Risiko Persaingan Klausul Contoh

Risiko Persaingan. Persaingan suku bunga dan perolehan penghimpunan dana antar bank merupakan hal yang dihadapi di industri perbankan ditambah lagi munculnya Fintech membuat persaingan industri perbankan semakin ketat. Kondisi ini menyebabkan tantangan yang harus dihadapi oleh industri perbankan khususnya bank BUKU 1 semakin berat. Kelalaian Perseroan dalam meningkatkan pelayanan kepada nasabah dalam hal kecepatan pelayanan, peningkatan kapasitas dalam hal teknologi informasi dan peningkatan kualitas SDM maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kondisi Keuangan Perseroan.
Risiko Persaingan. Industri perbankan di Indonesia memiliki relatif cukup banyak institusi yang menjalankan kegiatan usaha utama perbankan yang serupa, baik dalam pemberian kredit maupun menghimpun dana pihak ketiga dari nasabah. Hal ini menyebabkan adanya persaingan yang ketat, seperti persaingan dalam suku bunga tabungan yang ditawarkan kepada nasabah. Jika Perseroan lalai dalam mengembangkan kualitas layanan dan SDM, inovasi produk, serta kapasitas dalam mengikuti perkembangan di industri perbankan untuk tetap dapat bersaing dengan kompetitor, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
Risiko Persaingan. Perseroan harus memiliki daya saing yang relatif baik agar dapat terus menarik minat dari nasabah, serta memberikan pelayanan yang optimal. Salah satu contoh, melalui layanan perbankan digital, Perseroan akan melakukan cross-selling produk tabungan kepada ratusan ribu nasabah produk Tunaiku. Hal ini ditujukan untuk menjaga daya saing Perseroan terhadap kompetitornya di pasar.
Risiko Persaingan c. Risiko Usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
Risiko Persaingan. Ketatnya persaingan di sektor perbankan konvensional ditambah dengan tumbuhnya industri keuangan lainnya berbasis teknologi, menimbulkan tantangan bagi Perseroan dalam melakukan penetrasi pasar yang dapat dilakukan oleh Perseroan dan dapat berdampak terhadap kinerja Perseroan.
Risiko Persaingan. Sektor pembiayaan konsumen di Indonesia, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor, telah mengalami pertumbuhan yang cepat dan hal tersebut telah mengakibatkan semakin ketatnya persaingan di antara perusahaan-perusahaan pembiayaan. Pemain pembiayaan kendaraan bermotor saat ini meliputi perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan produsen kendaraan bermotor, perusahaan pembiayaan independen dan bank. Sesuai dengan data yang diperoleh dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) periode Juni 2019, terdapat 35 perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk jasa pembiayaan sepeda motor. Perseroan menghadapi persaingan terutama dari segi penawaran produk, penetapan harga, biaya dan layanan pelanggan. Pesaing Perseroan juga mungkin memiliki brand recognition, sumber finansial dan akses permodalan yang lebih baik dibandingkan Perseroan. Perseroan memperkirakan bahwa kompetisi akan semakin ketat sejalan dengan perkembangan kegiatan usaha Perseroan dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Persaingan yang bertambah ketat juga dapat mengharuskan Perseroan untuk menurunkan suku bunga pembiayaan agar dapat mempertahankan volume pembiayaan baru. Apabila Perseroan tidak dapat bersaing secara efektif, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan. Margin bunga bersih Perseroan dapat meningkat atau turun sejalan dengan perubahan tingkat suku bunga dikarenakan tingkat suku bunga yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan perjanjian pembiayaan memiliki tingkat suku bunga tetap, sehingga membatasi kemampuan Perseroan untuk meneruskan kenaikan suku bunga kepada konsumen. Perseroan berkeyakinan bahwa posisi keuangan, likuiditas dan hasil usaha dapat terpengaruh pada saat tingkat suku bunga meningkat dikarenakan penurunan tingkat permintaan konsumen. Perseroan memantau kondisi suku bunga, menggunakan strategi lindung nilai untuk memitigasi fluktuasi nilai tukar mata uang asing, suku bunga dan melakukan diversifikasi sumber pendanaan. Perseroan tidak dapat menjadi bahwa strategi-strategi tersebut dapat memitigasi kenaikan suku bunga secara keseluruhan.
Risiko Persaingan. Setiap usaha atau bisnis pasti memiliki pesaing. Hampir seluruh perusahaan asuransi non jiwa konvensional berupaya mendapatkan premi dari portofolio yang sama yaitu asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda (property), sehingga menyebabkan persaingan di lini usaha ini semakin tinggi, dan dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat yaitu perang tarif. Sebagai akibatnya maka biaya untuk mempertahankan dan mendapatkan premi semakin mahal sehingga dapat mengurangi pendapatan perseroan.
Risiko Persaingan. Sektor usaha pembiayaan, terutama untuk pembiayaan kendaraan bermotor makin diminati oleh para investor, mengingat masih besarnya pangsa pasar pada sektor usaha pembiayaan ini. Beralihnya fokus bisnis beberapa perusahaan pembiayaan dengan menitikberatkan pada sektor usaha pembiayaan konsumen atas kendaraan bermotor serta meningkatnya pembiayaan kendaraan oleh bank-bank akan menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan kendaraan bermotor ini terutama pada tingkat suku bunga. Dampak langsung dari semakin tingginya persaingan ini apabila tidak bisa ditanggulangi adalah akan menurunkan pendapatan dan pangsa pasar Perseroan.
Risiko Persaingan. Deregulasi sektor keuangan dan asuransi telah mendorong persaingan yang semakin ketat antara lembaga-lembaga keuangan dan asuransi dalam menawarkan produk-produk jasa hampir bersifat homogen, sehingga persaingan antara perusahaan jasa keuangan dengan dasar perbedaan produk sukar dilaksanakan. Persaingan bertambah juga terjadi pada keuangan digital yang menyediakan pendanaan. Jika Perusahaan Anak gagal untuk bersaing dengan kompetitor yang memiliki tawaran lebih menarik untuk jasa keuangan, makan ini akan mengakibatkan terkikisnya nasabah Perusahaan Anak dan secara langsung berakibat terhadap keuangan Perusahaan Anak.

Related to Risiko Persaingan

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Pasar Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan - Setiap penurunan peringkat efek.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA pada Hari Bursa tersebut.