Common use of Pemberitahuan Clause in Contracts

Pemberitahuan. 2.1 Nasabah wajib dan menyanggupi untuk memberitahu Bank secara tertulis mengenai setiap perubahan identitas, alamat Nasabah atau hal-hal lainnya sebagaimana yang tercatat pada Bank. Alamat Nasabah akan tetap dianggap sah untuk kepentingan Bank selama Bank belum menerima pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan lain.

Appears in 6 contracts

Samples: www.hsbc.co.id, www.hsbc.co.id, 180.233.158.1