PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
Appears in 2 contracts
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasiarbitrase, Konsiliasimediasi, konsiliasi atau arbitrasepengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Umum Surat Perintah Kerja
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka musyawarah, perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasiarbitrase, Konsiliasimediasi, konsiliasi atau arbitrasepengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Appears in 1 contract
Samples: www.pta-jambi.go.id
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui MediasiLayanan Penyelesaian Sengketa, Konsiliasi, atau arbitrasePengadilan Negeri Surakarta.
Appears in 1 contract
Samples: P a K T
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrasepengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Kuasa
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrasepengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 9.
Appears in 1 contract
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh- sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka musyawarah, perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasiarbitrase, Konsiliasimediasi, konsiliasi atau arbitrasepengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Appears in 1 contract
Samples: pta-jambi.go.id