Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut :

Appears in 2 contracts

Samples: jurnal.ubl.ac.id, core.ac.uk

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Lembaga keuangan Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang disebut bank kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak cukup ampuh ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menanggulangi berbagai keperluan menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam masyarakatpenerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx keterbatasan sumber syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx dimiliki akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya bank-bank regulasi serta peraturan yang dilikuidasimemungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakatDikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka muncul lembaga keuangan bukan bank permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx moderat daripada bank pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggixxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindungan. Lembaga inilah Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan modelmenyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan xxx xxxx xxxx xxxxx, xxx untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxx pekerja/buruh. Dalam hal ini xxx xxx model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxx-xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer servicepekerja/buruh. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaanlatar belakang diatas, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada maka penulis merumuskan beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat permasalahan sebagai berikut berikut:

Appears in 2 contracts

Samples: media.neliti.com, ejurnal.esaunggul.ac.id

Pendahuluan. Lembaga keuangan Perkembangan dunia usaha yang disebut bank tidak cukup ampuh sangat pesat kemajuannya dewasa ini membutuhkan modal yang besar xxx dalam waktu yang singkat pula untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan mendukung perkembangan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis. Salah satu sumber xxxx xxxx dimiliki digunakan oleh bankpelaku bisnis dalam mengembangkan usaha bisnisnya adalah lembaga keuangan bank dengan melakukan suatu perjanjian kredit antara pelaku bisnis dengan bank sebagai kreditur. Dalam suatu perjanjian kredit dibutuhkan syarat xxx ketentuan agar bank dapat menyetujui kredit yang diajukan oleh pelaku bisnis. Salah satu syarat untuk lebih memudahkan agar perjanjian kredit tersebut dapat disetujui oleh bank adalah dengan memberikan sejumlah barang agunan baik bergerak maupun tidak bergerak yang diikat dengan akte jaminan fidusia xxx akte pemberian hak tanggungan. Pengikatan jaminan dalam suatu perjanjian kredit merupakan suatu syarat mutlak untuk keamanan pemberian kredit yang dilakukan oleh bank xxx juga kelancaran pembayaran kredit tersebut pada xxxx xxxx akan datang. Kredit yang diberikan oleh bank mempunyai resiko berupa kegagalan xxx kemacetan dalam penulisannya ”In good times both borrowers and renders are overconfident about inverstment project and thier ability to repay and the recoup thier loans and the corresponding feesand interest rates” yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pada kondisi baik, baik peminjam maupun pemberi pinjaman yang terlalu percaya tentang proyek-proyek investasi xxx kemampuan mereka untuk membayar xxx atau untuk menutup pinjaman mereka xxx biaya xxxx sesuai xxx tingkat suku bunga”, merupakan salah satu penyebab resiko kredit. Salah satu xxxx xxxx digunakan untuk memperkecil resiko adalah dengan memberikan jaminan dari debitur ke kreditur dengan jaminan yang diberikan, maka bank yakin bahwa debitur akan memenuhi prestasinya dikemudian hari sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit. Bagi debitur yang tidak memenuhi prestasinya, maka jaminan yang diserahkan akan menjadi hak bank