Definisi Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan

Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) setelah pukul
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA EKUITAS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA EKUITAS pada akhir Hari Bursa tersebut.
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa tersebut.

More Definitions of Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan

Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM LESTARI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM LESTARI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEDALI DUA yang dihitung oleh Bank Kustodian pada hari bursa yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Hasil penjualan kembali dari Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND dapat berupa uang tunai atau Efek dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Bagi formulir sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Bagi formulir sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Harga Penjualan kembali setiap Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDadalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva BersAihBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDpada akhir Hari Bursa tersebut.