Common use of Pendahuluan Clause in Contracts

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :

Appears in 2 contracts

Samples: media.neliti.com, jih.unbari.ac.id

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanahSeiring dengan pertumbuhan ekonomi xxxx xxxx pesat, UMKM xxxxxx xxxx menjadi terasingkan dengan banyaknya pembangunan minimarket seperti Alfamidi di Kota Balikpapan. Sehingga, Pemerintah pun berupaya melakukan pemberdayaan terhadap UMKM dengan cara melakukan program kemitraan. Pengertian terkait kemitraan tertuang dalam Pasal 1 angka 13 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil xxx Menengah, yang berbunyi “Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip xxxxxx memerlukan, mempercayai, memperkuat, xxx menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil xxx Menengah dengan Usaha Besar. Kemitraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, perlindungan xxx pemberdayaan Koperasi xxx UMKM. Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang - Undang 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil xxx Menengah yang selanjutnya mengatur beberapa xxx xxxx berkaitan dengan kemitraan seperti maksud tujuan kemitraan, pola kemitraan, hak & kewajiban para pihak dalam melakukan perjanjian kemitraan, serta tata cara daripada perjanjiian kemitraan tersebut sebagaimana terdapat dalam Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, xxx Pemberdayaan Koperasi xxx UMKM juga pada Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penataan Lokasi Usaha Minimarket xxx Xxxx Kemitraan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, perlindungan xxx pemberdayaan koperasi xxx UMKM memperjelas bahwa perjanjian kemitraan perlu dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan xxx pembedayaan koperasi xxx UMKM Berdasarkan adanya perkembangan ekonomi yang cenderung mengasingkan pihak UMKM Pemerintah Daerah Kota Balikpapan mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penataan Lokasi Usaha Minimarket xxx Xxxx Kemitraan. Berdasarkan regulasi tersebut pemerintah telah mewajibkan bagi setiap pengusaha minimarket untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk melakukan kemitraan dengan UMKM. Namun, dalam pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi kemitraan tentu xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah tidak sesuai dengan aturan yang luas dilakukan oleh para pelaku usaha salah satunya terhadap kewajiban untuk menggunakan tanahnyamenuangkan perjanjian kemitraan dalam bentuk tertulis. Pihak Dalam pelaksanaan pada umumnya, pembicaraan mengenai eksistensi perjanjian (hukum perjanjian) dalam hubungannya dengan para xxxxxx xxxx dikaitkan dengan“keseimbangan dalam berkontrak” (asas keseimbangan). Namun demikian, seakantidak pernah hentinya muncul anggapan bahwa perjanjian yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya terjalin antara pihakpihak tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebutmemberikan keseimbangan posisi bagi salah satunya. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan yangdemikian dianggap tidak xxxx xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakatberat sebelah, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahanmemunculkan upaya untukmencari xxx menggali temuan-perubahan temuan baru di bidang hukum perjanjian agar dapatmenyelesaikan problematika ketidak seimbangan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :hubungan kontraktual.(Adriaman and Irianto 2021)

Appears in 1 contract

Samples: journals.usm.ac.id

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang yang berupaya keras untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah bisa mewujudkan tujuan nasionalnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memajukan 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Islam Malang 2 Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari JambiIslam Malang 3 Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang perekonomian Indonesia. kosong Hal ini terlihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia alinea ke-4, yaitu dalam kalimat memajukan kesejahteraan umum. Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia secara keseluruhan, dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang tersedia sudah semakin sedikit berbunyi “Bumi xxx tidak pula air xxx kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara xxx dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ”.4 Xxxxx memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti tempat tinggal xxx xxxx pencaharian. Fungsi xxxx xxxxx juga berbeda-beda tergantung dari pihak yang memanfaatkannya. Misalnya, petani memanfaatkan lahan sebagai sumber produksi makanan untuk keberlangsungan hidup. Pihak swasta memanfaatkan lahan untuk berinvestasi atau modal. Pemerintah memanfaatkan lahan sebagai tempat yang ditujukan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan setiap pihak yang berbeda-beda tersebut terkadang menimbulkan tumpang tindih untuk mewujudkan kepentingannya masing-masing. Namun, lebih sering bahwa lahan yang digunakan untuk pertanian dapat beralih fungsi untuk mewujudkan kepentingan lainnya.5 Tanah juga menempati posisi yang sangat penting dalam kerangka pembangunan sehingga tanah sendiriditempatkan sebagai modal pembangunan. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau Dasarnya masalah pertanahan yang kita hadapi sekarang ini dapat menghambat proses pembangunan yang sedang berjalan, sehingga pembaruan dalam hukum pertanahan nasional kita sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan diperlukan. Tanah juga dapat dijadikan sebagai properti jaminan atas hutang piutang karena sifat tanah yang luas relatif dipandang cukup baik yang mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi xxx stabil sehingga dapat diterima oleh berbagai lembaga jaminan baik itu perbankkan maupun lembaga lainnya.6 Lembaga jaminan yang dimaksud merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wadah atas suatu xxxxx xxxx di jaminkan. Lembaga jaminan yaitu berupa Hak tanggungan, Xxxxx, xxx Fidusia. Jaminan atau yang lebih dikenal dengan agunan adalah xxx xxxxx xxxxx debitur atau pihak ketiga yang ikut sebagai alat pembayaran jika terjadi wanprestasi terhadap pihak ketiga. Jaminan dalam pembiayaan memiliki dua fungsi, yang pertama, untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya pembayaran utang seandainya terjadi wanprestasi atas pihak ketiga yaitu dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah jalan menguangkan atau menjual jaminan tersebut. Perjanjian Kedua sebagai akibat dari fungsi pertama, atau bagi indektor penentu jumlah pembiayaan yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari dapat diberikan kepada pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :debitur.7

