Xxxxxxx, Xxxxxx Klausul Contoh

Xxxxxxx, Xxxxxx. Asas keseimbangan bagi Hukum Perjanjian di Indonesia. Bandung: PT Ciktra Xxxxxx xxxxx, 2015. Xxxxxx xxxxxxxxxx, Xxxxxx. Aneka hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 2014. Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005. Xxxxxxx, Xxxx. Dasar-dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak. Palembang: Pernerbit Universitas Sriwijaya, 1998.
Xxxxxxx, Xxxxxx. Hukum Perjanjian Kontrak. Yogyakarta: Cakrawala, 2012 Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx. Hukum Kontra (Memahami Kontrak dalam Perspektif filsafat, Teori Dogmatik, dan Praktik Hukum). Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2012. Suharnoko. Hukum Perjanjian, Teori dan Xxxxxxx Xxxxx. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014. Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Perjanjian Jual beli Berklausula Perlindungan Hukum Paten. Malang: Tunggal Mandiri Publising, 2009.
Xxxxxxx, Xxxxxx. Klausul ini senantiasa dicantumkan dalam kontrak kerja konstruksi, mengingat proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi mempunyai tingkat risiko yang cukup kompleks, baik terkait dengan bahan, alar-alat manusia (pekerja) dan lain-lain. Oleh karena itu pencantuman klausul ini dimaksudkan untuk meminimalisir kemungkinan bahaya serta kerugian yang akan timbul dalam pelaksanaanya (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2013: 212). Dalam Kontrak kerja konstruksi nomor: 050/ 268/SP/III/2014 klausul risiko tercantum pada syarat-syarat khusus kontrak dan syarat-syarat umum kontrak. Salah satunya yaitu mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia jasa. Pencantuman klausul-klausul tersebut merupakan bentuk pembagian hak dan kewajiban yang saling bertukar secara proporsional diantara para pihak. Jika hanya membaca klausul kontrak orang akan terjebak dengan asumsi bahwa klausul tersebut hanya melindungi salah satu pihak (memberatkan posisi pihak lain). Untuk menganalisis hubungan tersebut, proporsionalitas hubungan antara para pihak tidak ditentukan oleh kesamaan atau kesebandingan jumlah klausul yang ada, namun yang lebih penting adalah apakah hak dan kewajiban diantara mereka telah tebagi secara proporsional. Tidak ada larangan bagi salah satu pihak yang berkontrak untuk melindungi kepentingan agar tidak dirugikan, demikian pula sebaliknya bagi para pihak yang lain. Asal tidak saling merugikan maka wajar apabila kalusul tersebut lebih banyak mengarah pada perlindungan kepada para pihak. Hal ini perlu dipahami karena pada tahap awal pelaksanaan hubungan kontraktual risiko terbesar terletak pada Pejabat Pembuat Komitmen yang telah berprestasi lebih dahulu, sehingga wajar apabila Pejabat Pembuat Komitmen mengharapkan prestasi yang sebanding yang nantinya akan dilakukan oleh penyedia jasa. Bentuk pengharapan terhadap prestasi penyedia jasa kemudian dibingkai dengan pencantuman klausul-klausul tersebut. Pelaksanaan hak dan kewajiban antara Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan CV. Metro Jaya sebagai penyedia jasa pada dasarnya sudah memenuhi asas proporsionalitas, dimana tidak mempermasalahkan keseimbangan (kesamaan) hasil, namun lebih menekankan proporsi pembagian hak dan kewajiban diantara para pihak.
Xxxxxxx, Xxxxxx. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009. Xxxxx, X.X. Perkembangan Hukum jaminan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2005.
Xxxxxxx, Xxxxxx. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. BPFE, Yogjakarta. X.Xxxxxxxx 2002. Produktifitas, Apa dan Bagaimana. Bumi Aksara, Jakarta Nawawi, 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis Yang Kompetitif, Yogyakarta, Gajah Mada University Press.. Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx. 2008. Analisis Serta Perumusan Kebijaksanaan dan Strategi Organisasi. Gunung Agung, Jakarta.
Xxxxxxx, Xxxxxx. 2011. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.
Xxxxxxx, Xxxxxx. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Xxxxxxx, Xxxxxx. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari berdasarkan Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor KEP/59/022021 tentang mutasi Pejabat, yang berkedudukan di Jalan By pass Jl Xxx Xxxxxx Kota Kendari , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PARA PIHAK dan secara sendiri disebut PIHAK, dengan berdasarkan :
Xxxxxxx, Xxxxxx. Reformed Dogmatics, Vol 3, Sin and Salvation in Christ. Diedit oleh Xxxx Xxxx. Diterjemahkan oleh Xxxx Xxxxxx. Grand Rapids: Baker Academic, 2006. Xxxxx, Xxxxx X, Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx E. Xxxxxxxx, dan Xxxxx X, Xxxxxxxx. A Theological Introduction to The Old Testament. Ed. ke-2. Nashvile: Abingdon, 2005. Xxxx, Xxxxxxx X. Luke 19:51-24:53. Xxxxx Exegetical Commentary on the New Testament. Grand Rapids: Baker Academic, 1996.
Xxxxxxx, Xxxxxx. Xxxxx Negara Indonesia, meraih gelar Sarjana Ekonomi-Manajemen dari Universitas Surabaya (UBAYA), Surabaya pada tahun 1989. Memulai karir Perbankan sejak tahun 1990 di PT Bank Tiara sampai dengan bulan Desember 1991, kemudian berkarir di PT Bank Bahari, Tbk sebagai Senior Auditor sejak Januari 1992 sampai dengan Maret 1999. Pada bulan Juni 1999 bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menangani bidang Non Core Asset sampai dengan tahun 2002. Selanjutnya pada bulan Januari 2005 sampai dengan September 2010 berkarier di PT Bank Mutiara, Tbk dengan jabatan terakhir sebagai Departemen Head, dan kemudian sejak bulan Oktober 2010 bergabung dengan PT Bank Capital Indonesia, Tbk dengan jabatan Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).