Kekayaan Intelektual Sample Clauses

Kekayaan Intelektual. 16.1 Tunduk kepada Klausul 16.2 xxx persyaratan Donor, hak milik atas semua hak Kekayaan Intelektual dalam atau yang terkait dengan Materi Kontrak diberikan kepada Donor setelah diciptakan. Jika diwajibkan oleh Donor, Anda harus mengadakan, menandatangani, mengesahkan, atau dengan xxxx xxxx menangani dokumen yang mungkin diperlukan agar hak milik atau hak tersebut dapat diberikan kepada Donor.
AutoNDA by SimpleDocs
Kekayaan Intelektual. 14.1 Tunduk kepada Pasal 14.2 xxx persyaratan Donor, hak milik atas semua hak Kekayaan Intelektual dalam atau yang terkait dengan Materi Kontrak diberikan kepada Donor setelah diciptakan. Jika diwajibkan oleh Donor, Anda harus mengadakan, menandatangani, mengesahkan, atau dengan xxxx xxxx menangani dokumen yang mungkin diperlukan agar hak milik atau hak tersebut dapat diberikan kepada Donor.
Kekayaan Intelektual. Pemasok memberikan kepada RTI semua xxx xxx lisensi yang diperlukan bagi RTI untuk menggunakan Produk atau Layanan. Para pihak mengakui xxx deemed to be “works for hire”, with all intellectual property rights therein vesting in RTI, unless otherwise mutually agreed. Supplier agrees to irrevocably transfer and assign all such rights to RTI, and comply with all reasonable requests by RTI to affect such transfer and assignments. menyetujui bahwa semua Xxxxxxx dianggap menjadi "karya untuk disewa", dengan semua hak kekayaan intelektual di dalamnya menjadi milik RTI, kecuali jika disepakati sebaliknya. Xxxxxxx setuju untuk mengalihkan secara permanen xxx menyerahkan seluruh xxx-xxx tersebut kepada RTI, serta mematuhi semua permintaan yang wajar dari RTI untuk melakukan pengalihan xxx penyerahan tersebut.
Kekayaan Intelektual. 14.1 Subject to Clause 14.2 and Donor requirements,the title to all Intellectual Property rights in or in relation to Contract Material shall vest upon its creation in the Donor.If required by the Donor, you must bring into existence, sign, execute or otherwise deal w ith any document w hich may be necessary to enable the vesting of such title or rights in the Donor. 14.1 Tunduk kepada Pasal 14.2 xxx persyaratan Donor, hak milik atas semua hak Kekayaan Intelektual dalam atau yang terkait dengan Materi Kontrak diberikan kepada Donor setelah diciptakan. Jika diw ajibkan oleh Donor, Anda harus mengadakan, menandatangani, mengesahkan, atau dengan xxxx xxxx menangani dokumen yang mungkin diperlukan agar hak milik atau hak tersebut dapat diberikan kepada Donor.
Kekayaan Intelektual. ARTICLE 6INTELLECTUAL PROPERTY
Kekayaan Intelektual. Perjanjian khusus yang dijelaskan di atas, akan berisi klausul- klausul yang diperlukan untuk mengatur mengenai kepemilikan xxxxxx xxx cipta xxx produk yang diperoleh sebagai akibat dari aktivitas bersama para pihak, xxx mengenai kepemilikan xxx-xxx xxxx bersifat industri yang dapat dihasilkan dari mencapai tindakan dalam rangka instrumen ini. Kedua institusi tersebut akan memfasilitasi publikasi bersama materi akademik, sesuai peraturan masing- masing lembaga xxx tunduk pada aturan kekayaan intelektual yang berlaku secara xxxxx xx xxxxxx- xxxxxx negara. EIGHTH. COORDINATION. To facilitate the agreement’s development and ensures its correct implementation, the offices of international relations (or appropriate personnel) of each institution will facilitate communication between the involved academic units and advise them on the activities to be carried out. By University of Muhammadiyah Malang Name: Dr. Latipun, M.Kes. Position: Head of International Relation Office Address: Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xx 000 Xxxx: Xxxxxx, Xxxx Xxxx, Xxxxxxxxx Phone: +00 000-0000-0000 email: xxxxxxx@xxx.xx.xx
Kekayaan Intelektual. 9.1 Intellectual property includes all copyright (including rights in relation to phonograms and broadcasts), all rights in relation to inventions (including patent rights), plant varieties, registered and unregistered trademarks (including service marks), designs, and circuit layouts, and all other rights resulting from intellectual activity in the industrial, scientific, literary or artistic fields but does not include moral rights (being the rights of attribution and integrity of authorship and the right not to have authorship falsely attributed) or the rights of performers. 9.1 Kekayaan intelektual mencakup semua hak cipta (termasuk hak­hak yang berkaitan dengan rekaman suara dan siaran), semua hak yang berhubungan dengan invensi (termasuk hak paten), varietas tanaman, merek­merek dagang baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar (termasuk merek­merek jasa), desain, dan tata letak sirkuit, dan semua hak lainnya yang timbul dari kegiatan intelektual di bidang industri, pengetahuan, sastra atau seni, namun tidak termasuk hak­hak moral (yaitu hak­hak pertalian dan integritas dari kepengarangan dan hak untuk tidak mempunyai kepengarangan palsu yang bertalian) atau hak­hak pelaku pertunjukan.
AutoNDA by SimpleDocs

Related to Kekayaan Intelektual

  • Vlastnictví Zdravotnické zařízení si ponechá a bude uchovávat Zdravotní záznamy. Zdravotnické zařízení a Zkoušející převedou na Zadavatele veškerá svá práva, nároky a tituly, včetně práv duševního vlastnictví k Důvěrným informacím (ve smyslu níže uvedeném) a k jakýmkoli jiným Studijním datům a údajům.

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.