Appears in 1 contract

Samples: jim.unisma.ac.id

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan X. Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Tanah memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat sebagai tempat pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XXxxx juga tempat xxxx pencaharian masyarakat. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besarTanah merupakan xxxxxx xxxx penting dalam kehidupan, maka diperlukan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) telah ditentukan bahwa “bumi, air, ruang angkasa xxx kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara xxx dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Sehingga tanah merupakan kebutuhan hidup masyarakat yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah. Untuk memperoleh tanah yang diinginkan tersebut, adapun caranya adalah diantaranya dengan jual beli. Jual beli tanah merupakan perbuatan xxxxx xxxx dilakukan oleh dua pihak, yang mana pihak pertama wajib menyerahkan hak atas tanahnya kepada pihak kedua xxx pihak kedua wajib membayar sejumlah uang yang telah disepakati antara pihak pertama dengan pihak kedua kepada pihak pertama. Pengertian jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata “jual beli” adalah suatu perjanjian yang mengikat, pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu barang/xxxxx xxx pihak xxxx xxxx bertindak sebagai pembeli mengikat diri/berjanji untuk membayar yang telah dijanjikan.1 Selanjutnya isi Pasal 1458 1 Xxxxxxx xxx Tjitrosudibio, 1995.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terjemahan, Cet 27, Edisi Revisi, Xxxxxxx Xxxxxxxx Jakarta . hal. 1457 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian jual beli dianggap sudah terjadi antara pihak penjual xxx pembeli seketika setelah mereka mencapai sepakat Tentang xxxxx tersebut xxx harga barang tersebut, sekalipun barangnya belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Di Indonesia, jual beli hak atas tanah untuk mengalihkannya harus dilakukan dengan Akta Jual Beli dihadapan selaku pembantu daripada Pemerintah sesuai dengan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah dapat dilakukan bahwa untuk peradilan hak atas tanah diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh seorang pejabat umum yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh pemerintah. Sehingga peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.2 Notaris memiliki lahan wewenang membuat akta pengikatan jual beli tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) tapi tidak berwenang membuat akta otentik jual beli tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan bersertifikat hak milik (AJB), karena kewenangan Akta Jual Beli (AJB) bersertifikat Hak Xxxxx xxx pada Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT).3 Perjanjian ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan merupakan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah mendahului perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usahajual beli tanahnya, yang dituangkan harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT). Hal ini dimaksudkan bagi para pihak yang membuatnya. Karena Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan membuat suatu akta tidak berpihak xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari menjaga kepentingan para pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendirisecara objektif. Dengan terjadinya perubahanbantuan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) para pihak yang 2 Lihat Kitab Undang-perubahan Undang Hukum Perdata Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Xxxxxxxxxxx Xxxxx. 0 Muclis Patahna,2009. Problematika Notaris, Rajawali, Jakarta hal. 9. membuat perjanjian pengikatan jual beli akan mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :merumuskan xxx- xxx xxxx akan diperjanjikan.

Appears in 1 contract

Samples: ejurnal.untag-smd.ac.id

Pendahuluan. Semakin tahun semakin Sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, karena kualitas xxx xxxxx sumber daya manusia secara besar kebutuhan yang akan tanahmenentukan arah serta tujuan xxx keberhasilan dari pembangunan nasional. Pembangunan terhadap ketenagakerjaan merupakan bagian dari pengembangan pembangunan sumber daya manusia, baik untuk kepentingan dalam rangka menjalankan roda pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XXdi negara tercinta Indonesia ini. Indonesia adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong negara yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha besar yang mempunyai jumlah penduduk yang juga sangat besar. Dengan kata lain, Indonesia mempunyai jumlah sumber daya manusia/tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga merupakan suatu kekuatan yang besar untuk melakukan pembangunan. Akan tetapi banyaknya sumber daya manusia/tenaga kerja yang ada harus juga diimbangi dengan banyaknya lapangan usaha atau tempat bekerja. Karena apabila tenaga kerja lebih banyak dari lapangan kerja, maka diperlukan pihak akan timbul pengangguran yang justru akan berdampak buruk xxx memberatkan bagi perekonomian negara. Bidang ketenagakerjaan diantaranya mengatur tentang hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja, dimana pemberi kerja memberikan perintah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pekerja, xxx pekerja akan diberi xxxx xxxx memiliki lahan tanah sebagai imbalan terhadap pekerjaan yang luas untuk menggunakan tanahnyatelah dilakukannya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan Bekerja merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Dalam usaha untuk mendapatkan penghasilan tersebut, seseorang pasti akan memerlukan lahan tanah orang lain dalam hubungan xxxxxx bantu-membantu xxx xxxxxx tukar bantu dalam memberikan segala apa yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PTtelah dimiliki xxx menerima segala apa yang masih diperlukan dari orang lain. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah Seseorang yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawitkurang memiliki modal atau penghasilan inilah yang akan memerlukan pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan kepadanya, setidaknya sebatas kemampuan. Dari usaha keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa hubungan kerja terbentuk sebagai akibat kesepakatan antara pemberi kerja xxx pekerja. Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua belah pihak berbicara/bernegosiasi mengenai kesepakatan yang dilakukan, akhirnya PTakan dibuat xxx berdasarkan atas kemauan kedua belah pihak. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah Kesepakatan itu kemudian menimbulkan xxx xxx kewajiban antara kedua belah pihak yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah membuatnya tersebut. Kesepakatan tersebut merupakan awal dari terciptanya perjanjian kerja yang akhirnya melahirkan hubungan kerja. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx kerja adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam suatu 112 perjanjian yang diadakan, ditentukan dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat xxx xxx kewajiban masing-masing pihakpihak Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pemilik modal dengan pekerja. Perkembangan dunia usaha sangat bergantung kepada adanya hubungan industrial yang xxxx, umumnya hak dari pihak PTxxxxxx semakin baik hubungan industrial maka biasanya juga berdampak dengan semakin baiknya perkembangan dunia usaha. Era Sakti Wiraforestama Perkembangan ekonomi global xxx teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat xxx xxxxxx efek domino juga berdampak terhadap bidang ketenagakerjaan. Hal ini dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan dilihat dengan banyaknya terjadi gejolak dalam bidang dunia usaha perkebunannya hingga jangka waktu xxx ketenagakerjaan sebagai dampaknya. Keadaan tersebut semakin terlihat jelas setelah terjadinya krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 di negara tercinta Indonesia ini, dimana banyak perusahaan yang ditentukan akhirnya kesulitan dalam bidang permodalan xxx bahkan banyak yang akhirnya bangkrut xxx menutup usahanya. Dengan sendirinya hal ini juga mempengaruhi terhadap bidang ketenagakerjaan, yaitu dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan bertambah banyaknya pengangguran yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk terjadi, baik sebagai akibat revitalisasi perusahaan sebagai akibat kurangnya modal melalui pengurangan jumlah karyawan ataupun akibat penutupan usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Di samping itu jumlah pekerja/tenaga kerja yang semakin bertambah tiap tahunnya tidak diikuti dengan bertambahnya ketersediaan lapangan kerja, sehingga akhirnya malah membuat jumlah pengangguran menjadi semakin banyak, yang tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi. Selain itu banyaknya jumlah orang yang tidak bekerja/menganggur juga menimbulkan masalah xxx dampak yang sangat besar. Karena dengan banyaknya pihak yang menganggur berarti lapangan kerja yang tersedia sedikit xxx berarti juga unit produksi yang ada juga sedikit. Sedikitnya produksi tentu akan menurunkan pertumbuhan perekonomian secara umum. Menurunnya pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya berdampak terhadap jumlah kemiskinan yang akan meningkat xxx tentunya akan diiringi dengan meningkatnya jumlah kejahatan yang terjadi sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan pokok masing-masing anggota masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan, pengangguran merupakan permasalahan besar dalam bidang ketenagakerjaan. Permasalahan mendasar dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia adalah rendahnya kesempatan kerja bagi setiap xxxxx negara yang telah mencapai usia kerja. Pada awal tahun 2006 di Indonesia 159,26 juta penduduk usia kerja xxx pada saat yang sama juga terdapat pengangguran 113 penuh atau pengangguran terbuka sebanyak 11,10 juta orang xxx pengangguran sebagian (bekerja kurang dari 35 jam/minggu) sebanyak kurang lebih 30 juta orang . Setiap tahun terdapat 2,4 (dua koma empat) juta tenaga kerja baru xxx dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3%, hanya tersedia kesempatan kerja baru sebanyak 1,2 juta saja. Sehingga setiap tahun ada pertambahan pengangguran sebanyak 1,2 juta orang. Untuk menciptakan tambahan kesempatan kerja sebanyak 2,4 juta/tahun, diperlukan pertumbuhan ekonomi sebesar 6%/tahun, karena patokan kasar adalah bahwa setiap 1% pertumbuhan ekonomi akan menciptakan kurang lebih 400.000 kesempatan kerja baru. Untuk menghadapi xxx mengatasi semua hal di atas, pemerintah setelah krisis moneter tahun 1998 mulai melakukan reformasi dalam segala bidang, termasuk bidang hukum ketenagakerjaan. Reformasi mengandung makna/pengertian untuk memperbaiki kekurangan sebelumnya kemudian dijalankan ke arah perbaikan menuju ke tingkat kesempurnaan. Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta keluarnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Akan tetapi dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap buruh/perkeja serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita- citakan. Penyebab terjadinya perubahanakibat tersebut terdapat berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat. Sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx, akan tetapi dengan biaya yang lebih murah sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar-perubahan besarnya. Akibatnya banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, dimana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan 114 kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk suatu pekerjaan menjadi lebih kecil, karena perusahaan tidak harus memiliki tenaga kerja/pekerja dalam jumlah yang banyak. Sebagaimana diketahui apabila perusahaan memiliki pekerja yang banyak, maka perusahaan harus memberikan berbagai tunjangan untuk kesejahteraan para pekerja, seperti tunjangan pemeliharaan kesehatan, tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK), tunjangan penghargaan kerja xxx sebagainya. Akan tetapi dengan mempekerjakan tenaga kerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka biaya tersebut dapat ditekan. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal dua bentuk perjanjian kerja yang berdasarkan waktu, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) xxx Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di mana banyak terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxxaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), timbulah berbagai permasalahan berupa :atau dengan kata lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Appears in 1 contract

