KETENTUAN LAIN-LAIN Klausul Contoh

KETENTUAN LAIN-LAIN. Segala sesuatu yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat akan melakukan adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
KETENTUAN LAIN-LAIN. Pasal 16
KETENTUAN LAIN-LAIN. (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam Adendum (Tambahan) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
KETENTUAN LAIN-LAIN. 1. Anda sepenuhnya paham dan setuju bahwa Ketentuan Pemakaian ini merupakan perjanjian elektronik dan tindakan anda untuk mengakses atau menggunakan Situs Web dan/atau Aplikasi dan/atau menekan tombol 'register/mendaftar' saat mendaftar ke Rekening atau tombol 'log-in/masuk' ketika masuk ke Rekening anda adalah persetujuan aktif dan tegas anda untuk membuat perjanjian dengan kami bahwa Ketentuan Pemakaian ini dan Kebijakan Kerahasiaan Pribadi adalah berlaku secara sah dan mengikat serta akan berlanjut selama anda mengakses atau menggunakan Situs Web dan/atau Aplikasi.
KETENTUAN LAIN-LAIN. (1) Terhadap data, informasi, dan kekayaan intelektual yang dihasilkan melalui Perjanjian Kerja Sama ini akan dilindungi dan menjadi hak milik PARA PIHAK dan dapat dimanfaatkan oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama ini;
KETENTUAN LAIN-LAIN. Pasal 11
KETENTUAN LAIN-LAIN. 12.1. Apabila suatu ketentuan dalam Perjanjian ini melanggar atau menjadi melanggar hukum, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam suatu yurisdiksi, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada:
KETENTUAN LAIN-LAIN. Pasal 15
KETENTUAN LAIN-LAIN. Hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini akan diatur kedua belah pihak dalam perjanjian kerja tersendiri.
KETENTUAN LAIN-LAIN. Apabila satu ketentuan atau lebih dari Perjanjian Kerjasama ini menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi batal tidak sah, atau tidak dapat diberlakukan dalam setiap hal. Maka ketentuan-ketentuan lainnya yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerjasama ini tidak akan terkena atau dikurangi sama sekali dan untuk itu PARA PIHAK harus segera mengubah Perjanjian Kerjasama ini untuk memperbaiki kedaaan batal, tidak sah, dan tidak dapat diberlakukan tersebut, dengan cara yang sah dan benar serta dapat diberlakukan menurut hukum untuk memungkinkan, mengusahakan terlaksananya tujuan yang dimaksud oleh ketentuan yang batal, tidak sah dan tidak dapat diberlakukan tersebut. Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup, masing-masing 1 (satu) rangkap asli untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap asli untuk PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.