KEGIATAN USAHA PERSEROAN Klausul Contoh

KEGIATAN USAHA PERSEROAN. Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik dan anorganik. Per 31 Desember 2021, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, dan BKP dan BTR dalam Proyek Tembaga Wetar. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan. Proyek Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi 157.175 ounce emas dan 549.440 ounce perak pada tahun 2020 dan 124.730 ounce emas dan 840.552 ounce perak pada tahun 2021. Untuk tahun yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar US$398 dan US$506 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$669 dan US$860. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 645 ribu ounce emas dan 26.877 ribu ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 29,8 juta ounce emas, 60,9 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP OP milik BSI.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha bank umum swasta non devisa. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
KEGIATAN USAHA PERSEROAN. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha bank umum swasta non devisa. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berkantor pusat di Jl. Xx. X.Xxxxxx Xx.137 Lb. Siliwangi Bandung - Jawa Barat, 40132 dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah Perseroan memperluas jaringan kantor operasionalnya yang terdiri dari 4 kantor cabang dan 3 kantor cabang pembantu yang tersebar di wilayah Bandung, Jakarta dan Surabaya.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melalui Entitas Anak menjalankan kegiatan usaha utama di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas di wilayah Indonesia dan internasional. Selain itu, Perseroan juga mendiversifikasikan bisnisnya dalam bidang ketenagalistrikan, pertambangan batu bara, distribusi gas, jasa penyewaan peralatan pengeboran dan jasa penyewaan gedung.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut: Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk menjalankan usaha tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
KEGIATAN USAHA PERSEROAN. Sesuai dengan ijin yang dimiliki, Perseroan dapat melakukan berbagai jenis pembiayaan antara lain sewa guna usaha, pembiayaan anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Pada awal usahanya, Perseroan melakukan berbagai macam pembiayaan, termasuk leasing dan factoring. Setelah krisis moneter yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 yang berdampak negatif pada sektor keuangan, termasuk sektor pembiayaan, Perseroan memutuskan untuk fokus pada satu sektor pembiayaan yaitu pembiayaan konsumen untuk kepemilikan sepeda motor.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN. Perseroan pada awalnya adalah perusahaan yang bergerak sebagai distributor panel/modul fotovoltaik (“modul surya” atau “solar panel”) dan penyedia jasa layanan teknis System Integration untuk pembuatan pembangkit listrik tenaga surya (“PLTS”) tipe On-grid dan Off-grid, termasuk desain teknis, instalasi dan perawatan. Melihat prospek pasar yang menjanjikan, pada tahun 2009 Perseroan menggandeng PT Hitachi High-Technologies Indonesia untuk mendirikan fasilitas manufaktur modul surya yang berkelas internasional. Pada tahun 2012, Perseroan memulai produksi modul surya dengan kapasitas sebesar 10 MW. Pada tahun 2016, Perseroan telah bertumbuh menjadi produsen modul surya terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi sebesar 100 MW untuk modul surya dan 50 MW untuk sel fotovoltaik (“sel surya” atau “solar cell”). Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor: 07 tanggal 04 Mei 2010, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan utama Perseroan adalah Berusaha dalam bidang industri mesin pembangkit listrik . Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 37 tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri mesin pembangkit listrik . Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama adalah menjalankan kegiatan usaha industri mesin pembangkit listrik, energy alternatif dan komponen-komponennya, antara lain memproduksi solar home system (“SHS”).
KEGIATAN USAHA PERSEROAN. Perseroan memiliki kegiatan usaha utama yaitu pembiayaan multiguna, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan syariah. Dalam era persaingan usaha yang semakin kompetitif sekarang ini, setiap pelaku bisnis yang ingin memenangkan kompetisi dalam persaingan pasar akan memberikan perhatian penuh pada srategi pemasaran yang dijalankannya. Perseroan dituntut dapat mengembangkan strategi dan rencana pemasaran terbaik guna memenangkan sebuah persaingan. Saat ini, sesuai dengan penyaluran pembiayaan yang berfokus pada pembiayaan sektor produktif, maka Perseroan hanya memiliki 3 jaringan kantor cabang yaitu Cabang Alam Sutera, Cabang Bandung, dan Cabang Medan (khusus cabang Medan saat ini dikendalikan langsung oleh kantor pusat sampai dengan siap beroperasinya kembali). Namun demikian setelah melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, maka Perseroan akan membuka 2 kantor cabang di Surabaya dan Solo, dengan pertimbangan di kedua daerah tersebut sedang berkembang pembangunan perumahan sederhana. Tabel berikut memberikan gambaran mengenai pertumbuhan Perseroan dari total pembiayaan, rata-rata pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, uang muka, dan suku bunga pembiayaan untuk periode 2015 – Juli 2018.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN. Perseroan melakukan kegiatan usaha perdagangan besar perlengkapan computer dan alat-alat tulis. Sampai dengan prospektus ini diterbitkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan berkantor pusat di Jl. Sunter Nirwana Asri II, Sunter, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia dan saat ini Perseroan masih belum memiliki cabang. Kebutuhan akan efisiensi atas biaya operasional merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap perusahaan, khususnya biaya yang dikeluarkan untuk cetak dokumen, pengadaan printer sampai dengan penyediaan software POS penjualan. Banyak bisinis retail, UKM, perusahaan dan Industri-industri yang mengalami kenaikan biaya operasional setiap tahun yang disebabkan oleh kenaikan biaya tinta printer, kertas dan bahkan pembelian printer. Berdasarkan kebutuhan ini, Perseroan hadir untuk memberikan solusi bisnis untuk membantu para pelanggannya melakukan efisiensi dalam hal operasional dengan menawarkan produk-produk dengan kualitas yang tinggi dengan harga yang sangat bersaing dan terjangkau.

Related to KEGIATAN USAHA PERSEROAN

  • Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.846.388.600,00 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.199.057.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2018 Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kepala Seksi Pendataan, Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman XXXXX XXXXXXX,ST.,X.Xx USNEDI, ST NIP. 19780822 200502 1 001 NIP.19780410 201001 1 006 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : XXXX XXXXXXXXXX, ST Jabatan : Kepala Seksi Penyediaan Perumahan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXX XXXXXXXX, ST Jabatan : Kepala Bidang Perumahan Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2018 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2018 XXXXX XXXXXXXX, ST HADI ZULFADHLAN, ST NIP. 19770324 200212 2 004 NIP.19770901 200903 1 001

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Kegiatan Anggaran Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 00.000.000.000 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 64.200.000 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 294.950.000 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXXXX, M.T. Jabatan : KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Sasaran Indikator Kinerja Target Meningkatnya layanan Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah bahan baku bangunan yang disalurkan 100% Persentase kejadian bencana yang dilakukan Jitupasna 100% Persentase korban bencana yang mendapatkan trauma healing pascabencana 100% Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 643.279.100 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : DINI APRILIA PUSPITASARI, S.Kom. Jabatan : Pengelola Bahan Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MAMET XXX XXXXXXXX, S.Sos. Jabatan : Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.