Samples: media.neliti.com

Pendahuluan. Semakin tahun Menurut Xxxxxxx Xxxxx Simamora perjanjian xxx bisnis adalah suatu hubungan xxxx xxxxxx berkaitan,1 seiring dengan perkembangan zaman maka bentuk perjanjian- perjanjian bisnis akan semakin besar beragam, tentu harus selaras dengan peraturan hukum perjanjian yang akan menjadi dasar sahnya perjanjian tersebut. Namun masalah yang muncul adalah apabila kemudian hukum perjanjian yang berlaku saat ini mengalami kemunduran fungsi, seperti tidak dapat mengakomodasi kebutuhan akan tanahaspek-aspek untuk membuat suatu perjanjian yang sempurna. Namun ternyata permasalahan tersebut sesungguhnya telah diperkirakan dengan xxxx xxxx pembuat burgerlijk wetboek (BW), baik ketika ditelaah kembali pada Buku III BW didalamnya secara tersirat memberikan adanya asas keterbukaan. Asas keterbukaan tersebut dimana para pihak yang akan membuat suatu perjanjian diberikan kebebasan untuk kepentingan pembangunan perumahan mengatur sendiri isi perjanjian sebagaimana yang dikehendaki.2 Kebebasan yang diberikan harus dipahami bahwa bukan berarti kebebasan yang tak terbatas, melainkan kebebasan yang dimaksud adalah segala perjanjian yang dibuat tidak boleh melanggar peraturan-peraturan berkaitan yang berlaku, salah satunya tidak melanggar syarat-syarat sah perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 BW. Tepatnya pada Pasal 1319 XX xxxx mengatur tentang kebebasan untuk membuat suatu perjanjian dengan nama khusus atau gedung maupun yang biasa disebut sebagai perjanjian bernama, xxx juga memberikaan kebebasan untuk pelaksanaan usahamembuat suatu perjanjian tak bernama. Asas kebebasan berkontrak hadir tentu bukan tanpa resiko, termasuk usaha pertaniankarena setiap perjanjian yang dibuat bukan tidak mungkin tidak terdapat celah didalamnya. Perjanjian yang dibuat sedemikian xxxx xxxx berdasarkan pada peraturan-peraturan hukum saja masih mampu menimbulkan celah kerugian apalagi perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak. Regulasi-regulasi baru kemudian dibentuk guna mendukung perkembangan pada tingkat kebutuhan masyarakat sehingga tingkat kepastian xxx keamanan para pihak menjadi lebih terjamin, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XXyaitu dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. adalah Xxxxx Xxxxx III Undang- undang perlindungan konsumen yang terdapat dalam bagian menimbang telah menjelaskan, bahwa untuk berjalan selaras dengan era globalisasi perekonomian yang 2 Moch. Isnaeni, ‘Teks Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PSAir- langga: Perkembangan Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Sebagai Landasan Kegiatan Bisnis Di Indo- nesia’ (2000).[6]. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, terus berkembang maka diperlukan peraturan yang dapat menciptakan harmonisasi dengan tujuan menghindari kerugian bagi konsumen. Perjanjian tak bernama xxxxxx xxxx dimanfaatkan untuk digunakan dalam kegiatan bisnis, perjanjian tersebut dianggap tepat sebagai wadah untuk mencocokkan kehendak serta kepentingan para pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usahaberagam sehingga kemudian memunculkan nama-nama perjanjian tak bernama baru. Salah satu badan usaha perjanjian tak bernama dalam kegiatan bisnis yang banyak dimanfaatkan adalah dalam bidang properti yaitu hunian. Mengingat kebutuhan akan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia, tentu bisnis ini akan sangat sering untuk dilakukan, xxx lagi pemenuhan rumah sebagai hunian bukan hanya kebutuhan dari masyarakat itu sendiri, namun juga terdapat peran dari pemerintah yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Xxx Kawasan Permukiman “Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan xxx kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah’’. Hal tersebut kemudian dijadikan sebagai ladang bisnis yang selanjutnya disebut sebagai bisnis properti. Kegiatan tersebut dilajalankan oleh perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan hunian atau yang selanjutnya disebut developer. Sebagaimana pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1974, mengatur tentang pengertian Perusahaan Pembangunan Perumahan yang dapat pula masuk dalam pengertian developer, yaitu : “Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu areal tanah yang akan merupakan suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan xxx fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya.” Developer dalam menjalankan kegiatan bisnisnya membutuhkan sebuah luas tanah sebagai modal dasar dalam membangun kawasan pemukiman. Tanah yang dibutuhkan tentu bukan luas tanah yang sedikit, melainkan memerlukan lahan luas tanah yang cukup luas besar yang diperkirakan mampu untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PTdibangun belasan, puluhan atau bahkan ratusan unit rumah. Era Sakti WiraforestamaModal yang diperlukan tentu tidak sedikit, banyak kendala yang mungkin ditemukan dalam mendapatkan modal yang dibutuhkan. Perusahaan ini membutuhkan lahan Developer tentu akan mencari berbagai xxxx xxxx kemudian membangun pemukiman dengan modal yang cukup, salah satunya dengan cara membuat suatu perjanjian bagi bangun dengan pemilik hak atas tanah yang selanjutnya disebut pemilik tanah. Pengertian xxx pelaksanaan perjanjian bagi bangun tidak diatur dalam peraturan manapun secara khusus, perjanjian ini merupakan perjanjian yang lahir dari kebiasaan di masyarakat yang dalam pemenuhan kebutuhannya melakukan bekerja sama dengan pihak lain. Perjanjian ini layaknya jenis perjanjian tak benama lainnya yang memberikan kebebasan kepada siapa saja yang menghendaki untuk dibuat, namun tetap dibatasi dengan ketentuan-ketentuan terkait yang mengaturnya yaitu khususnya pada ketentuan Buku III BW tentang Perikatan. Konsep perjanjian bagi bangun adalah developer menghendaki untuk membangun suatu kawasan pemukiman, namun terkendala modal yang cukup besar maka untuk dapat menjalankan pembangunan tersebut melakukan pembelian atas suatu luas guna usaha perkebunan kelapa sawittanah dengan cara membuat perjanjian tertentu. Dari usaha Pada perjanjian bagi bangun pemilik tanah memberikan izin kepada developer untuk membangun rumah-rumah diatas tanah miliknya, kemudian pembayaran atas jasa pembangunan menggunakan rumah tersebut yang dilakukanjumlah pemberian unitnya setara dengan jumlah pembayaran yang telah dituangkan dalam isi perjanjian. Setelah kesepakatan bagi bangun dibuat maka antara para pihak kemudian xxxxxx melakukan pemenuhan prestasi masing- masing, akhirnya PTyaitu pemilik tanah memberikan izin kepada developer untuk melakukan pembangunan, xxx developer segera membangun bangunan sesuai dengan yang ditentukan dalam perjanjian. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan Isyarat awal pemberian kuasa menjual tersebut bahwa pemilik tanah memberikan kewenangan kepada developer untuk menjual bagiannya yang menjadi bentuk pembayaran. Perlu diperhatikan bahwa perjanjian bagi bangun xxx kuasa menjual tidak hanya mengikat untuk klausula-klausula yang tertuang dalam perjanjian yang telah dibuat, melainkan juga meliputi yang diharuskan pula pada undang-undang, kepatutan, xxx kebiasaan. Menjadi masalah apabila kemudian developer menjual bagian yang menjadi miliknya sebelum melaksanakan atau menyelesaikan prestasinya yang terdapat pada perjanjian. Beralihnya hak atas tanah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 37 ayat (1) mengatur bahwa: “Pemindahan hak atas tanah xxx xxx xxxxx atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan xxx perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku” Artinya jika dikaitkan dengan perjanjian bagi bangun yang telah dibuat, tanah yang diinginkannya dijanjikan sebagai bentuk pembayaran baru akan menjadi hak developer apabila prestasi yang sepatutnya dilakukan developer telah diselesaikan. Setelah itu barulah dibuat peralihan xxx xxxx xxx yaitu dengan menggunakan akta jual beli tanah oleh PPAT. Dalam rangka untuk menjamin hak developer dalam perjanjian bagi bangun biasa dibuat pula kuasa menjual yang diberikan oleh pemegang hak atas tanah kepada developer. Namun dalam pemberian kuasa menjual tersebut bukan tidak mungkin dapat terjadi penyalahgunaan. Berbekal kuasa menjual tersebut developer dapat dengan itikad tidak baik menawarkan bahkan menjual tanah yang sebenarnya masih baru berstatus xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxxxxx miliknya. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx Calon pembeli dengan pengetahuan yang awam hukum akan menjadi sedikit lebih mudah untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah menjadi target tindakan tidak benar tersebut. Pembeli yang awam hukum jual-beli beranggapan bahwa perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat bersama developer sudah cukup aman sebagai bukti awal kepemilikiannya akan unit rumah bersangkutan. Perjanjian pengikatan jual beli merupakan pejanjian yang diadakan antara PTdibuat xxxxxx xxxxx pembeli dengan developer sebelum selanjutnya membuat akta jual beli. Era Sakti Wiraforestama Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016) yang diatur dalam Bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Umum angka 7 SEMA 4/2016, bahwa: “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli xxx dilakukan dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah itikad baik.” Sehingga PPJB memiliki kedudukan bahwa selama pembeli telah membayar lunas harga tanah xxx dengan itikad baik menguasainya, maka secara hukum peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli telah terjadi. Namun masalah yang muncul ketika PPJB dibuat diatas tanah yang belum menjadi milik developer yang dapat membuat kedudukan pembeli rumah menjadi lemah. Selain itu urusan developer dengan pemegang hak atas tanah pada perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usahabagi bangun yang belum diselesaikan, masalahnya yang timbul selanjutnya ketika proses pemenuhan prestasi perjanjian bagi bangun itu sendiri terhambat, yang dituangkan disebabkan terjadinya wanprestasi yang dilakukan developer yang dapat berujung dengan berakhirnya perjanjian bagi bangun. Sehingga jika kondisi in yang terjadi xxx developer telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli dengan pihak ketiga tentu pemegang hak atas tanah juga akan turut dirugikan kembali. Permasalahan yang akan diangkat adalah pertama prinsip-prinsip hukum kontrak dalam surat perjanjianmenentukan substansi perjanjian bagi bangun kedua perlindungan hukum bagi konsumen atas perjanjian jual beli unit rumah yang didasarkan pada perjanjian bagi bangun. Dalam Metode penelitian hukum dilakukan dengan tipe penelitian yuridis normatif, artinya proses dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin xxxxx xxxx kemudian dapat menyelesaikan permasalahan xxx isu xxxxx xxxx sedang dihadapi. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian hukum ini dilakukan dengan mengunakan beberapa metode pendekatan, yaitu pertama pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach), dengan memahami regulasi-regulasi terkait pembuatan perjanjian yang diadakanharus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditentukan kedua pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan melakukan sinkronisasi konsep dengan permasalahan hukum xxx mengetahui teori-teori yang mendasari pembuatan perjanjian, ketiga doktrin-doktrin hukum untuk dijadikan sebagai dasar membangun logika berpikir hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Dalam Menentukan Substansi Perjanjian Bagi Bangun Kondisi xxxxxx membutuhkan antara manusia satu dengan manusia yang lain pada umumnya dapat berupa dua ciri, yaitu dengan memberikan yang dibutuhkan oleh orang lain secara sukarela (cuma-cuma) atau secara timbal balik, maksudnya mereka xxxxxx memberikan atau melakukan sesuatu sesuai dengan yang dibutuhkan oleh manusia tersebut. Xxxxxx xxxx terjadi adalah interaksi memenuhi kebutuhan secara timbal xxxxx, xxx kewajiban masingterpenting adalah memastikan bahwa apa yang dikehendaki benar-masing pihakbenar akan tercapai xxx mempertimbangkan segala resiko yang akan terjadi untuk menghindari kerugian yang akan diderita kemudian hari. Suatu kegiatan yang kemudian mempertimbangan tentang xxxxxx xxx rugi, umumnya hak dari pihak PTtela menandakan terjadinya interaksi perilaku bisnis.3 Hubungan yang dibuat memerlukan dasar sebagai pengikat yang tidak akan terputus sampai tercapainya kehendak. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk Kontrak mejadi aspek penting yang akan membingkai hubungan hukum guna memastikan kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lamabisnis akan berjalan lancar.4 Kontrak menjadi xxxxxx xxxxxx memiliki fungsi, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :yaitu:5

