Definisi Rekening Efek

Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/atau dana yang dicatat di KSEI.
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Examples of Rekening Efek in a sentence

  • Hak kepemilikan Xxxxxxxx beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.

  • Apabila efek tersebut telah disimpan pada Rekening Efek Nasabah dan selanjutnya telah dialihkan keluar Rekening Efek Nasabah, maka Perusahaan berhak untuk menuntut ganti rugi (jika ada) kepada Nasabah.

  • Dalam hal efek yang dicatat dalam rekening efek adalah palsu, efek yang dinyatakan hilang, efek curian, atau efek yang diperoleh dengan cara melawan hukum, maka Perusahaan berhak untuk membatalkan pencatatan efek tersebut atau menolak mencatatkan efek tersebut dalam Rekening Efek Nasabah.

  • Nasabah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Perusahaan atas setiap perubahan dari keterangan / informasi yang ada di dalam formulir Pembukaan Rekening Efek (selanjutnya disebut “Formulir”).

  • Nasabah berhak sewaktu-waktu meminta laporan atau menguji kesesuaian antara saldo Rekening Dana dan Efek Nasabah dalam pembukuan Perusahaan dengan saldo Dana dalam Rekening Dana dan Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek.


More Definitions of Rekening Efek

Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi.
Rekening Efek. Khusus adalah Rekening Efek yang digunakan oleh KSEI untuk menyimpan Efek dan/atau dana yang pernah diadministrasikan oleh Pemegang Rekening, dikarenakan Pemegang Rekening tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan atau berdasarkan instruksi dari OJK.
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Rp atau Rupiah : Berarti mata uang sah yang berlaku di Republik Indonesia. RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/ atau dana milik Nasabah yang diadministrasikan oleh EL berdasarkan Perjanjian ini yang telah ditandatangani oleh Nasabah dan EL.
Rekening Efek. Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Rekening Efek berarti rekening-rekening yang berisi dana dan Efek yang dibuka oleh Nasabah pada Perusahaan untuk digunakan dalam melakukan transaksi dan penyimpanan Efek untuk kepentingan Nasabah