perjanjian kawin di Indonesia. Penelitian ini membahas mengenai subtansi dalam perjanjian ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mana banyak praktisi yang masih mengabaikan mengenai subtansi dari perjanjian kawin. 2. Ayat

Appears in 1 contract

Sources: Marriage Agreement

Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang tidak bisa hidup sendiri terjadi antara seorang pria dengan seorang ▇▇▇▇▇▇ menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat ▇▇▇ juga dengan harta kekayaan yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inah, 2013)diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Setiap manusia mahluk hidup memiliki ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dianutnya. Setiap orang atau pasangan (pria dengan ▇▇▇▇▇▇) jika sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban ▇▇▇ ▇▇▇ diantara mereka berdua ▇▇▇ anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan menurut Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), bukan hanya merupakan suatu perbuatan perdata saja, akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnyatetapi juga merupakan suatu perbuatan keagamaan, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan atau tidaknya suatu perkawinan tolak ukur sepenuhnya ada pada ▇▇ ▇▇▇▇-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian agama ▇▇▇ kepercayaan yang dianutnya. Tindakan preventif untuk mengantisipasi terjadinya konflik sebelum melakukan perkawinan adalah dengan membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka terbiasa dilakukan di masyarakat yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUH Perdata yang disebut dengan istilah perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebutkawin. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) ▇▇▇ Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 V UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang tentang Perkawinan) yaitu Pasal 29; ▇▇▇ , maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhurisecara jelas telah mengatur masalah perjanjian perkawinan, 2007)namun dalam praktiknya masih jarang ditemui adanya perjanjian perkawinan, hal ini oleh sebagian besar masyarakat masih dianggap tidak etis atau ▇▇▇▇. Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanTetapi dengan semakin bertambahnya angka perceraian, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat keinginan orang untuk membuat pemisahan atas perjanjian perkawinan, karena biasanya pasangan suami isteri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinan. Dengan membuat perjanjian perkawinan, suami isteri mempunyai kesempatan untuk ▇▇▇▇▇▇ mereka masing-masing dalam terbuka. Mereka dapat berbagi rasa atas keinginan–keinginan.Memang kalau melihat status hukumnya, perjanjian perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah itu sifat ▇▇▇ hukumnya tidak wajib ▇▇▇ tetap menjadi milik mereka masing-masingjuga tidak diharamkan, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi artinya perjanjian perkawinan itu sifat ▇▇▇ ▇▇▇ tanggungjawab masinghukumnya mubah (boleh-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebutboleh saja). Hal tersebut sejalan Namun dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan adanya perjanjian perkawinan, kedua calon maka hubungan suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata isteri akan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ atau tata tertib umum ▇▇▇ jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung pada perceraian, ada sesuatu yang bisa dijadikan pegangan ▇▇▇ diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”dasar hukum. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian Di Indonesia terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur harta ▇▇masalah perjanjian perkawinan yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 ▇▇▇ suami istri Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), maka di Indonesia telah terjadi unifikasi hukum dalam bidang hukum perkawinan, kecuali sepanjang yang diperoleh baik sebelum belum atau tidak diatur dalam undang-undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan (Pasal 66 UUP). Penulis ingin memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan. Sehingga penulis mengadakan penelitian dengan judul Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Nasional ▇▇▇ selama perkawinan mereka berlangsung, yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh Budaya Masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dilakukannya perjanjian pranikah bagi masyarakat dalam pandangan hukum dari asas atau ▇nasional ▇▇▇ ▇▇▇▇ ditetapkan oleh Undang-Undang. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Perkawinan, yaitu: 1. Ayat (1) pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkutbudaya masyarakat. 2. Ayat