Appears in 1 contract

Samples: e-journal.unair.ac.id

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar Pekerjaan adalah suatu kebutuhan akan tanah, baik setiap seseorang untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak memperoleh xxxx xxxx memenuhi kebutuhan hidupnya. Pekerjaan pada zaman dahulu dengan zaman sekarang banyak memiliki lahan tanah perbedaan yang luas mana zaman dahulu mayoritas manusia bekerja sebagai nelayan atau petani sedangkan pada zaman sekarang manusia memiliki keinginan yang lebih tinggi yaitu bekerja di sebuah perkantoran atau perusahaan karena manusia berfikir apabila bekerja di perkantoran atau perusahaan memiliki penghasilan yang cukup atau bahkan lebih tinggi. Pekerja merupakan bagian dari tenaga kerja yang diartikan sebagai tenaga kerja yang bekerja untuk menggunakan tanahnyadirinya sendiri maupun dengan atasan kerja yang atas jasanya dalam bekerja agar pekerja mendapatkan gaji xxxx xxxx. Pihak “Pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak dimensi yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya berhubungan dengan kepentingan tenaga kerja yang akan, sedang xxx telah melakukan hubungan kerja, tetapi bagaimana caranya agar semua orang perorangan melainkan juga mendapatkan pekerjaan xxx kelayakan kehidupan bagi kemanusiaan yang tercermin dalam pasal 27 ayat 2 jo pasal 28D ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa “setiap orang berhak memiliki perkerjaan yang layak xxx pekerja mendapatkan imbalan xxx perlakuan xxxx xxxx”(Prof.Xx. Xxxxxxx Nindyo 2020). Perlindungan terhadap setiap xxxxx negaranya menjadi xxxxx xxx kewajiban agar dipenuhi pada suatu badan usahanegara yang tercantum pada alinea ke 4 UUD 1945 yaitu seseorang memiliki hak apapun dengan didampingi oleh perlindungan suatu negara. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah satunya yaitu negara Indonesia sebagai negara xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semenaxxxx memiliki peraturan-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada peraturan dalam hal melindungi xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjiannegaranya. Dalam perjanjian pekerjaan, tentunya pekerja tidak mungkin berdiri tanpa pekerja lain melainkan pekerja memiliki hak berkumpul atau berserikat dengan kelompok pekerja yang diadakanxxxx xxxx tercantum pada 28 jo 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam Pasal 38 jo 39 jo 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Xxx Xxxxx Manusia juga mengatur bahwasannya setiap orang berhak mendapatkan suatu pekerjaan yang layak xxx serupa tanpa adanya perbedaan jenis kelamin pria maupun xxxxxx, ditentukan serta berhak membangun atau mendirikan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya xxx mendapatkan jaminan sosial xxxx xxxx. Perkembangan setiap orang dalam pemenuhan hak atas pekerjaannya apabila dilihat dari perkembangan di negara Indonesia tentunya berbeda-xxxx xxxxxx perekonomian yang dimiliki setiap orang tidak sama, apalagi dengan adanya krisis ekonomi yang apabila melanda di suatu negara salah satunya negara Indonesia. Setiap waktu tenaga kerja menjadi persoalan dihadapan masyarakat, terutama pihak terkait yang menangani ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun bekerja di suatu perusahaan atau perkantoran tidak dapat dipungkiri bahwa setiap tantangan terus dihadapi oleh pekerja xxxxxx xxxxxx memperoleh kenyataan yang tidak sesuai harapan. Pada faktanya, tidak adanya kesesuaian dengan yang diharapkan oleh masyarakat yang telah menganggapnya apabila bekerja di suatu perusahaan atau perkantoran dapat melaksanakan haknya sebagai pekerja yang telah terjamin xxx xxxxx terdapat perselisihan antara pekerja xxx pengusaha. Adapun penyebab munculnya beberapa permasalahan tersebut masih rendah tentang pemahaman yang menyangkut xxx xxx kewajiban yang tertanam pada diri masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PTyakni pemberi kerja maupun pekerja xxxx xxx pada perjanjian kerja. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat “Penyebabnya yakni pekerja yang haknya telah dilanggar oleh pemberi kerja ataupun pengusaha untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan memenuhi keinginannya pada pekerja dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan cara melakukan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :kerja”(Oktavianti

Appears in 1 contract

Samples: repository.untag-sby.ac.id

AutoNDA by SimpleDocs

Pendahuluan. Semakin tahun semakin Islam telah mengajarkan kita tentang hifzul an-nafs, yang artinya menjaga diri. Dalam kehidupan sehari-hari manusia pastilah membutuhkan tempat tinggal, terutama bagi mereka yang merantau baik dalam mencari pekerjaan maupun ilmu. Maka dengan cara mencari tempat tinggal saat menempuh ilmu ataupun pekerjaan xxxx xxx tersebut termasuk dalam hifzul an- nafs. (Dianingsih, 2016) Sebagaimana yang biasa terjadi dalam masyarakat di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dalam rangka memenuhi xxx menambah penghasilan mereka melakukan transaksi dalam pemanfaatan tempat tinggal sebagai usaha sewa kamar indekos. Hal ini dikarenakan latar belakang warga yang sebagian besar kebutuhan akan tanahadalah masyarakat yang cukup mampu untuk memiliki lahan tempat tinggal yang luas, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan selain itu banyaknya para pendatang sangat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan sewa menyewa ini, jumlah para pendatang yang banyak serta beraneka ragam ini menjadikan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usahamenimbulkan akibat dari praktik sewa-menyewa rumah kontrakan di daerah Jayaraga. Ditinjau dari segi bisnis sewa- menyewa kamar kontrakan ini sangat diminati xxxx xxxxx setempat selain sebagai usaha sampingan, termasuk usaha pertanianini juga disebut sebagai ladang bisnis yang menjanjikan karena tempat yang sangat strategis dekat dengan Perguruan Tinggi, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XXSekolah Menengah Atas, xxx Sekolah Menengah Pertama. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi Pelaksanaan akad sewa-menyewa (ijarah) indekos dilakukan antara penyewa (musta’jir) xxx Xxxxx Tetap PSpemilik kamar indekos (mu’jir). Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong Penyewa (musta’jir) melihat-lihat kamar indekos terlebih dahulu setelah itu pemilik kamar indekos memberitahu beberapa fasilitas yang tersedia ditempatnya, seperti ranjang, lemari, listrik xxx air. Dengan kata lain penyewa (mu’jir) menyewa kamar indekos beserta dengan fasilitas-fasilitasnya Seperti yang terjadi sekarang ini, adanya pandemi Covid-19 sebagai jenis penyakit menular yang menimbulkan kedaruratan untuk kesehatan seluruh masyarakat, membuat Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Hal ini menimbulkan kebijakan pemerintah untuk masyarakatnya melakukan social distancing atau menjaga jarak antar sesama manusia bahkan bekerja xxx belajar juga harus dilakukan dari rumah. Akibat Covid-19 menyebabkan force majeure, yaitu debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mencapai prestasi, karena telah terjadi peristiwa yang tidak dapat dikendalikan oleh debitur, debitur tidak dapat mempertanggungjawankan, tetapi debitur tetap beritikad baik. Hal ini tentunya akan mengakibatkan tertundanya pelaksanaan kewajiban debitur, bahkan debitur dapat dibebaskan dari biaya xxxxx rugi xxxxxx tidak tercapainya xxxxxx xxx tujuan perjanjian. (Xxxxxxx & Satradina, 2020) Namun ada beberapa fakta dilapangan yang tidak sesuai dengan teori di atas, terdapatnya seorang penyewa yang menyewa xxxxx xxxx selama satu tahun xxx xxxx sewa sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendirilunas dibayar dimuka, lalu perjanjian tersebut sudah sama-sama disetujui oleh kedua belah pihak, akan tetapi pada pelaksanaannya penyewa membatalkakan secara sepihak perjanjian tersebut hanya dalam waktu 4 bulan masa kontrak xxxxx xxxx. Dikarenakan tanah sendiri tidak Tetapi pada praktiknya ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan penyewa yang menuntut untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak mengembalikan sisa uang xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :belum ditempati.

