REFERENSI Klausul Contoh

REFERENSI. Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. Anonymous. 2019. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019 Anonymous. 2019. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan Tahun 2019 Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta. Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IAIFA KEDIRI No : 033/PKM/LPM/SPMI/I /2022 Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat Tanggal : 17 Januari 2022 Revisi : 2 Halaman : 1 dari 5 STAI MA`ARIF MAGETAN No : 033/PD/LPM/ SPMI/I/2022 Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat Tanggal : 4 Januari 2022 Revisi : 2 Halaman : 1 dari 5
REFERENSI. Cara Penulisan Daftar Pustaka Harvard-APA Style
REFERENSI. Posisi Konvensi Indonesia dan Luxembourg yang disampaikan ke Penyimpan dapat dilihat di laman Penyimpan Konvensi (OECD).
REFERENSI. Anonymous. 2003. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anonymous. 2012. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Anonymous. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi Anonymous. 2019. Peraturan Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. Anonymous. 2015. Rencana Strategis STAI Ma`arif Magetan tahun 2019-2024 Anonymous. 2015. Peraturan Yayasan tentang Statuta STAI Ma`arif Magetan tahun 2019 Anonymous. 2015. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Anonymous. 2018. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta. Anonymous. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. STAI MA`ARIF MAGETAN No : 048/PD/LPM/ SPMI/I/2022 Standart Pembiayaan Kerjasama Tanggal : 4 Januari 2022 Revisi : 2 Halaman : 1 dari 5 Nama Jabatan Tanda Tangan Perumusan Budiono, M. Pd Ketua Tim 4 Januari 2022 Pemeriksaan Hernik Khoirun N., MM.Pd Wakil Ketua 1 7 Januari 2022 Persetujuan Dr. H. Sulhan Hamid A G., M.Pd Ketua Senat 10 Januari 2022 Penetapan M. Luthvi al-Hasyimi, M.Pd Ketua 11 Januari 2022 Pengendalian Budiono, M. Pd Ka. LPM 15 Januari 2022 VISI DAN MISI Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif Magetan adalah sentra pembentuk calon pendidik yang berkepribadian Religius, Ilmiah dan Berakhlakul Karimah berbasis pondok pesantren. Mencetak sarjana yang cara berfikir, berbuat serta berprilaku yang dilandasi ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits. Mencetak sarjana yang memiliki keilmuan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasikan pada bidang keislaman maupun umum. Mencetak sarjana yang berorientasi pada penguasaan keilmuan Islam yang mampu memahami literatur keilmuan klasik berbasis pondok pesantren. Mencetak sarjana yang mementingkan cara berfikir ilmiah, yaitu berfikir rasional berdasar pada kebenaran serta sesuai dengan kenyataan dan bersifat terbuka.. Melaksanakan pembinaan civitas akademi...
REFERENSI. Acuan normatif yang digunakan adalah:
REFERENSI. Xxxxxx, X. X., Xxxxx, X. X., & Xxxx, S. T. (2015). Cost Accounting. An Asia Edition. Singapore: Cengage Learning Asia Pte Ltd. Xxxx, S. P., Xxxxxxxx E. S., & Xxxxxxx, M. (2017). Pengantar Akuntansi. Sekilas Pandang Perbandingan dengan SAK yang mengadopsi IFRS, SAK ETAP, dan SAK EMKM. Edisi Pertama. Bogor: In Media. Xxxx, X. X., & Xxxxxxxxx, S. B. (2015). Akuntansi Biaya. Edisi Kedua. Bogor, In Media. Xxxxx, X. X., Xxxxxxxx, X. X., & Xxxxx, M. W. (2014). Fundamental of Cost Accounting.
REFERENSI. Bahri S. ( 2016). Pengantar Akuntansi Berdasarkan Sak Etap Dan IFRS, Yogyakarta, Penerbit Andi. Xxxxxxxx, M., Xxxxxx, S., Xxxxxxxxx, X., & Xxxxxx, R. A. (2019). Akuntansi perusahaan jasa, dagang dan manufaktur. Sidoarjo: Indomedia Pustaka. Ikatan Akuntan Indonesia (2015). Standar Akuntansi Keuangan Kieso D.. Xxxxxxxx X.. Xxxxxxxx T. (2019). Intermediate Accounting. Seventeenth Edition.Wiley. Inc. USA Xxxxxxx, X., Xxxxxxx, V. S., Xxxxxxx, R., Xxxxxxxxx, X., Xxxxxxxx, E. (2014). Akuntansi keuangan menengah berbasis pernyataan standar akuntansi keuangan. Jakarta: Salemba Empat. Xxxxxxxxx, X., Xxxxxxxxan, S. S., & Xxxxxxxx, L. M. (2016). Evaluasi penerapan metode persediaan berdasarkan metode Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP) pada PT. Honda Tunas Dwipa Matra Manado. Jurnal Emba : Jurnal Riset Ekonomi Manajemen, Bisnis dan Akuntansi. 4(4), 268-278. https:// xxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx /index.php /emba/ article/view/13720 Syakur, A. S. (2015). Intermediate accounting. Jakarta: Pembuka Cakrawala Xxxxxxxx, X. X., Xxxxxx, P.D., & Xxxxx, D. E.(2018). Financial Accounting with International Financial Reporting Standards, Xxxx Xxxxx & Sons.
REFERENSI. Posisi Konvensi Indonesia dan Selandia Baru yang disampaikan ke Penyimpan dapat dilihat di laman Penyimpan Konvensi (OECD).
REFERENSI. Posisi Konvensi Indonesia dan Finlandia yang disampaikan ke Penyimpan dapat dilihat di laman Penyimpan Konvensi (OECD).
REFERENSI. 1. Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).