TARGET KINERJA Klausul Contoh

TARGET KINERJA. No. Sasaran Kinerja Indikator Kinerja Satuan Target 1 Meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagaiAnggota/peserta SK 1 Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah Tingkat Internasional Nasional/Regional sebagai Anggota/peserta SK 2 Menjadi anggota Organisasi Profesi Tingkat Internasional Sebagai Anggota atas permintaan SK Penugasan 1 2 Meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran Mengembangkan bahan pengajaran Diktat Modul Petunjuk Praktikum Model Alat bantu Audio visual Naskah tutorial Karya 2 Mengembangkan bahan pengajaran buku ajar Buku 1 Mengembangkan program kuliah Makalah 2 Membina kegiatan mahasiswa dibidang Akademik dan Kemahasiswaan. SK 1 Bertugas sebagai Anggota penguji pada Ujian Akhir. Surat Pexxxxxxx 00 Bertugas sebagai Ketua penguji pada Ujian Akhir. Surat Xxxxxxxxx 0 Membimbing dalam menghasilkan skripsi. Lembar Pengesahan 5 Membimbing dalam menghasilkan tesis. Lembar Pengesahan 7 Membimbing dalam menghasilkan disertasi. Lembar Pengesahan 10
TARGET KINERJA. No. Sasaran Kinerja Indikator Kinerja Satuan Target Jabatan pimpinan sebagai Direktur Hubungan Internasional SK 1 Meningkatnya tata kelola satuan kerja di Keanggotaan dalam suatu panitia/badan Pada Perguruan Tinggi sebagai anggota SK 1
TARGET KINERJA. Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah menetapkan indikator kinerja sebagai indikator tercapainya sasaran strategis yang merupakan tolok ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Sedangkan target yang ditetapkan untuk indikator kinerja merupakan target jangka menengah/langsung 5 (lima) tahun yang dibuat secara tahunan. Pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan berdasarkan Renstra yang telah disusun, perlu diperjelas dengan penetapan program utama dan kegiatan pokok yang lebih terperinci.
TARGET KINERJA. No. Sasaran Kinerja Indikator Kinerja Satuan Target 1 Meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi Jabatan pimpinan Perguruan Tinggi Pembantu Rektor Ketua Lembaga Dekan Fakultas Direktur Pascasarjana SK jabatan pimpinan 1 Anggota Organisasi Profesi Tingkat Nasional Sebagai Pengurus SK penugasan 1 Anggota dalam suatu panitia/badan Pada Perguruan Tinggi sebagai anggota SK penugasan 2 Anggota dalam suatu panitia/badan Pada Perguruan Tinggi sebagai Ketua/wakil ketua merangkap anggota SK penugasan 1 2 Meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran Anggota penguji pada Ujian Akhir. Surat penugasan 3 Ketua penguji pada Ujian Akhir. Surat penugasan 3 Jumlah mahasiswa S-1 yang dibimbing (menghasilkan skripsi) lembar pengesahan skripsi 2 Jumlah mahasiswa S-2 yang dibimbing (menghasilkan tesis) lembar pengesahan tesis 2 Jumlah mahasiswa S-3 yang dibimbing (menghasilkan disertasi) lembar pengesahan disertasi 3 Jumlah mahasiswa S-2 yang dibimbing (menghasilkan tesis) lembar pengesahan tesis 2 Jumlah mahasiswa S-3 yang dibimbing (menghasilkan disertasi) lembar pengesahan disertasi 4
TARGET KINERJA. No . Sasaran Kinerja Indikator Kinerja Satuan Target Angg aran Rp 1 Terlaksananya layanan informasi publik Pelayanan PPID Branding dan Promosi Kegiatan 6 -
TARGET KINERJA. No . Sasaran Kinerja Indikator Kinerja Satuan Targe t
TARGET KINERJA. Target kinerja Sekretariat Utama digambarkan dengan indikator kinerja tujuan yang menjadi ukuran pencapaian visi dan misi dan indikator kinerja sasaran strategis (IKSS) yang menjadi ukuran pencapaian setiap sasaran strategis LAPAN. Untuk indikator kinerja tujuan akan diukur pencapaiannya pada akhir tahun 2024 dengan target sebagai berikut:
TARGET KINERJA. No. SasaranKinerja Indikator Kinerja Satuan Target Anggaran Rp 1 Terlaksananya pendaftaran mahasiswa baru secara online jalur SNMPTN Dokumen data verifikasi pendaftaran mahasiswa baru secara online jalur SNMPTN Pendaftar 5500 81.000.000 2 Terlaksananya pendaftaran mahasiswa baru secara online jalur SBMPTN Dokumen data verifikasi pendaftaran mahasiswa baru secara online jalur SBMPTN Pendaftar 18000 81.000.000 3 Terlaksananya pendaftaran mahasiswa baru secara online jalur Seleksi Mandiri Dokumen data verifikasi pendaftaran mahasiswa baru secara online jalur Seleksi Mandiri Pendaftar 18000 81.000.000 4 Terlaksananya pendaftaran mahasiswa baru secara online jalur Seleksi Pascasarjana Dokumen data verifikasi pendaftaran mahasiswa baru secara online jalur Seleksi Pascasarjana Pendaftar 1200 45.000.000 5 Tercapainya layanana surat keterangan mahasiswa (SPMK SKM dan SKCK) Dokumen surat keterangan mahasiswa (SPMK, SKM dan SKCK) Dokumen 5000 27.000.000 6 Tercapainya pelaporan data mahasiswa baru UM ke laman PDDikti Dokumen data mahasiswa baru secara online Semester 2 7 Tercapainya pelaporan data aktivitas perkuliahan dan kelulusan mahasiswa UM ke laman PDDikti Dokumen data mahasiswa secara online Semester 2 8 Tercapainya verifikasi pemotretan foto ijazah Dokumen Foto Mahasiswa Mahasiswa 5000 Kepala Bagian Akademik BAKPIK Universitas Negeri Malang, Xxxxxxxxx Xxxxxx, S.E., M.M. Malang, 3 Februari 2020 Kepala Sub Bagian Registrasi dan Statistik Universitas Negeri Malang,
TARGET KINERJA. No. Sasaran Kinerja Indikator Kinerja Satuan Target Anggaran Rp 1 Tersusunnya rencana dan program kerja Sub Bagian Humas. Dokumen rencana dan program kerja. dokumen 1 - 2 Meningkatnya kualitas layanan informasi publik Dokumen pelayanan informasi publik dokumen 1 - Dokumen pers rilis untuk media dokumen 12

Related to TARGET KINERJA

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan kurang dari Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan perihal penutupan rekening tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diatas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Metrik Biaya Layanan Cloud tersedia berdasarkan metrik biaya yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi:

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.