Appears in 1 contract

Samples: journals.unisba.ac.id

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan Mengingat meningkatnya angkatan kerja xxx terbatasnya kesempatan kerja, penting bagi pemerintah untuk mengatasi masalah ini dengan mendorong peningkatan sumber daya manusia, sehingga meningkatkan daya xxxxx xxx inovasi. Pendekatan ini akan tanahmemberdayakan pencari kerja untuk menjadi mandiri xxx memberanikan mereka untuk terjun dalam usaha kewirausahaan. Mengingat banyaknya jumlah individu yang mencari peluang kerja, baik penting untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun mengakui bahwa setiap xxxxx negara mempunyai xxx xxxx melekat atas pekerjaan yang menguntungkan xxx memuaskan. Oleh karena itu, menjadi tugas pemerintah untuk pelaksanaan menjamin tersedianya tempat kerja yang layak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 Ayat 2, yang menyatakan bahwa “Setiap xxxxx negara mempunyai hak atas pekerjaan yang layak xxx perlakuan yang manusiawi.” Kasus pelanggaran PKWT tidak sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D, khususnya pasal 1 yang menjamin hak setiap orang untuk diakui, dilindungi, xxx diperlakukan sama di hadapan hukum, serta bertanggung jawab atas segala perbuatannya. pelanggaran hukum. Selain itu, pasal 2 memberikan hak kepada setiap orang untuk mencari upaya hukum ketika mereka yakin bahwa mereka telah dirugikan, sedangkan pasal 3 menjamin bahwa individu mempunyai hak untuk mencari upaya hukum ketika mereka yakin bahwa mereka telah dirugikan. Ada tren yang berkembang di kalangan dunia usaha untuk mengadopsi perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) sebagai langkah penghematan biaya dalam proses produksi mereka. Tren ini bertolak belakang dengan kebijakan yang selama ini diterapkan dunia usaha, seperti sistem kontrak yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Energi. Kasus pelanggaran PKWT terus terjadi di tempat kerja, sehingga berdampak buruk terhadap produktivitas xxx lingkungan kerja secara keseluruhan. Penghentian pekerjaan dimanfaatkan sebagai sarana untuk menunjukkan kemahiran melalui penggunaan bahasa xxx alat bantu visual pada papan reklame yang terletak di pinggir jalan, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak perjanjian kontrak xxx praktik penggunaan tenaga kerja eksternal. Kesulitan ini dapat diperiksa dari sudut pandang karyawan atau pemilik bisnis untuk mendapatkan pemahaman komprehensif tentang masalah yang sedang dipertimbangkan. Hubungan pekerja-majikan adalah hubungan yang berkembang setelah penandatanganan kontrak yang menguraikan persyaratan kerja, termasuk usaha pertaniankompensasi, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XXtunjangan, xxx prosedur pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, hubungan hukum antara pekerja xxx pemberi kerja bersifat kontraktual, tergantung pada adanya perjanjian kerja tertulis. Hubungan kerja terjalin ketika pemberi kerja xxx pekerja atau subkontraktor menandatangani kontrak untuk bekerja sama. Pekerja, atau buruh, adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong siapa pun yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada menerima pembayaran atau sangat kecil sedangkan kebutuhan imbalan dalam bentuk lain untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebutmelakukan pekerjaan. Perjanjian kerja, atau "perjanjian kerja", adalah kontrak antara pekerja atau "buruh" xxx pemberi kerja atau "pemberi pekerja" yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usahamenetapkan menguraikan syarat-syarat hubungan kerja, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan termasuk xxx xxx kewajiban tanggung jawab masing-masing pihak. Sebagai sarana untuk meletakkan dasar bagi hubungan kerja di masa depan, umumnya kontrak kerja formal harus dibuat dengan hati-hati untuk memastikan xxxx xxxxxx percaya xxx hormat dari semua pihak yang terlibat. Ini termasuk pemilik bisnis xxx juga karyawan.Di dunia Barat, kehidupan sehari-hari dalam sebuah komunitas adalah medan pertempuran di mana kebutuhan-kebutuhan individu xxxxxx bersaing satu sama lain. Sebaliknya, konsep komunitas di Indonesia adalah tempat di mana orang-orang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama; dalam hal ini pemenuhan kebutuhan pokok anggotanya. Dalam masyarakat Indonesia seperti ini, misalnya seperti yang didefinisikan oleh prinsip-prinsip pokok yang menyatakan bahwa perekonomian dianggap sebagai usaha patungan yang didasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan, permasalahan redistribusi kekayaan di masa depan tidak hanya sekedar melindungi pihak-pihak yang secara ekonomi lemah dari ancaman ekonomi. pihak yang lebih kuat untuk mencapai keseimbangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan peraturan xxx batasan antara bekerja xxx beribadah. Pada era pembangunan nasional saat ini, tenaga kerja manusia merupakan sumber daya unggulan dalam kehidupan nasional. Undang-undang Konstitusi yang mengatur ketenagakerjaan telah terbuka sejak Undang-Undang Dasar diundangkan pada tahun 1945. Setiap xxxxx negara mempunyai hak dari pihak PTuntuk bekerja xxx mendapat imbalan xxxx xxxx bagi kesejahteraan manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat Deklarasi Universal Xxx Xxxxx Manusia PBB tahun 1945 (UUD 1945). Banyak permasalahan xxx kekurangan dalam penyelenggaraan negara kita, Republik Indonesia. Ketika jumlah orang yang mencari pekerjaan meningkat, jumlah pekerjaan yang tersedia menurun, xxx jumlah pekerja yang memenuhi syarat xxx berpengalaman yang tersedia untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan pekerjaan tersebut menurun. Menerapkan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut memperbarui kontrak kerja adalah salah satu cara untuk memberikan perlindungan xxx kepastian hukum kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendirikaryawan. Dengan terjadinya perubahanadanya perjanjian kerja diharapkan pengusaha tidak lagi memperlakukan pekerja secara tidak xxxx, mengambil keputusan hubungan kerja secara sepihak xxx tanpa mempertimbangkan kebutuhan pekerja atau peraturan perundang-perubahan undangan yang berlaku. Xxx xxx tanggung jawab masing-masing pihak terhadap pihak lain dijabarkan secara rinci dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui kontrak kerja. Dengan demikian, kedua belah pihak terikat oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxxketentuan kontrak kerja masing-masing xxx xxxxxx peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan hubungan bisnisnya. Perjanjian untuk bekerja sama, timbulah berbagai permasalahan berupa :baik secara informal maupun formal. Hubungan kerja, yang diwujudkan melalui kontrak kerja, dimaksudkan untuk menjelaskan xxx xxx tanggung jawab pemberi kerja terhadap pekerjanya di kedua sisi perjanjian.

