Definisi Xxxxxxxx Xxxxxxxx

Xxxxxxxx Xxxxxxxx adalah Chief Economist & Investment PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Manulife Xxxx Xxxxxxxxx Indonesia (MAMI) pada 1 Juli 2013. Ia memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan No.: KEP-28/PM/IP/ WMI/1999 tanggal 30 April 1999 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-692/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. Ia telah memiliki pengalaman selama lebih dari 23 tahun di industri keuangan dan pasar saham. Sebelum bergabung dengan XXXX, Xxxxxxxx bekerja di Maybank Xxx Xxx Securities sebagai Research Director. Sebelumnya Xxxxxxxx bekerja sebagai Director di IBAS Consulting, Director di Omni Nusantara dan Supervisor Consultant di Xxxxxx Xxxxxxxx & Co. Xxxxxxxx menyandang gelar Master of Business Administration dari Indiana University di Bloomington, USA.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx adalah Chief Economist & Investment Strategist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang bergabung pada 1 Juli 2013. Ia meraih gelar MBA dari Indiana University, Bloomington, AS. Ia memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.: KEP-28/PM/IP/WMI/1999 tanggal 30 April 1999, yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-356/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 3 Desember 2021. Xxxxxxxx telah memiliki pengalaman selama lebih dari 24 tahun di industri keuangan dan pasar saham. Sebelum bergabung dengan XXXX, Xxxxxxxx bekerja di Maybank Xxx Xxx Securities sebagai Research Director. Sebelumnya Xxxxxxxx bekerja sebagai Director di IBAS Consulting, Director di Omni Nusantara dan Supervisor Consultant di Xxxxxx Xxxxxxxx & Co.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx adalah Ketua Komite Investasi PT. Lautandhana Investment Management. Xxxxxxxxx lulusan Universitas Houston, USA tahun 1994, dengan gelar MBA. Pengalaman di bidang Pasar Modal sejak tahun 1995 di PT. JP Xxxxxx Xxxxxxxxxx (d/h PT. Jardine Xxxxxxx Nusantara), dengan jabatan terakhir sebagai Associate Investment Banking. Sebelumnya menjabat sebagai VP Corporate Finance di PT. Holdiko Prekasa. Bergabung dengan PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Lautandhana Securindo) yang selanjutnya disebut “PT. Lotus Andalan Sekuritas” sejak Agustus 2003 dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama. Memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor : 26/PM/IP/PEE/1999. Diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-155/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 8 Oktober 2018.

Examples of Xxxxxxxx Xxxxxxxx in a sentence

  • Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Sangga Buana Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan pada tahun 2013 dan Magister Teknik Sipil dengan fokus pada project finance dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2015.

  • Pada tanggal 29 Oktober 0000, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU HPP”).

  • Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.

  • Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Schroder Investment Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxx Direktur : Xxxxxxx Xxxxx Komisaris Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx independen : Xxxxx X.

  • PT Shinhan Asset Management Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 10 tanggal 28 Maret 2011 dan Akta No. 8 tanggal 28 April 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Mkn, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-27741.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 1 Juni 2011.

  • Pada tanggal 29 Oktober 0000, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) menjadi Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU HPP”).

  • Menurut Xxxxxxxx Xxxxxxxx (Xxxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxx, 2004:50), asas hukum yang bersangkutan sebagai basic truth atau kebenaran asasi, sebab melalui asas -asas hukum itulah pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk ke dalam hukum.

  • Hartanah tersebut merupakan satu unit pangsapuri 3 bilik tidur beralamat pos di No. D-2-10, Blok D, Garden Villa (juga dikenali sebagai Laman Villa), Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 0, 00000 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx.

  • PT Shinhan Asset Management Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 10 tanggal 28 Maret 2011 dan Akta No. 8 tanggal 28 April 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Mkn, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU- 27741.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 1 Juni 2011.

  • Pada rumusan masalah yang pertama dikandung maksud bentuk 53 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, 1986, hlm.7 perjanjian pengikatan jual beli rumah susun yang dibuat dihadapan Notaris dengan batu uji yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan juga menggunakan teori kepastian hukum.


More Definitions of Xxxxxxxx Xxxxxxxx

Xxxxxxxx Xxxxxxxx adalah Ketua Komite Investasi PT. Lautandhana Investment Management. Xxxxxxxxx lulusan Universitas Houston, USA tahun 1994, dengan gelar MBA. Pengalaman di bidang Pasar Modal sejak tahun 1995 di PT. JP Xxxxxx Xxxxxxxxxx (d/h PT. Jardine Xxxxxxx Nusantara), dengan jabatan terakhir sebagai Associate Investment Banking. Sebelumnya menjabat sebagai VP Corporate Finance di PT. Holdiko Prekasa. Bergabung dengan PT. Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx) sejak Agustus 2003 dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama. Memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : 26/PM/IP/PEE/1999 dan telah diperpanjangan Surat Keputusan Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor : KEP-155/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 8 Oktober 2018.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx. (2014). Identitas Minahasa: Sebuah Praktik Kuliner. Jurnal. Anthropologi Indonesia, no. 74, Jakarta. Universitas Indonesia.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx. 1983. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Xxx Xxxxxxx. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Xxxxxxx, Xxxx. 2003. Pengantar Hukum Perburuhan Edisi Revisi, Jakarta: Djambatan. . 2009. Hukum Perburuhan - Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-PRESS)). Xxxxxxx, R. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Xxxxxxxx. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Xxxxxx, Xxxxxxx. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo. Sutarman. 2009. Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx. Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafinfo Persada, Jakarta, 2003. . Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatid Suatu Tinjauan Singkat, Ctk XVIII, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2018. Xxxxxxxx, Memahami Penelitian Kualitatif, CV Alfabeta, Depok, 2016. Xxxxxxxxx Xxx, Metode Penelitian Hukum, Ctk. Kedelapan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx. M. Demokrasi Ekonomi Sebagai Filsafat Ekonomi Alternatif Terhadap Sosialisme Maupun Kapitalisme Xxxxxx, Xxxxxxxx. Membangun Sistem Pembiayaan Bagi Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK).

Related to Xxxxxxxx Xxxxxxxx

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.