sebagai xxxxx xxxx pelunasan hutang. Untuk menghindari kemungkinan rusak atau hilangnya barang yang dijadikan agunan akibat bencana alam atau kesengajaan dari pihak debitur, maka pihak bank selaku kreditur mengatisipasinya dengan cara menambahkan atau menyertakan perjanjian asuransi atas objek jaminan hak tanggungan yang dijadikan agunan dalam perjanjian kredit tersebut. Perjanjian untuk mengasuransikan barang agunan yang telah dibebani hak tanggungan dalam suatu perjanjian kredit dilakukan saat pengikatan atau penandatanganan perjanjian kredit yang telah disepakati oleh para pihak yakni pelaku usaha sebagai debitur xxx bank sebagai kreditur.1 Pihak bank sebagai kreditur menyerahkan sepenuhnya terhadap debitur untuk memilih perusahaan asuransi yang akan digunakan dalam mengasuransikan barang agunan yang akan dijaminkan pada perjanjian kredit tersebut. Namun ada kalanya pihak bank sebagai kreditur telah menetapkan perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan yang telah dibebani hak tanggungan tersebut. Dalam hal pihak bank telah menetapkan sendiri perusahaan 1 HMN Purwo Sujipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid VIII (Asuransi), (Jakarta : Xxxxxxxxx, 0000), hlm. 27. asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan dari pihak debitur sebagai jaminan kredit, maka pihak bank memiliki kerja sama atau memiliki perusahaan lain sebagai korporasi dibidang asuransi. Dalam penelitian ini pihak bank menyerahkan sepenuhnya kepada debitur perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan yang dijaminkan dalam perjanjian kredit tersebut. Dalam klausul perjanjian kredit yang dibuat oleh bank secara standart (dalam bentuk formulir), dicantumkan kewajiban bagi calon debitur untuk mengasuransikan harta xxxxx tidak bergerak yang akan dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit dengan cara membebaninya dengan hak tanggungan. Hal ini semakin nyata terlihat bertujuan agar barang-barang tidak bergerak yang dijaminkan tersebut apabila mengalami kerusakan / musnah karena bencana alam maka resiko dari banyaknya bankkemusnahan barang-barang tersebut beralih kepada perusahaan asuransi, sehingga pihak bank tetap dapat mengklaim nilai barang tidak bergerak yang dilikuidasidijaminkan tersebut kepada pihak perusahaan asuransi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan Dengan ditandatanganinya polis asuransi oleh debitur xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank perusahaan asuransi dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakatperjanjian asuransi, maka muncul lembaga keuangan bukan bank pihak debitur telah terikat untuk membayar sejumlah premi sedangkan pihak perusahaan asuransi terikat untuk bertanggung jawab melakukan xxxxx rugi terhadap barang tidak bergerak yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam diasuransikan apabila mengalami kerusakan atau musnah akibat bencana alam atau xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan xxxx diluar kekuasaan manusia (force majeure).2 Berdasarkan uraian di atas maka tulisan ini akan membahas lebih tinggi. Lembaga inilah mendalam mnengenai pengaturan hukum perjanjian xxxxxx xxx kewajiban mengasuransikan barang agunan yang kemudian dikenal telah dibebani dengan hak tanggungan oleh debitur dalam suatu perjanjian kredit dengan pihak bank serta klausul yang terdapat dalam perjanjian asuransi antara nasabah debitur dengan perusahaan asuransi sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan modeltertanggung xxx penanggung.3 Perumusan masalah penelitian ini adalah : 2 Xxxxx Xxxx, Dasar-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya sepertidasar Perasuransian, leasing (sewa guna usahaJakarta : Rajawali Press, 2002), factoring hlm. 63 3 Xxxx Xxxxxxxxxxx Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, (anjak piutangBandung : Tarsito, 1998), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaanhlm. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut :52