Appears in 1 contract

Samples: journal.laaroiba.ac.id

Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar Hukum pada dasarnya bersifat mengatur atau membatasi setiap tindakan yang dilakukan oleh setiap masyarakat xxx hukum harus ditaati oleh masyarakat agar mampu memperoleh keseimbangan hidup diantara masyarakat itu sendiri xxx tetap terjaga demi terciptanya kedamaian xxx keamanan dalam hidup bermasyarakat. Manusia pada dasarnya sebagai makhluk sosial yaitu mahkluk yang dikodratkan untuk hidup bermasyarakat xxx memerlukan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan akan tanahhidupnya, baik yang bersifat material maupun immaterial. (Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi) Manusia selain sebagai makhluk individu, juga disebut sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang dikodratkan untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung hidup bermasyarakat xxx memerlukan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat materiil maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawitimmateriil. Dari usaha sekian kegiatan yang dilakukandilakukan dalam memenuhi kebutuhan hidup tersebut, akhirnya PTsalah satunya adalah kegiatan berupa hubungan hukum, yaitu suatu hubungan antar individu yang satu dengan individu lainnya dalam masyarakat yang diatur xxx diberi akibat oleh hukum. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah Perjanjian merupakan salah satu hubungan xxxxx xxxx kerap kali dilakukan dalam pergaulan hidup di dalam masyarakat. Adanya tujuan xxx kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, terlebih dahulu harus dipertemukan kehendak yang diinginkannya mereka inginkan. Hal inilah yang menjadi dasar utama untuk terjadinya suatu perjanjian. (Kekuatan Hukum Peranjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi, 2016) KUHPerdata dalam Buku III xxx menganut sistem terbuka yang berarti memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perikatan atau perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum xxx kesusilaan. Perjanjian biasa dilakukan karena ada kegiatan bisnis, memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, yang acap kali berujung di pengadilan, xxxxxx xxxx seperti perjanjian bisnis yang dibuat oleh para pihak atas dasar kebebasan berkontrak. Banyak masyarakat xxxx xxxxx menggunakan tanah arti dari kebebasan berkontrak, banyak yang xxxx xxx meremehkan hal tersebut, ketika terjadi masalah barulah masyarakat menyadari rumitnya menyelesaikan masalah tersebut. Xxx xxx bentuk perjanjian yaitu perjanjian secara tertulis xxx perjanjian secara tidak tertulis, yang acap kali terjadi di lingkunagan masyarakat ialah perjanjian secara tidak tertulis karena dianggap lebih cepat untuk dilakukan asalkan adanya ikatan antar kedua belah pihak yang sudah ada xxxx xxxxxx percaya, namun biasanya masalah yang timbul dari perjanjian tersebut itu karena didasarinya xxxx xxxxxx percaya. (Kekuatan Hukum Peranjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi, 2016) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya dituliskan KUH Perdata) merupakan sumber hukum formil sekaligus juga sebagai sumber hukum materiil bagi hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Perjanjian diatur secara khusus dalam KUH Perdata, Buku III, Bab II tentang “Perikatan-perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian” xxx Bab V sampai dengan Bab XVIII yang mengatur asas-asas hukum xxx xxxxx-xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxxhukum perjanjian pada umumnya, serta xxxxx-xxxxx hukum perjanjian yang mempunyai karakteristik khusus yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian bernama. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Suatu perbuatan sengaja dilakukan untuk keperluan usaha perkebunan PTmenimbulkan akibat hukum mengenai xxx xxx kewajiban. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi Perjanjian merupakan perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum xxx perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu xxx suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kehendak para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan adalah merupakan dasar mengikatnya suatu perjanjian. Terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pasal 1338 ayat (1) tentang asas kebebasan berkontrak yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak itu sendiri merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan sendirinya siapa pun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, xxx penguasaan semenapersyaratannya serta menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan. Asas kebebasan berkontrak itu sendiri merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapa pun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, xxx persyaratannya serta menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan. (F.R, Perjanjian hutang piutang Non Kontraktual dengan Jaminan Kebendaan, 2016) Masalah perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis ini awalnya dilakukan oleh orang tua zaman dahulu xxx baru berdampak sekarang xxx berubah menjadi sengketa, biasanya yang diperjanjikan tentang jual beli xxxxx xxx sangat susah menemukan bukti untuk membuktikan pihak mana yang memang mempunyai kuasa atas xxxxx tersebut, dikarenakan orang tua zaman dahulu melakukan jual beli dengan perjanjian secara tidak tertulis. Selain itu perjanjian lisan sendiri sangat sering dijumpai dalam peristiwa hukum utang piutang dalam anggota keluarga. (F.R, Hutang Piutang Non Kontraktual dengan Jaminan kebendaan, 2016) Pinjam meminjam atau utang piutang uang di dalam Pasal 1754 Kitab Undang-mena, melainkan diawali dengan Undang Hukum Perdata yaitu pinjam meminjam yang berarti suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari xxxxx masyarakat pemilik tanah xxx keadaan yang sama pula. Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana jika perjanjian lisan digunakan pada perjanjian yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi. Terlebih lagi, ketika diperkarakan di Pengadilan, pihak yang diduga melakukan wanprestasi melakukan pembelaan dengan cara tidak mengakui/menyangkal telah membuat perjanjian lisan tersebut. Perjanjian Namun demikian perjanjian ini memiliki banyak kelemahan karena ketika pihak debitur tidak melaksanakan prestasinya maka pihak krediturlah yang diadakan antara PTharus menanggung resikonya karena tidak adanya bukti secara tertulis untuk menuntut pihak debitur agar melaksanakan prestasinya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan sebelumnya. Era Sakti Wiraforestama Oleh karena itu perjanjian utang piutang hendaknya dibuat secara tertulis karena dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah bentuknya yang tertulis akan lebih mudah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjiandipergunakan sebagai bukti apabila dikemudian hari ada xxx-xxx xxxx tidak diinginkan. Dalam hukum perdata, bukti tertulis merupakan bukti utama. Dengan dituangkannya perjanjian dalam bentuk tertulis, xxxx xxxxxx-xxxxxx pihak akan mendapat kepastian hukum terhadap perjanjian yang diadakandibuatnya. Apabila di dalam hubungan perutangan debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihakkreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya bila hutang tersebut sudah dapat ditagih, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yaitu terhadap harta kekayaan debitur yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :dipakai sebagai jaminan.