Appears in 1 contract

Sources: Marriage Agreement

Pendahuluan. Manusia adalah makhluk sosial Dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan yang dibuat tidak bisa hidup sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu boleh bertentangan dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inahagama, 2013)kesusilaan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ hukum.1 Dalam parkateknya perjanjian perkawinan lebih kepada harta kekayaan, sehingga harta kekayaan dalam suatu perjanjian perkawinan dijadikan sebagai objek dalam perjanjian. Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum Karena harta kekayaan 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ sebagai objek, maka berdasarkan ketentuan dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan ▇UU No. 1 Tahun 1974 bahwa terdapat perbedaan harta yaitu harta ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ berbagai fenomena harta bersama. Meskipun hal itu berbeda dengan Pasal 119 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (KUHPerdt), yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah menyebutkan bahwa harta perkawinan menjadi persatuan secara bulat harta kekayaan dalam perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan Tetapi dalam KUHPerdt mengecualikan jika terjadi perjanjian perkawinan.2 Perjanjian perkawinan belum merupakan lembaga ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terbiasa dilakukan di masyarakat, yang semula hanya merupakan lembaga hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang tunduk pada KUHPerdt, tetapi dengan semakin meningkatnya angka perceraian, keinginan orang untuk membuat perjanjian perkawinan semakin bertambah, karena biasanya pasangan suami istri yang bercerai akan meributkan pembagian harta perkawinannya.3 Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan perjanjian perkawinan, di mana usia UU No. 1/1974 ini telah mencapai usia lebih 40 tahun, -laki ▇▇ seyogianya harus segera dilakukan pembaharuan-pembaharuan. Pasca amandemen UUD 1945, yang diikuti dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), telah menempatkan ▇▇▇-▇▇▇ konstitisional sebagai sesuatu yang sangat fundamental, yaitu dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan pengujian UU (judicial review) atas setiap ketentuan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Perkembangan selanjutnya, ialah dikabulkannya judicial review a quo, maka Perjanjian Perkawinan dapat dilakukan oleh para pihak: sebelum, pada sebuah ikatan untuk berkeluargasaat ▇▇▇/atau setelah perkawinan selama disepakati oleh para pihak, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi selama tidak merugikan pihak ke tiga yaitu pihak-pihak yang terkait dengan harta ▇▇▇▇▇ para pihak.4 Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis akan membahas lebih lanjut pembaharuan hukum sehingga tercipta di dalam perjanjian pernikahan dalam 2 Sriyono, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 04. No. 02. September 2016, h. 69. 3 Yulies ▇▇▇▇▇ Masriani, Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Islam, Jurnal Ilmiah UNTAG “Serat Acitya” Semarang, h. 130. 4 ▇▇▇▇▇ ▇. Darusman, Kajian Yuridis Pengujian Undang-Undang Pasal 29 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 35 Ayat (1) UU NO. 1 / 1974 Tentang Perkawinan (Studi Pada Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015), Program Pascasarjana Universitas Pamulang, 2016, h. 347-348. Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan bentuk Makalah sebagai ▇ kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, maka perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) ▇▇▇ Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; ▇▇▇ Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta ▇▇▇▇▇ mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah ▇▇▇ ▇▇▇ tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi ▇▇▇ ▇▇▇ tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ atau tata tertib umum ▇▇▇ ▇▇▇▇ diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur harta ▇▇▇▇▇ suami istri yang diperoleh baik sebelum ▇▇▇ selama perkawinan mereka berlangsung, yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ditetapkan oleh Undang-Undang. Pengaturan mengenai mempersatukan harta dari sepasang suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian, (UAS) dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Perkawinan, yaitujudul : 1. Ayat (1) pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. 2. Ayat

