Pendekatan dan Jenis Penelitian Klausul Contoh

Pendekatan dan Jenis Penelitian. 42 Jenis penelitian ini menggunakan penelitian empiris di bidang hukum atau dengan kata lain biasa disebut penelitian sosiologis, yang secara khusus mengkaji tentang berfungsinya hukum dalam masyarakat dalam kaitannya dengan aturan- aturan hukum yang melanggar hukum yang berlaku. Itu juga bisa disebut pencarian lapangan. Memang, data penelitian diperoleh langsung dari masyarakat. 43Memang peneliti telah mempelajari secara langsung di bidang yang berkaitan dengan pandangan tokoh agama terhadap kerjasama penanaman karet di kutai kartanegara khususnya di desa rapak lambur Dalam kerjasama perkebunan karet Dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan ini, peneliti memperoleh informasi dan aspek yang berbeda dari masalah yang mereka coba temukan jawabannya. Pendekatan yang akan peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual. 44Pendekatan konseptual (conceptual approach) merupakan jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep konsep kerjasama Pendekatan konseptual adalah jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan pandangan analitis terhadap pemecahan masalah dalam penelitian 42 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 1986), 50-53.
Pendekatan dan Jenis Penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan/studi kasus. Studi kasus merupakan rangkaian kegiatan ilmiah yang dilaksanakan dengan cermat, rinci, dan mendalam untuk menganalisis suatu program, peristiwa, atau aktivitas. Analisis ini dapat dilakukan pada tingkat perorangan, kelompok, lembaga, atau organisasi guna mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang subjek yang diteliti. Umumnya, kasus yang dipilih, yang disebut sebagai objek studi, merupakan peristiwa aktual yang sedang berlangsung, bukan suatu hal yang telah berlalu.34 Hal ini dilakukan untuk menganalisis masalah yang muncul dalam didalam aktivitas masyarakat dan peraturan huum yang berlaku dalam pelaksanaan praktik tersebut dilapangan. Secara khusus penelitian ini fokus pada praktik pembagian hasil penggarapan sawah di desa Bendoarom Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Kemudian, pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan external legal culture. Dalam teori Xxxxxxxx Xxxx xxxxxxxx, external legal culture merupakan budaya hukum yang terjadi di masyarakat secara luas. Sedangkan dalam teori hukum islam dsebut dengan urf. Urf secara etimologis, mengacu pada makna tertinggi atau puncak suatu hal. Dalam Al- Qur'an Surat Al-A'raf: 46, Allah SWT menyebutkan bahwa di atas (al-araf) 34 Xxxxxx Xxxxxxxx, “ Studi Kasus Dalam Peneltan Kualtatif: Konsep dan Prosedurnya”(Master tesis, Universtas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2017), 3. terdapat orang-orang yang mengenali tanda-tanda dari dua golongan tersebut.35 Pandangan lain menyatakan bahwa 'Urf, secara linguistik, merujuk pada kebiasaan yang umum dilakukan oleh masyarakat. Secara istilah, 'Urf menggambarkan sesuatu yang telah menjadi tradisi di kalangan manusia, di mana mereka melaksanakannya dengan perbuatan dan ucapan yang telah menjadi kebiasaan di antara mereka. Ini mencakup aspek 'Urf amaly (tindakan) dan qauly (ucapan). Dengan kata lain, 'Urf mencakup semua yang dikenal dan diterapkan oleh manusia, baik dalam bentuk kata-kata, tindakan, maupun pengabaian sesuatu.36 Dapat diinterpretasikan bahwa 'Urf adalah sesuatu yang dikenal oleh banyak orang dan dijalankan oleh mereka, entah itu dalam bentuk perkataan, perbuatan, atau sesuatu yang ditinggalkan.37
Pendekatan dan Jenis Penelitian. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yang dimaksudkan untuk menganalisis kinerja program KIA dan mengetahui penyebab rendahnya cakupan Program KIA tersebut di Kabupaten Mamberamo tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus, yang dimaksudkan untuk menganalisis kinerja program KIA dan mengetahui penyebab rendahnya cakupan Program KIA tersebut di Kabupaten Mamberamo Tengah. Metode penelitian studi kasus meneliti suatu kasus atau fenomena tertentu yang ada dalam masyarakat yang dilakukan secara mendalam untuk mempelajari latar belakang, keadaan, dan interaksi yang terjadi. Studi kasus dilakukan pada suatu kesatuan sistem yang bisa berupa suatu program, kegiatan, peristiwa, atau sekelompok individu yang ada pada keadaan atau kondisi tertentu. Meski mencakup satu kesatuan sistem, penelitian studi kasus tidak harus meneliti satu orang atau idnividu saja, namun bisa dengan beberapa orang atau objek yang memiliki satu kesatuan fokus fenomena yang akan diteliti. Untuk mendapatkan data yang mendalam, penelitian studi kasus menggunakan teknik wawancara, observasi, sekaligus studi dokumenter yang kemudian akan dianalisis menjadi suatu teori. Studi kasus akan memahami, menelaah, dan kemudian menafsirkan makna yang didapat dari fenomena yang diteliti tersebut. (Speziale & Carpenter, 2003) Xxxxxxxx (2014) menyatakan bahwa metode kualitatif digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mengandung makna. Makna adalah data yang sebenarnya, data yang pasti yang merupakan suatu nilai di balik data yang tampak. Analisis data dalam penelitian kualitatif juga bersifat induktif, yaitu berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan kemudian dikonstruksikan menjadi hipotesis dan teori. Oleh karena itu dalam penelitian kualitatif tidak menekankan pada generalisasi, tetapi lebih menekankan pada makna.

Related to Pendekatan dan Jenis Penelitian

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.