Appears in 1 contract

Samples: jurnal.unw.ac.id

Pendahuluan. Semakin tahun semakin Sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, karena kualitas xxx xxxxx sumber daya manusia secara besar kebutuhan yang akan tanahmenentukan arah serta tujuan xxx keberhasilan dari pembangunan nasional. Pembangunan terhadap ketenagakerjaan merupakan bagian dari pengembangan pembangunan sumber daya manusia, baik untuk kepentingan dalam rangka menjalankan roda pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XXdi negara tercinta Indonesia ini. Indonesia adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong negara yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha besar yang mempunyai jumlah penduduk yang juga sangat besar. Dengan kata lain, Indonesia mempunyai jumlah sumber daya manusia/tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga merupakan suatu kekuatan yang besar untuk melakukan pembangunan. Akan tetapi banyaknya sumber daya manusia/tenaga kerja xxxx xxx harus juga diimbangi dengan banyaknya lapangan usaha atau tempat bekerja. Karena apabila tenaga kerja lebih banyak dari lapangan kerja, maka diperlukan pihak akan timbul pengangguran yang justru akan berdampak buruk xxx memberatkan bagi perekonomian negara. Bidang ketenagakerjaan diantaranya mengatur tentang hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja, dimana pemberi kerja memberikan perintah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pekerja, xxx pekerja akan diberi xxxx xxxx memiliki lahan tanah sebagai imbalan terhadap pekerjaan yang luas untuk menggunakan tanahnyatelah dilakukannya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan Bekerja merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Dalam usaha untuk mendapatkan penghasilan tersebut, seseorang pasti akan memerlukan lahan tanah orang lain dalam hubungan xxxxxx bantu-membantu xxx xxxxxx tukar bantu dalam memberikan segala apa yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PTtelah dimiliki xxx menerima segala apa yang masih diperlukan dari orang lain. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah Seseorang yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawitkurang memiliki modal atau penghasilan inilah yang akan memerlukan pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan kepadanya, setidaknya sebatas kemampuan. Dari usaha keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa hubungan kerja terbentuk sebagai akibat kesepakatan antara pemberi kerja xxx pekerja. Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua belah pihak berbicara/bernegosiasi mengenai kesepakatan yang dilakukan, akhirnya PTakan dibuat xxx berdasarkan atas kemauan kedua belah pihak. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah Kesepakatan itu kemudian menimbulkan xxx xxx kewajiban antara kedua belah pihak yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah membuatnya tersebut. Kesepakatan tersebut merupakan awal dari terciptanya perjanjian kerja yang akhirnya melahirkan hubungan kerja. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx kerja adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam suatu 112 perjanjian yang diadakan, ditentukan dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat xxx xxx kewajiban masing-masing pihakpihak Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pemilik modal dengan pekerja. Perkembangan dunia usaha sangat bergantung kepada adanya hubungan industrial yang xxxx, umumnya hak dari pihak PTxxxxxx semakin baik hubungan industrial maka biasanya juga berdampak dengan semakin baiknya perkembangan dunia usaha. Era Sakti Wiraforestama Perkembangan ekonomi global xxx teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat xxx xxxxxx efek domino juga berdampak terhadap bidang ketenagakerjaan. Hal ini dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan dilihat dengan banyaknya terjadi gejolak dalam bidang dunia usaha perkebunannya hingga jangka waktu xxx ketenagakerjaan sebagai dampaknya. Keadaan tersebut semakin terlihat jelas setelah terjadinya krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 di negara tercinta Indonesia ini, dimana banyak perusahaan yang ditentukan akhirnya kesulitan dalam bidang permodalan xxx bahkan banyak yang akhirnya bangkrut xxx menutup usahanya. Dengan sendirinya hal ini juga mempengaruhi terhadap bidang ketenagakerjaan, yaitu dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan bertambah banyaknya pengangguran yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk terjadi, baik sebagai akibat revitalisasi perusahaan sebagai akibat kurangnya modal melalui pengurangan jumlah karyawan ataupun akibat penutupan usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Di samping itu jumlah pekerja/tenaga kerja yang semakin bertambah tiap tahunnya tidak diikuti dengan bertambahnya ketersediaan lapangan kerja, sehingga akhirnya malah membuat jumlah pengangguran menjadi semakin banyak, yang tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi. Selain itu banyaknya jumlah orang yang tidak bekerja/menganggur juga menimbulkan masalah xxx dampak yang sangat besar. Karena dengan banyaknya pihak yang menganggur berarti lapangan kerja yang tersedia sedikit xxx berarti juga unit produksi xxxx xxx juga sedikit. Sedikitnya produksi tentu akan menurunkan pertumbuhan perekonomian secara umum. Menurunnya pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya berdampak terhadap jumlah kemiskinan yang akan meningkat xxx tentunya akan diiringi dengan meningkatnya jumlah kejahatan yang terjadi sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan pokok masing-masing anggota masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan, pengangguran merupakan permasalahan besar dalam bidang ketenagakerjaan. Permasalahan mendasar dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia adalah rendahnya kesempatan kerja bagi setiap xxxxx negara yang telah mencapai usia kerja. Pada awal tahun 2006 di Indonesia 159,26 juta penduduk usia kerja xxx pada saat yang sama juga terdapat pengangguran 113 penuh atau pengangguran terbuka sebanyak 11,10 juta orang xxx pengangguran sebagian (bekerja kurang dari 35 jam/minggu) sebanyak kurang lebih 30 juta orang . Xxxxxx xxxxx xxxxxxxx 0,0 (xxx koma empat) juta tenaga kerja baru xxx dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3%, hanya tersedia kesempatan kerja baru sebanyak 1,2 juta saja. Sehingga setiap tahun ada pertambahan pengangguran sebanyak 1,2 juta orang. Untuk menciptakan tambahan kesempatan kerja sebanyak 2,4 juta/tahun, diperlukan pertumbuhan ekonomi sebesar 6%/tahun, karena patokan kasar adalah bahwa setiap 1% pertumbuhan ekonomi akan menciptakan kurang lebih 400.000 kesempatan kerja baru. Untuk menghadapi xxx mengatasi semua hal di atas, pemerintah setelah krisis moneter tahun 1998 mulai melakukan reformasi dalam segala xxxxxx, xxxxxxxx xxxxxx hukum ketenagakerjaan. Reformasi mengandung makna/pengertian untuk memperbaiki kekurangan sebelumnya kemudian dijalankan ke arah perbaikan menuju ke tingkat kesempurnaan. Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta keluarnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Akan tetapi dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap buruh/perkeja serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita- citakan. Penyebab terjadinya perubahanakibat tersebut terdapat berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat. Sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx, akan tetapi dengan biaya yang lebih murah sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar-perubahan besarnya. Akibatnya banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, dimana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan 114 kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk suatu pekerjaan menjadi lebih kecil, karena perusahaan tidak harus memiliki tenaga kerja/pekerja dalam jumlah yang banyak. Sebagaimana diketahui apabila perusahaan memiliki pekerja yang banyak, maka perusahaan harus memberikan berbagai tunjangan untuk kesejahteraan para pekerja, seperti tunjangan pemeliharaan kesehatan, tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK), tunjangan penghargaan kerja xxx sebagainya. Akan tetapi dengan mempekerjakan tenaga kerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka biaya tersebut dapat ditekan. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal dua bentuk perjanjian kerja yang berdasarkan waktu, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) xxx Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di mana banyak terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxxaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), timbulah berbagai permasalahan berupa :atau dengan kata lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Appears in 1 contract

Samples: ojs.ukb.ac.id

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.