XXXXXXX XXXXX Klausul Contoh

XXXXXXX XXXXX. EP yang merupakan Produk Token yang Memenuhi Syarat atau ETP merupakan Nilai Token yang telah ditetapkan. Selama total Token yang diperlukan untuk semua ETP yang digunakan secara bersamaan tidak melebihi jumlah Token yang sah dalam PoE(-PoE) Klien, Klien dapat menggunakan Token(-token) untuk ETP tunggal atau untuk kombinasi ETP. Sebelum melebihi otorisasi Token saat ini atau menggunakan Produk Token yang Memenuhi Syarat yang tidak sah, Klien harus mendapatkan otorisasi dan Token tambahan yang mencukupi. ETP dapat berisi perangkat penonaktifan yang akan menghalangi penggunaan ETP setelah Jangka Waktu Tetap berakhir. Klien setuju untuk tidak merusak perangkat penonaktifan ini dan melakukan tindakan pencegahan untuk mencegah terjadinya kehilangan data apa pun. Koleksi EP dapat ditawarkan oleh IBM pada basis per pengguna dengan tunduk pada jumlah pengguna awal minimum (Kategori Produk CEO). Untuk Kategori Produk CEO pertama (utama) Klien, Xxxxx harus memperoleh lisensi bagi semua pengguna dalam Perusahaan mereka yang telah diberi mesin yang memiliki kemampuan untuk menyalin, menggunakan, atau memperluas penggunaan Program apa pun dalam Kategori Produk CEO. Untuk setiap Kategori Produk CEO tambahan (sekunder), Xxxxx harus memenuhi persyaratan kuantitas pemesanan awal minimum yang berlaku, tetapi tidak diwajibkan untuk memperoleh lisensi bagi semua pengguna dalam Perusahaan mereka yang telah diberi mesin yang memiliki kemampuan untuk menyalin, menggunakan, atau memperluas penggunaan Program apa pun dalam Kategori Produk CEO. Setiap pemasangan komponen apa pun untuk Kategori Produk CEO hanya dapat dilakukan dan digunakan oleh atau untuk para pengguna yang telah mendapatkan lisensi. Semua Program di sisi klien (digunakan pada perangkat pengguna akhir untuk mengakses Program pada server) harus didapatkan dari Kategori Produk CEO yang sama dengan Program server yang mereka akses.
XXXXXXX XXXXX. 0000 0000
XXXXXXX XXXXX. Xxxxxx Tk.I NIP. 19640727 199503 1 003 Pihak Kedua Pembina Tingkat I NIP. 19660412 199203 1 016 Pihak Pertama Pembina NIP. 19601031 198102 2 002 Pihak Kedua Pembina Tingkat I NIP. 19660412 199203 1 016 Pihak Pertama Pembina NIP. 19601031 198102 2 002 Pihak Kedua Pembina Tingkat I NIP. 19660412 199203 1 016 Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx 2017 Pihak Pertama Pembina NIP. 19740810 199803 1 009 Pembina Tingkat I NIP. 19660412 199203 1 016 Pembina NIP. 19740810 199803 1 009 Pihak Kedua Pembina Tingkat I NIP. 19660412 199203 1 016 Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx 2017 Pihak Pertama Penata Tk.I NIP. 19620722 199803 1 009 Pihak Kedua Pembina Tingkat I NIP. 19660412 199203 1 016 Pihak Pertama Penata Tk.I NIP. 19620722 199803 1 009 Pembina Tk.I
XXXXXXX XXXXX. EP yang merupakan Produk Token yang Memenuhi Syarat atau ETP merupakan Nilai Token yang telah ditetapkan. Selama total Token yang diperlukan untuk semua ETP yang digunakan secara bersamaan tidak melebihi jumlah Xxxxx yang diotorisasi dalamPoE Klien, Klien dapat menggunakan Token(-Token) untuk ETP tunggal atau kombinasi ETP. Sebelum melebihi otorisasi Token saat ini atau menggunakan Produk Token yang Memenuhi Syarat yang tidak sah, Klien harus mendapatkan otorisasi dan Token tambahan yang mencukupi. ETP dapat berisi perangkat penonaktifan yang akan menghalangi penggunaan ETP setelah Jangka Waktu Tetap berakhir. Klien setuju untuk tidak merusak perangkat penonaktifan ini dan melakukan tindakan pencegahan untuk mencegah terjadinya kehilangan data apa pun.
XXXXXXX XXXXX. Pembina TK.I Penata NIP. 19790226 199711 1 001 NIP. N O Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target PROGRAM / KEGIATAN ANGGARAN Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemberdayaan Kelurahan Pasar Bangko Pihak Kedua Pihak Pertama
XXXXXXX XXXXX. Pembina TK.I Penata NIP. 19790226 199711 1 001 NIP. Pihak Kedua Pihak Pertama Pembina TK.I Penata NIP. 19790226 199711 1 001 NIP. N O Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target PROGRAM / KEGIATAN ANGGARAN Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemberdayaan Kelurahan Pematang Kandis Pihak Kedua Pihak Pertama Pembina TK.I Penata NIP. 19790226 199711 1 001 NIP. Bangko, 2 Januari 2018 Camat Bangko Pembina (IV/a) NIP. 19790226 199711 1 001
XXXXXXX XXXXX. Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011. Xxxx, Xxxxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014 Marbun, BN. 2009. Memuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Jakarta: Puspa Swara. Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx. 2010. Hukum Perusahaan di Indonesia, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx. --------, 2005. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx --------, 2010. Hukum Perdata. Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx Rusdianto, 2013 Ujang, Corporate Social Responsibillity Communications A Framework for PR Practioners, Yogyakarta, Graha Ilmu. Xxxxx. 2017. Hukum Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika. Xxxxxx, Xxxxxx, Good Corporate Governance, Jakarta, Sinar Grafika. 2011 Setiawan, I Xxxxx Xxx. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta. Sinar Grafika Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Universitas Indonesia Satrio. 2001. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung.
XXXXXXX XXXXX. ( 2007 ). Promosi Kesehatan. Jakarta : EGC
XXXXXXX XXXXX. Xxxxxx Tk.I NIP. 19640727 199503 1 003
XXXXXXX XXXXX. Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Indeks, 2009. Xxxxxxxxxx. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008.