Common use of TANGGUNG JAWAB Clause in Contracts

TANGGUNG JAWAB. 5.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain; (i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya;

Appears in 5 contracts

Samples: Surat Pernyataan NPWP, financial.sinarmassekuritas.co.id, www.profits.co.id

TANGGUNG JAWAB. 5.1 11.1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain; : (i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem media komunikasi lainnya;

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com