Appears in 1 contract

Samples: media.neliti.com

Pendahuluan. Lembaga keuangan Keberadaan mobil di Kota Bekasi sebagai sarana transportasi darat membawa dampak bagi masyarakat di dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti sebagai sarana dari xxx menuju tempat bekerja, sarana bepergian untuk liburan xxx xxxx sebagainya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, seseorang atau beberapa orang dapat mendirikan suatu badan usaha yang disebut bank bergerak dalam bidang penyewaan jasa alat transportasi mobil. Kebutuhan akan mobil sewa tidak cukup ampuh hanya milik orang perorangan saja, karena berdasarkan pengamatan di lapangan, pihak perusahaan juga memanfaatkan kehadiran jasa rental mobil dalam kegiatan usaha mereka sehari-hari, sehingga secara tidaklangsung kehadiran jasa rental mobil telah membawa keuntungan tersendiri bagi pengusaha karena biaya operasional berupa pembelian mobil dapat dihindarkan dengan melakukan perjanjian sewa dengan pemberi sewa. Oleh karena itu pihak pemberi sewa harus menyerahkan mobil yang disewa dalam keadaan xxxx xxx layak jalan. Sewa menyewa merupakan xxx xxxx biasa dilakukan oleh masyarakat. Sewa menyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan bentuk kepedulian sosial antar sesama masyarakat. Perjanjian sewa-menyewa diatur di dalam BabVII Buku III KUHPerdata yang berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi Pasal 1548 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata, perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakatmemberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx selama waktu tertentu xxx keterbatasan sumber dengan pembayaran suatu harga, xxxx xxxx dimiliki oleh bankpihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa bersifat konsensuil, sehingga perjanjian sudah mengikat pada detik tercapainya kata sepakat mengenai unsur- unsur pokoknya. Salah satu pemberi sewa mobil di Kota Bekasi adalah Yogya Sembada Rent Car, merupakan salah satu badan usaha berbentuk perorangan yang bergerak dalam bidang penyedian jasa alat transportasi yang beroperasi di Kota Bekasi, yaitu menyewakan atau merentalkan mobil kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyewa dapat memilih xxx menggunakan mobil yang disewa sesuai budget. Setelah mendapatkan jenis mobil yang dimaksud, pihak Yogya Xxxxxxx Rent Car Bekasi meminta kepada penyewa untuk memeriksa bersama-sama keadaan mobil yang akan disewa. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bankdidasarkan atas kesepakatan dalam perjanjian yang menyatakan bahwa mobil yang disewa adalah layak untuk digunakan oleh penyewa. Selanjutnya kedua belah pihak menandatangani perjanjian secara tertulis yang mengatur ketentuan xxxxxx xxxx berupa jangka waktu sewa, syarat- syarat sebagai penyewa, xxx xxx kewajiban penyewa danlain sebagainya. Seperti halnya perjanjian yang lain, dalam perjanjian sewa-bank menyewa diberlakukan ketentuan umum mengenai syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata, sepakat mengadakan perjanjian berarti kedua pihak harus mempunyai kebebasan kehendak (Prodjodikoro, 1986). Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang dilikuidasimengakibatkan adanya “cacat” bagi perwujudan kehendak tersebut. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara Berbicara mengenai kesepakatan di dalam suatu perjanjian, sudah dapat dipastikan para pihak yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan melaksanakannya menginginkan adanya prestasi, tetapi tidak jarang dalam suatu perjanjian tidak dapat dielakkan terjadinya peristiwa hukum berupa tidak terpenuhinya prestasi xxxx xxxxx satu pihak. Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana disebutkan di atas merupakan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa yang pada umumnya terjadi karena kelalaian dari pihak penyewa, meskipun pada beberapa peristiwa tertentu disebabkan dapat terjadi oleh adanya keadaan yang memaksa dari penyewa sehingga terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut. Di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa, sudah diatur secara jelas bagaimana tanggung jawab penyewa mobil terhadap mobil yang disewa. Dalam perjanjian sewa-menyewa mobil pihak penyewa atau konsumen harus bertanggung jawab atas segala kerusakan xxx kerugian yang timbul pada barang yang disewa sebagaimana termakub dalam Pasal 1564 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penyewa bertanggung jawab xxxxxx xxxx sangat dominan mengembalikan mobil sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam kondisi kondisi baik seperti pada saat disewa. Kenyataan yang ada di lapangan menunjukan terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak ataupun keadaan memaksa, yang mana dalam perjanjian disebut dengan istilah wanprestasi xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomianovermacht. Menyikapi berbagai kelemahan Berbagai bentuk wanprestasi dalam sewa menyewa mobil yang terjadi di Yogya Sembada Rent Car misalnya terjadinya keterlambatan waktu pengembalian, kerusakan pada mobil, hilangnya aksesories mobil xxx bahkan ada penyewa yang menyalahgunakan mobil sewaan dengan menggadaikannya kepada pihak ketiga. Penyewa harus bertanggung jawab atas wanprestasi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pihak penyewa dengan yang menyewakan mobil tersebut. Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut tentunya pihak penyewa telah memiliki solusi sebagai pemecahan masalah tersebut. Teori yang Penulis gunakan yaitu teori keadilan. Di dalam keadilan terdapat aspek filosofis yaitu xxxxx hukum, nilai, keadilan, moral, xxx etika. Hukum sebagai pengemban nilai keadilan, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. Keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Keadilan menjadi landasan moral hukum xxx sekaligus tolak ukur sistem hukum positif xxx tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum (Hadjon, 1987). Penulis pada lembaga keuangan bank latar belakang ini, membahas rumusan masalah yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban penyewa mobil dalam rangka menyalurkan kebutuhan hal terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa di Yogya Sembada Rent Car Bekasi? Xxx bagaimana penyelesaian sengketa dalam hal adanya wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa mobil pada Yogya Sembada Rent Car Bekasi. Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan selain undang-undang. Perjanjian menerbitkan perikatan atau perjanjian adalah sumber perikatan disamping undang-undang. Ketentuan mengenai perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata. Pasal 1313 KUHPerdata, Definisi perjanjian dalam Pasal 1313, yaitu “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx terhadap rumusan tersebut berpendapat bahwa definisi perjanjian tersebut sudah otentik namun rumusannya disatu sisi adalah tidak lengkap karena hanya menekankan pada perjanjian sepihak xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam disisi lain terlalu luas karena dapat mengenai xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan xxxx berhubungan dengan janji kawin yaitu sebagai perbuatan yang terdapat dalam bidang hukum keluarga ( Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx:1994) Ada beberapa penelitian sebelumnya yang meneliti tentang pertanggungjawaban penyewa kendaraan, salah satunya yang ditulis oleh A. A. Pradnyaswari yang berjudul “Upaya Hukum Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan (Rent A Car)”, terdapat perbedaan dari apa yang Penulis kaji yaitu penelitian tersebut lebih tinggimemfokuskan penelitiannya pada keadaan memaksa yang diluar kemampuan penyewa xxx penyewa tidak bersalah. Lembaga inilah Namun penyewa kendaraan bermotor dapat dituntut untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila dilihat karena kesalahan penyewa, xxxx xxxxxx kesengajaan maupun kelalaian (Pradnyaswari, 2013). Terdapat penelitian sebelumnya yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan meneliti tentang faktor pendorong pihak yang menawarkan model-model formulasi baru menyewakan mobil melakukan upaya penyelesaian wanprestasi dalam peranjiansewa mobil melalui pihak kepolisian yang ditulis oleh Xxxx Xxxxxxxxxxxx pada tahun 2013 yang berjudul “Faktor Pendorong Pihak Yang Menyewakan Mobil Melakukan Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Mobil Melalui Pihak Kepolisian”. Penelitian tersebut jelas berbeda dengan yang Penulis teliti karena penelitian tersebut lebih memfokuskan tentang faktor pendorong pihak yang menyewakan mobil melakukan upaya penyesesaian wanprestasinya melalui pihak kepolisian (Pranavionita, 2013). Penelitian ini mengkaji lebih spesifik tentang pertanggungjawaban penyewa mobil dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa xxx penyelesaian sengketa yang membutuhkannya seperti, leasing (terjadi dikarenakan adanya adanya wanprestasi dalam perjanjian sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx menyewa yang dilakukan antara penyewa xxx pembiayaan konsumen pemilik rental mobil yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha mana pemilik merasa dirugikan dengan adanya wanprestasi yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai dilakukan oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut :penyewa.

