Common use of TANGGUNG JAWAB Clause in Contracts

TANGGUNG JAWAB. 11.1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya Dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) PIN dan TIN diketahui oleh orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Bank; (v) berpindahtangannya PermataDebit Plus ke tangan orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Bank; (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di Merchant.

Appears in 4 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com, www.permatabank.com

TANGGUNG JAWAB. 11.1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya Dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) PIN dan TIN diketahui oleh orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Banklain; (v) berpindahtangannya PermataDebit Plus ke tangan orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Banklain; (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di Merchant.

Appears in 4 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, www.permatabank.com

TANGGUNG JAWAB. 11.1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya Dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) PIN dan TIN diketahui oleh orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan BankBank ; (v) berpindahtangannya PermataDebit Plus Syariah ke tangan orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Bank; Bank (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di Merchant.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com

TANGGUNG JAWAB. 11.1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya Dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) PIN dan TIN diketahui oleh orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Banklain; (v) berpindahtangannya PermataDebit Plus ke tangan orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Banklain; (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di Merchant.

Appears in 1 contract

Samples: www.permatabank.com