Rasio Pertumbuhan Klausul Contoh

Rasio Pertumbuhan. 1. Laba Operasional 46,24% -14,25% 23,16% 60,97%
Rasio Pertumbuhan. 1.Laba Operasional 46,24% -14,25% 23,16% 60,97% 2.Laba Sebelum Pajak Penghasilan 48,40% -13,27% 24,86% 57,84% 3.Laba Bersih Tahun Berjalan 18,36% -13,19% 24,81% 57,71% 4.Jumlah Aset 13,84% 6,45% 9,86% 2,50% 5.Jumlah Liabilitas 4,10% -2,88% 12,59% 0,30% 6.Jumlah Ekuitas 24,82% 17,24% 6,86% 5,02% II. Rasio Permodalan 1. Rasio Kecukupan Modal / Capital Adequacy Ratio 60,29% 59,66% 50,87% 53,84%
Rasio Pertumbuhan. Total Aset 10,56 3,32 31,55 (6,39) Total Liabilitas 12,13 3,57 26,39 (5,60) Total Ekuitas (0,49) 0,80 84,29 (13,78) Pendapatan Bunga Neto 1.771,96 (107,81) 292,41 (47,98) Total Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan (93,13) 116,76 (9,75) (323,63) Kualitas aset Aset produktif bermasalah terhadap aset produktif 2,41 3,18 2,78 3,71
Rasio Pertumbuhan. Penjualan Bersih 43,2% 11,7% -3,2% Laba Bersih 733,7% 71,3% 50,3% Jumlah Aset 9,8% 26,0% -5,2% Jumlah Liabilitas 9,3% 33,5% -1,2% Jumlah Ekuitas 10,8% 14,5% -10,7% Laba sebelum pajak/Jumlah penjualan bersih 5,7% 5,2% 3,2% Jumlah penjualan bersih/Jumlah aset1) 140,0% 115,4% 130,3% Laba bersih/Jumlah penjualan bersih 4,4% 3,8% 2,5% Laba bersih/Jumlah aset (ROA)1) 6,2% 4,4% 3,2% Laba bersih/Jumlah ekuitas (ROE)1) 17,3% 12,3% 8,2% Current Ratio 1,5x 1,3x 1,1x Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 1,8x 1,8x 1,5x Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (debt ratio) 0,6x 0,6x 0,6x Interest Coverage Ratio 2) 7,4x 7,8x 4,7x Debt Service Coverage Ratio 3) 2,3x 1,9x 1,4x
Rasio Pertumbuhan. Pendapatan (%) (2,84) (21,89) Beban Pokok Pendapatan (%) (3,96) (19,70) Xxxx Xxxxx (%) 0,68 (28,06) Laba Sebelum Pajak (%) (11,64) (39,30) Laba Bersih Tahun Berjalan (%) 2,91 (43,25) Jumlah Aset (%) 6,97 1,99 Jumlah Liabilitas (%) 6,90 1,99 Jumlah Ekuitas (%) 7,08 1,99 Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%) 24,99 24,12
Rasio Pertumbuhan. Pendapatan Operasional (13,80)% (8,52)% Laba Bersih 7,78% 1.655,36% Jumlah Aset 18,07% 22,03% Jumlah Liabilitas 17,53% 26,47% Jumlah Ekuitas 21,51% (0,29)% Rasio Usaha Laba sebelum pajak/Jumlah pendapatan operasional 4,77% 3,01% Jumlah pendapatan operasional/Jumlah aset 6,34% 8,69% Laba bersih/Jumlah pendapatan operasional 3,82% 3,06% Laba bersih/Jumlah aset (ROA) 0,34% 0,30% Laba bersih/Jumlah ekuitas (ROE) 2,02% 2,25% Rasio Keuangan NIM 5,79% 6,25% CAR 29,12% 17,29% LDR 41,22% 56,97% NPL Netto 1,18% 1,39% BOPO 97,12% 111,70% GWM Rupiah Utama 5,30% 4,34% GWM Rupiah Sekunder 35,22% 29,79% GWM Valuta Asing 4,01% 4,02%
Rasio Pertumbuhan. Pendapatan 243,34 n/a 24,44 40,94 87,63 16,63 n/a Laba bersih sebelum pajak 410,45 n/a 25,92 26,42 73,36 11,08 n/a Laba bersih tahun berjalan 411,85 n/a 24,82 18,09 94,43 9,41 n/a Aset 3,76 n/a 256,77 29,35 38,12 131,89 n/a Liabilitas 7,55 n/a 66,12 72,41 209,25 4.518,27 n/a Ekuitas 2,67 n/a 431,38 5,27 5,47 96,32 n/a
Rasio Pertumbuhan. Pendapatan Bersih (%) 48,36 (8,62) (3,96) (26,04)
Rasio Pertumbuhan. Jumlah Pendapatan (%) (5,70) 6,13 4,72 (2,72) Laba Bersih (%) 16,46 8,88 2,46 (3,61) Jumlah Aset (%) 2,86 1,98 (5,92) 3,57 Jumlah Liabilitas (%) (1,91) 2,26 (7,14) 4,04 Jumlah Ekuitas (%) 24,62 0,72 (0,52) 1,56

Related to Rasio Pertumbuhan

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Kegiatan Anggaran Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 00.000.000.000 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 64.200.000 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 294.950.000 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXXXX, M.T. Jabatan : KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Sasaran Indikator Kinerja Target Meningkatnya layanan Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah bahan baku bangunan yang disalurkan 100% Persentase kejadian bencana yang dilakukan Jitupasna 100% Persentase korban bencana yang mendapatkan trauma healing pascabencana 100% Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 643.279.100 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : DINI APRILIA PUSPITASARI, S.Kom. Jabatan : Pengelola Bahan Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MAMET XXX XXXXXXXX, S.Sos. Jabatan : Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.