Common use of Pemberitahuan Clause in Contracts

Pemberitahuan. 15.1 Alamat untuk Pemberitahuan. Seluruh pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lainnya yang diperlukan atau dapat diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini (“Pemberitahuan”) harus diberikan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut akan diberikan secara personal atau dikirimkan melalui pos tercatat atau oleh faksimili atau dengan surat elektronik yang dialamatkan kepada:

Appears in 7 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS