Common use of PENYELESAIAN PERSELISIHAN Clause in Contracts

PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.

Appears in 2 contracts

Samples: mirhanmorowaliutara.com, mirhanmorowaliutara.com

PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasiarbitrase, Konsiliasimediasi, konsiliasi atau arbitrasepengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Umum Surat Perintah Kerja

PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka musyawarah, perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasiarbitrase, Konsiliasimediasi, konsiliasi atau arbitrasepengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Samples: www.pta-jambi.go.id

PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui MediasiLayanan Penyelesaian Sengketa, Konsiliasi, atau arbitrasePengadilan Negeri Surakarta.

Appears in 1 contract

Samples: P a K T

PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrasepengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Kuasa

PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrasepengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 9.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (

PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh- sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka musyawarah, perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasiarbitrase, Konsiliasimediasi, konsiliasi atau arbitrasepengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Appears in 1 contract

Samples: pta-jambi.go.id