Definisi Xxxxxxxx Xxxxxxx

Xxxxxxxx Xxxxxxx. D D Xxxxxx Xxxxxxx - KU KU Xxxxxxx Xxxxxxx - K K Xxxxxx Xxxxxxx - K - Keterangan: KU : Komisaris Utama KI : DU : DK : DM&K : D : Komisaris Independen Direktur Utama Direktur Kepatuhan Direktur Marketing dan Kredit Direktur K : SLI : SAI : Komisaris PT Sun Land lnvestama PT Sun Antarnusa Investment SLI didirikan berdasarkan Akta Pendirian SLI No. 43 tanggal 5 November 1994, dibuat dihadapan Kikit Wirianti Sugata, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C2-18.870.HT.01.01.Th.94 tanggal 26 Desember 1994 dan didaftarkan dalam register pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 19 Januari 1995 di bawah No. 99, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan No. 7859. (“Akta Pendirian”). Anggaran dasar tersebut telah beberapa kali diubah, akta perubahan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SLI No. 22 tanggal 30 September 2019, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0079514.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 7 Oktober 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0188363.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019. (“Akta 22/2019”) . Domisili : Jl. Sawung Galing No. 8 Tamansari – Bandung Wetan, Bandung Alamat Surat Menyurat : Jl. Sawung Galing No. 8 Tamansari – Bandung Wetan, Bandung Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx No. Telp : (00-00) 0000000 No. Fax : -
Xxxxxxxx Xxxxxxx. Direktur Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxx. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Dibidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya, 2010.

Examples of Xxxxxxxx Xxxxxxx in a sentence

  • Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2004.

  • Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Ascend Investama Indonesia, didirikan berdasarkan Akta No. 05 tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang.

  • Pada tahun 2019, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT Xxxxxxxx Investama Indonesia berdasarkan Akta No. No. 09 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0014465.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 Maret 2019.

  • Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir kali diubah dengan Akta No. 14 tanggal 11 November 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000.

  • Setiap pemberitahuan dari Pengguna yang ditujukan kepada Privy menjadi efektif ketika pemberitahuan tersebut diterima oleh Privy melalui alamat email xxxxxxxx@xxxxx.xx dan/atau melalui dokumen fisik yang dikirim ke PT Privy Identitas Digital di Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx 00X, Xxxxxx 0, Xxxxxxxxx Bangka, Kecamatan Mampang Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, 00000, Xxxxxxxxx.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Koh Kim Leng & Co, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serahhak di No. 000, Xxxxxxxx Xxxxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxxx, 00000 Xxxxxx.

  • Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxx Usia : 82 tahun Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Pengalaman Kerja : Beliau menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas Xxxxx Xxxxx, Bandung pada tahun 1955 – 1958.

  • Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan No. 106/MTI/PD-DIR/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Unit Audit Internal yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris, telah terjadi perubahan Kepala Unit Audit Internal Perusahaan, dimana Kepala Unit Audit Internal sebelumnya ialah Xxxxxxxx Xxxxxxx digantikan oleh Xxxxxxxxxx Xxxxxx..

  • Pada umum nya menurut Xxxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxx (2004:51), asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau Pasal-Pasal, akan tetapi tidak jarang pula asas hukum dituangkan dalam bentuk peraturan konkrit.

  • Menurut Xxxxxxxx Xxxxxxxx (Xxxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxx, 2004:50), asas hukum yang bersangkutan sebagai basic truth atau kebenaran asasi, sebab melalui asas -asas hukum itulah pertimbangan etis dan sosial masyarakat masuk ke dalam hukum.


More Definitions of Xxxxxxxx Xxxxxxx

Xxxxxxxx Xxxxxxx. Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: Grafindo, 2005. Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx. Metodelogi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo. Taimiyyah, bin Xxxxxxxxx. Nailul Authar, jilid IV surabaya: Bina Ilmu, 2007. Xxxxxxxx, Xxxx. Al-Hisbah Fi Al-Islam, Beirut, dar al-Kutub al-Ilmiah, tth.
Xxxxxxxx Xxxxxxx mendefinisikan “ruang sebagai tempat untuk suatu badan/kegiatan apa saja tanpa batas. Tanpa ruang maka suatu benda/kegiatan tidak akan berada disana”.2 Seperti diungkapakn Supriyatno yaitu biasanya dikaitkan dengan suatu tempat dimana terdapat benda-benda terletak seolah wadah.3Sedangkan Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx dalam Xxxxx Xxxxx “Ruang merupakan wadah kehidupan manusia beserta sumber-sumber daya alam yang terkandung didalamnya, meliputi bumi, air, dan udara sebagai satu kesatuan”.4 Dalam pengertian tersebut berarti bahwa ruang berkaitan dengan wadah atau suatu tempat dimana terdapat berbagai aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan oleh manusia, yakni dalam penelitian ini sektor pariwisata yang juga memanfaatkan ruang dalam pemanfaatannya. Seyogyanya orang dan pariwisata diberikan ruang berarti mempunyai tempat untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Menurut Xxxxxxxx dalam Xxxxx Xxxxx:

Related to Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.