KETERANGAN TENTANG HMETD Klausul Contoh

KETERANGAN TENTANG HMETD. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Pemegang Saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar pemegang rekening efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada anggota bursa atau Bank kustodian yang telah menjadi pemegang rekening efek di KSEI. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Agustus 2022 berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Lama berhak atas 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 Saham Seri C Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham sebesar harga pelaksanaan sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah) setiap saham dengan total nilai penawaran umum terbatas sebanyak-banyaknya Rp1.272.814.387.200,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah) Pemegang HMETD yang sah adalah:
KETERANGAN TENTANG HMETD. Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
KETERANGAN TENTANG HMETD. Saham yang ditawarkan dalam PUT I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
KETERANGAN TENTANG HMETD a. Pemegang Saham yang Berhak Menerima HMETD Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa pemegang 10.000 (sepuluh ribu) Saham Lama berhak atas 4.395 (empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima) HMETD, dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 Saham Baru dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham sebesar Harga Pelaksanaan sebesar Rp478 (empat ratus tujuh puluh delapan Rupiah) setiap saham.
KETERANGAN TENTANG HMETD. Efek yang ditawarkan dalam PUT III ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil pelaksanaan HMTED yang ditawarkan dalam PUT III ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan. Berapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah: Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) Saham Lama akan mendapatkan 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Pemegang HMETD yang sah adalah: - Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya; atau - Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD; atau - Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD. Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan 12 Agustus 2020. Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
KETERANGAN TENTANG HMETD. Saham yang ditawarkan dalam PHMETD IV ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 Januari 2023 dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 250 (dua ratus lima puluh) saham berhak atas 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) HMETD, setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Pemegang HMETD yang sah adalah:
KETERANGAN TENTANG HMETD. Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Saham Baru atau maksimum sebesar •% (•) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV dengan nilai nominal Rp100 (seratus) per saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp• (• Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV dengan cara penerbitan HMETD ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap pemegang • (•) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan HMETD melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan Rupiah atau jumlah ekuivalennya dalam mata uang asing. Apabila menggunakan mata uang asing, maka pembayaran tersebut wajib dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk dalam Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana calon pemodal diberi hak untuk melakukan transfer dalam valuta asing antara lain terhadap:
KETERANGAN TENTANG HMETD. 1) Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
KETERANGAN TENTANG HMETD. Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham PMHMETD I dalam PMHMETD I ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan, Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah: • Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan pukul 15.00 WIB dan HMETD‐nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau • Pembeli/pemegang Sertifikat Bukti HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau • Pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam penitipan Kolektif di KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.