Appears in 1 contract

Sources: Marriage Agreement

Pendahuluan. Manusia Menurut Kamus Hukum, perjanjian perkawinan (Huwljks Voor Waarden), adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri yang tidak dapat mencapai segala sesuatu dengan mudah tanpa bantuan orang lain (Inahperjanjian kawin, 2013). Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum dalam hidupnya, lahir maupun mati merupakan fenomena hukum alam yang pasti akan dimana diperjanjikan ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ berbagai fenomena yang lain dimana turut dilewati oleh seseorang diantaranya ialah perkawinan. Perkawinan tidak sekedar menjadi pemersatu perempuan ▇▇▇ ▇▇▇▇-laki pada sebuah ikatan untuk berkeluarga, namun turut melahirkan berbagai konsekuensi hukum sehingga tercipta ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban. Tanggung jawab dalam hubungan rumah tangga berkaitan erat dengan harta kekayaan, sehingga hal ini harus dipahami betul ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ pasangan suami istri guna mencegah timbulnya permasalahan dikemudian ▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ dapat menimbulkan berbagai perselisihan atau ketegangan mengenyampingkan keharusan dalam suatu perkawinanKUHPerdata dengan syarat bahwa penyimpangan itu tidak menyalahi tata tertib umum, maka perjanjian perkawinan hadir untuk meminimalisir permasalahan- permasalahan tersebut. Perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu dalam Bab VII (Pasal 139 s/d Pasal 179) ▇▇▇ Bab VIII (Pasal 180, 182, 185); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) yaitu Pasal 29; ▇▇▇ Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Pasal 45 s/d 52 (Damanhuri, 2007). Perjanjian Perkawinan atau perjanjian pranikah dikenal dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh sepasang calon suami istri di hadapan notaris yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk membuat pemisahan atas harta ▇▇▇▇▇ mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak, sehingga setelah dibuatnya perjanjian tersebut maka semua harta baik yang diperoleh sebelum maupun selama berlangsungnya perkawinan kelak adalah ▇▇▇ ▇▇▇ tetap menjadi milik mereka masing-masing, demikian juga terkait hutang-piutang masing-masing pihak tersebut akan tetap menjadi ▇▇▇ ▇▇▇ tanggungjawab masing-masing pihak yang memiliki hutang piutang tersebut. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam KUHPer pada Pasal 139 bahwa: “dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-Undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Misalnya pemisahan harta perkawinan.1 Pada dasarnya perjanjian perkawinan ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami ataupun isteri. Walaupun Undang-Undang tidak mengatur tujuan perjanjian ▇▇apa saja yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan kepada para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, agama, ketertiban umum serta kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Keberadaan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, membuka peluang bagi calon pasangan suami isteri untuk membuat perjanjian perkawinan. Pasal ini menjadi sangat penting, jika kita kaitkan dengan sosio kultur masyarakat Indonesia yang sedang merangkak menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban. Pergeseran tata nilai di masyarakat telah berhasil merubah persepsi masyarakat ▇▇▇ pada gilirannya kita melihat kecenderungan kaula muda lebih mendahulukan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Biasanya semakin tinggi karir seseorang, maka semakin banyak pertimbangan untuk memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai soal keamanan harta bawaan yang selama ini telah diperoleh, ▇▇▇ tidak tertutup kemungkinan untuk mengamankan ▇▇▇-▇▇▇ tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi alternatif yang banyak diminati pasangan calon suami isteri di masa depan. Mencermati keberadaan perjanjian perkawinan itu kadangkala tidak dipikirkan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ pasangan suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan, hal ini tidak terlepas adanya komitmen mereka terhadap lembaga perkawinan itu sebagai sesuatu yang sakral atau tata tertib umum suci yang dipertahankan sampai akhir ayat. Sehingga mereka berpikir bahwa perkawinan itu selamanya, artinya tidak berpikir sedikitpun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian mungkin saja terjadi. Namun sebahagian calon suami isteri sudah berpikir sebaliknya oleh sebab itu persoalan harta bawaan ini sudah diantisipasi dengan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau pejabat pencatat perkawinan lainnya. Adapun konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, maka mengikat terhadap kedua belah pihak (suami isteri). Kemudian akibat hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka secara otomatis memberi hak kepada salah satu pihak untuk melakukan gugatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam, yaitu pelanggaran perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke pengadilan agama. 1 Jct. Simorangkir, Kamus Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 70. Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali luput dari perhatian karena mereka sering menganggap bahwa perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak ▇▇▇▇, ▇▇▇ tidak sesuai dengan adat timur ▇▇▇ ▇▇▇▇ diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini”. Artinya bahwa sebagainya.2 Perjanjian perkawinan merupakan sebenarnya berguna untuk acuan jika suatu saat timbul konflik, meski semua pasangan suami isteri tidak menghendaki konflik itu akan datang. Ketika pasangan suami isteri harus bercerai, perjanjian perkawinan juga dapat dijadikan rujukan sehingga masing-masing mengetahui ▇▇▇ ▇▇▇ kewajibannya. Bertitik tolak dari keterangan yang mengatur dikemukakan di atas, dengan terjadinya ikatan perkawinan, maka pasangan suami isteri itu biasanya mempunyai harta, yaitu disebut dengan harta dalam perkawinan. “Sedangkan harta dalam perkawinan ini terdiri dari harta ▇▇▇▇suami istri yang diperoleh baik sebelum ▇▇▇ harta pencarian, harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan ▇▇▇ harta pencarian adalah harta yang diperoleh suami isteri bersama-sama selama perkawinan”.3 Keberadaan harta pencarian ▇▇▇ harta bawaan dalam perkawinan mereka berlangsungakan menjadi persoalan dikemudian hari, apabila suami isteri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, terlepas dari pihak suami atau isteri yang merupakan suatu penyimpangan yang dibenarkan oleh hukum dari asas atau paling banyak penghasilannya. Oleh karena itu lain halnya jika suami isteri itu telah membuat perjanjian perkawinan, maka dapat saja harta pencarian itu dikuasai ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ditetapkan oleh Undang-Undangpihak atau disatukan sesuai dengan ikhtikadnya. Pengaturan mengenai mempersatukan Berkenaan dengan kedudukan harta dari sepasang bawaan ini, sering menjadi persoalan yang cukup ▇▇▇▇▇, seperti halnya dalam kasus perceraian yang berakibat terhadap pembagian harta bawaan, dimana ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu pihak merasa dirugikan karena ia merasa bahwa sebagian besar harta bawaan itu merupakan hasil keringat sendiri. Sedangkan pasangannya (isterinya) hanya sebagai ibu rumah tangga. Sebaliknya isteri merasa diperlakukan tidak ▇▇▇▇, ia merasa bahwa sebagian besar kebutuhan rumah tangga itu ia yang memenuhinya, sedangkan suaminya hanya pegawai biasa dengan penghasilan hanya cukup untuk makan saja, dimana harta bawaan akan dibagi dua antara suami istri dapat dilaksanakan melalui pembuatan isteri tersebut. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentunya keberadaan perjanjian perkawinan sebagaimana ditetapkan merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses persidangan pengadilan terhadap pembagian harta bawaan antara suami isteri. Konflik pembagian harta bawaan ini terkadang tidak dapat ditempuh dengan upaya mediasi, bahkan setelah diproses pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar perjanjian perkawinan ini dinyatakan sah serta bisa memberi akibat pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama), terus berlanjut ke dalam proses peradilan tingkat banding ▇▇ kasasi. 2 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ disesuaikan oleh sebagaimana keinginan dari si pembuat perjanjian▇▇▇, dengan demikian perjanjian ini diharuskan agar seluruh persyaratan terpenuhi. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Pentingnya Perjanjian Perkawinan, yaitu▇▇▇▇: 1. Ayat (1) pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan//▇▇▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinandiakses, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkutRabu, 14 Pebruari 2016. 2. Ayat

Appears in 1 contract

Sources: Marriage Agreement