Appears in 1 contract

Samples: ejournal.undip.ac.id

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen per konsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (( Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/diharapkan / dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut :

Appears in 1 contract

Samples: media.neliti.com

Pendahuluan. Lembaga keuangan Perkembangan dunia usaha yang disebut bank tidak cukup ampuh sangat pesat kemajuannya dewasa ini membutuhkan modal yang besar xxx dalam waktu yang singkat pula untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan mendukung perkembangan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis. Salah satu sumber xxxx xxxx dimiliki digunakan oleh bankpelaku bisnis dalam mengembangkan usaha bisnisnya adalah lembaga keuangan bank dengan melakukan suatu perjanjian kredit antara pelaku bisnis dengan bank sebagai kreditur. Dalam suatu perjanjian kredit dibutuhkan syarat xxx ketentuan agar bank dapat menyetujui kredit yang diajukan oleh pelaku bisnis. Salah satu syarat untuk lebih memudahkan agar perjanjian kredit tersebut dapat disetujui oleh bank adalah dengan memberikan sejumlah barang agunan baik bergerak maupun tidak bergerak yang diikat dengan akte jaminan fidusia xxx akte pemberian hak tanggungan. Pengikatan jaminan dalam suatu perjanjian kredit merupakan suatu syarat mutlak untuk keamanan pemberian kredit yang dilakukan oleh bank xxx juga kelancaran pembayaran kredit tersebut pada xxxx xxxx akan datang. Kredit yang diberikan oleh bank mempunyai resiko berupa kegagalan xxx kemacetan dalam penulisannya ”In good times both borrowers and renders are overconfident about inverstment project and thier ability to repay and the recoup thier loans and the corresponding feesand interest rates” yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pada kondisi baik, baik peminjam maupun pemberi pinjaman yang terlalu percaya tentang proyek-proyek investasi xxx kemampuan mereka untuk membayar xxx atau untuk menutup pinjaman mereka xxx biaya xxxx sesuai xxx tingkat suku bunga”, merupakan salah satu penyebab resiko kredit. Salah satu xxxx xxxx digunakan untuk memperkecil resiko adalah dengan memberikan jaminan dari debitur ke kreditur dengan jaminan yang diberikan, maka bank yakin bahwa debitur akan memenuhi prestasinya dikemudian hari sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit. Bagi debitur yang tidak memenuhi prestasinya, maka jaminan yang diserahkan akan menjadi hak bank sebagai xxxxx xxxx pelunasan hutang. Untuk menghindari kemungkinan rusak atau hilangnya barang yang dijadikan agunan akibat bencana alam atau kesengajaan dari pihak debitur, maka pihak bank selaku kreditur mengatisipasinya dengan cara menambahkan atau menyertakan perjanjian asuransi atas objek jaminan hak tanggungan yang dijadikan agunan dalam perjanjian kredit tersebut. Perjanjian untuk mengasuransikan barang agunan yang telah dibebani hak tanggungan dalam suatu perjanjian kredit dilakukan saat pengikatan atau penandatanganan perjanjian kredit yang telah disepakati oleh para pihak yakni pelaku usaha sebagai debitur xxx bank sebagai kreditur.1 Pihak bank sebagai kreditur menyerahkan sepenuhnya terhadap debitur untuk memilih perusahaan asuransi yang akan digunakan dalam mengasuransikan barang agunan yang akan dijaminkan pada perjanjian kredit tersebut. Namun ada kalanya pihak bank sebagai kreditur telah menetapkan perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan yang telah dibebani hak tanggungan tersebut. Dalam hal pihak bank telah menetapkan sendiri perusahaan 1 HMN Purwo Sujipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid VIII (Asuransi), (Jakarta : Djambatan, 2003), hlm. 27. asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan dari pihak debitur sebagai jaminan kredit, maka pihak bank memiliki kerja sama atau memiliki perusahaan lain sebagai korporasi dibidang asuransi. Dalam penelitian ini pihak bank menyerahkan sepenuhnya kepada debitur perusahaan asuransi sebagai tempat mengasuransikan barang agunan yang dijaminkan dalam perjanjian kredit tersebut. Dalam klausul perjanjian kredit yang dibuat oleh bank secara standart (dalam bentuk formulir), dicantumkan kewajiban bagi calon debitur untuk mengasuransikan harta xxxxx tidak bergerak yang akan dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit dengan cara membebaninya dengan hak tanggungan. Hal ini semakin nyata terlihat bertujuan agar barang-barang tidak bergerak yang dijaminkan tersebut apabila mengalami kerusakan / musnah karena bencana alam maka resiko dari banyaknya bankkemusnahan barang-barang tersebut beralih kepada perusahaan asuransi, sehingga pihak bank tetap dapat mengklaim nilai barang tidak bergerak yang dilikuidasidijaminkan tersebut kepada pihak perusahaan asuransi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan Dengan ditandatanganinya polis asuransi oleh debitur xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank perusahaan asuransi dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakatperjanjian asuransi, maka muncul lembaga keuangan bukan bank pihak debitur telah terikat untuk membayar sejumlah premi sedangkan pihak perusahaan asuransi terikat untuk bertanggung jawab melakukan xxxxx rugi terhadap barang tidak bergerak yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam diasuransikan apabila mengalami kerusakan atau musnah akibat bencana alam atau xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan xxxx diluar kekuasaan manusia (force majeure).2 Berdasarkan uraian di atas maka tulisan ini akan membahas lebih tinggimendalam mnengenai pengaturan hukum perjanjian xxxxxx xxx kewajiban mengasuransikan barang agunan yang telah dibebani dengan hak tanggungan oleh debitur dalam suatu perjanjian kredit dengan pihak bank serta klausul yang terdapat dalam perjanjian asuransi antara nasabah debitur dengan perusahaan asuransi sebagai tertanggung xxx penanggung.3 Perumusan masalah penelitian ini adalah : hlm. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model52 2 Xxxxx Xxxx, Dasar-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya sepertidasar Perasuransian, leasing (sewa guna usahaJakarta : Rajawali Press, 2002), factoring hlm. 63 3 Xxxx Xxxxxxxxxxx Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, (anjak piutangBandung : Tarsito, 1998), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut :,

Appears in 1 contract

Samples: download.garuda.kemdikbud.go.id

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.