Sumber Daya Manusia Klausul Contoh

Sumber Daya Manusia. Sumber daya manusia merupakan hal yang vital bagi Perseroan sebagai mitra untuk mencapai keberhasilan pada setiap kegiatan usahanya. Perseroan menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan kinerja Perseroan yang berkelanjutan.
Sumber Daya Manusia. Seiring dengan perkembangan skala usaha Perseroan serta dalam rangka mengantisipasi persaingan yang semakin kompetitif, maka Perseroan senantiasa berupaya untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dan profesional untuk mengelola berbagai fungsi organisasi serta untuk menghadapi berbagai tantangan. Perseroan menyadari bahwa peran SDM sangat menentukan tingkat keberhasilan suatu organisasi dan merupakan aset penting perusahaan sehingga harus dikelola secara profesional dan berkomitmen untuk terus mengembangkan potensi SDM secara konsisten dan berkesinambungan. Per 30 Juni 2019 Perseroan memiliki 919 karyawan, yang terdiri dari 300 karyawan tetap dan 619 karyawan kontrak. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2019, Perseroan mempekerjakan 2 (dua) karyawan asing sebagaimana berikut:
Sumber Daya Manusia. Sumber daya manusia sebagaimana telah diuraikan pada bab terdahulu, bahwa jumlah penduduk berdasarkan usia produktif, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan kesejahteraan penduduk merupakan potensi yang luar biasa untuk dijadikan modal utama dalam proses pembangunan Desa Gedangan, namun seberapa besar potensi tersebut telah di daya gunakan dalam proses pembangunan.
Sumber Daya Manusia a. Petugas SDM wajib melakukan penyaringan dalam penerimaan pegawai baru sebagai penerapan Know Your Employee (KYE) dengan ketentuan sebagai berikut:
Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia (SDM) Perseroan menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia, merumuskan pedoman untuk evaluasi kinerja karyawan dan menangani kompensasi karyawan dan isu-isu yang bermanfaat. Unit kerja ini juga bertanggung jawab untuk merekrut dan menugaskan karyawan untuk berbagai departemen, pelatihan dan pengembangan, dan jenjang karir manajemen serta menjaga hubungan baik antara Perseroan dan karyawan. Sebagai bagian dari usaha Perseroan untuk memperkuat budaya Perseroan, Perseroan telah mengadopsi nilai-nilai perusahaan sebagai berikut:
Sumber Daya Manusia a. Legalitas Kepengurusan Gugusdepan 1) Kepengurusan Gugusdepan (Mabi, Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan) mempunyai legalitas yang dibuktikan dengan: a) Dipilih melalui Musyawarah Gugusdepan b) Memiliki Surat Keputusan Pengukuhan c) Dilantik oleh Pengurus Kwartir d) SK Mabigus e) SK Ketua Gugusdepan dan Pembina Satuan f) Memiliki Kartu Tanda Anggota yang berbasis SIPA ASPEK YANG DINILAI SKOR BUKTI FISIK Memenuhi 6 syarat Kompetensi 4 • Dokumen Mugus • SK Gugusdepan • FC KTA Memenuhi 5 syarat Kompetensi 3 Memenuhi 4 syarat Kompetensi 2
Sumber Daya Manusia. Pada TA 2018/2019 UPJ didukung oleh 115 SDM yang terdiri dari 56 dosen tetap, 6 dosen tetap paruh waktu, dan 53 tenaga kependidikan. Jumlah dosen telah mencapai standar minimal DIKTI yakni minimal 6 dosen per Prodi. Masih diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan aktivitas penelitian dosen khususnya pada beberapa Prodi dengan kegiatan riset yang masih rendah.
Sumber Daya Manusia. Per tanggal 31 Desember 2015, Perseroan dan Entitas Anak mempekerjakan 904 orang karyawan, yang terdiri dari 894 orang karyawan Perseroan dan 10 orang karyawan Entitas Anak.
Sumber Daya Manusia. Kinerja Perseroan dalam mencapai visi, misi dan strateginya sangat tergantung pada kemampuan Perseroan untuk memaksimalkan seluruh komponen organisasi. Untuk itu, Perseroan senantiasa memberi prioritas pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) guna memastikan tercapainya kinerja usaha yang berkelanjutan. Untuk mengisi kebutuhan SDM yang berkualitas, Perseroan telah menjalankan proses seleksi dan rekrutmen yang komprehensif, dengan melibatkan masing-masing unit kerja guna memastikan bahwa tingkat kompetensi dan karakter para kandidat telah dapat memenuhi kebutuhan organisasi. Seperti diuraikan dalam Pedoman GCG Perseroan, Perseroan menjadikan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai bagian dari budaya kerja untuk menciptakan suasana kerja yang tertib, aman, handal, nyaman dan berwawasan lingkungan, dengan cara:
Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia merupakan hal yang vital bagi Perseroan sebagai mitra untuk mencapai keberhasilan setiap usaha dan kegiatannya. Perseroan menyadari bahwa kinerja usaha Perseroan sangat terpengaruh dengan kondisi sumber daya manusia, sehingga kebijakan manajemen sehubungan dengan peran sumber daya manusia antara lain diwujudkan dalam pemenuhan peraturan-peraturan Pemerintah dalam hal ketenagakerjaan juga fasilitas lainnya. Pemenuhan peraturan-peraturan Pemerintah adalah keikutsertaan Perseroan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sedangkan untuk fasilitas lainnya yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawannya meliputi asuransi tunjangan kesehatan, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja, pemberian fasilitas Kendaraan Dinas untuk pekerja dengan jabatan tertentu dan Program Pelatihan dan Pengembangan secara internal untuk kebutuhan khusus dan apabila secara internal tidak memadai maka akan diadakan secara eksternal. Berbagai pelatihan diberikan Perseroan kepada karyawan-karyawannya baik melalui pelatihan oleh tenaga eksternal Perseroan maupun oleh karyawan Perseroan kepada karyawan Xxxxxxxan yang lain. Selain itu, Xxxseroan memberikan upah minimum sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Pada tanggal 30 September 2013, Perseroan dan Entitas Anak memiliki jumlah karyawan sebanyak 661 orang, yang terdiri dari 518 karyawan tetap dan 143 karyawan kontrak. Perseroan memiliki manajemen kunci dan tenaga ahli yang berjumlah 20 orang, yang terdiri dari Direksi, Vice President, Kepala Departemen Audit Internal, dan Sekretaris Perusahaan. Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini Perseroan memperkerjakan tenaga kerja asing. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah memperoleh Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan dan status kerja (tetap/ kontrak) sampai dengan 30 September 2013 adalah sebagai berikut: Senior Manajer 7 2 2 1 Manajer 118 149 118 77 Pekerja 536 443 295 233