JENIS PEKERJAAN Klausul Contoh

JENIS PEKERJAAN. Jenis pekerjaan memang seharusnya disebutkan secara langsung di dalam kontrak outsourcing supaya para pekerja tahu apa pekerjaan mereka dan sebagai apa mereka dalam pekerjaan tersebut, ini tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan dikemudian hari. Mengenai jenis pekerjaan menurut undanga-undang untuk tenaga outsourcing adalah jenis pekerjaan yang bukan termasuk kegiatan ini perusahaan. Kegiatan pekerja outsourcing adalah seputar kegiatan penunjang perusahaan pengguna jasa outsourcing. Islam mengajarkan bahwa hendaknya jenis pekerjaan haruslah memperhatikan unsur baik dan buruknya, halal haramnya, dan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan bukan hanya memperhatikan aspek keuntungan semata. Selain itu islam juga mengajarkan bahwa hendaknya pekerjaan itu harus diberikan kepada orang yang betul-betul menguasai jenis pekerjaan tersebut baik dari skil maupun fisik agar tidak memberatkan bagi pekerjanya. Hal ini tentunya diharapkan agar setiap pekerja memang di tempatkan pada bidang yang memang sesuai dengan kemampuannya, ini sesuai dengan Firman Allah yang berbunyi : 🙗💣♦📭❒🕯🟑🕔♦➂ 👓⮹☺🡨♑🗁⮹➈⬃◼🙔✆ ⇳💣🞟🖲👓🞟🕭 ⮴♊♦🖏 ◆➌⬀➋⮹⌘ ➏➑⮵❑🞟✆⬂🖲👓✁ ∙♍🙔✆ ”Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al-Qasas :26)21 Dari penjelasan diatas jelas dikatakan bahwa hendaklah pekerja/buruh yang diberikan pekerjaan adalah yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki
JENIS PEKERJAAN. PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa pekerjaan Pelaksanaan Peningkatan Mutu Penelitian pada Kategori PENELITIANPENGABDIAN BERBASIS PROGRAM STUDI dengan judul “........................................................................................................................................................................................................” yang dibiayai Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Ambon Tahun Anggaran 2019. PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi, tanggung jawab dan etika penelitian.
JENIS PEKERJAAN a. PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada pihak PIHAK KEDUA dan Xxx berupa pekerjaan PELAKSANAAN PENELITIAN dengan judul STRATEGI PEMBELAJARAN PAI DALAM UPAYA MENCEGAH RADIKALISME DI KALANGAN MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR).
JENIS PEKERJAAN. Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pengisi acara bertajuk: “……………………………………………………………………….”, yang diselenggarakan pada:
JENIS PEKERJAAN. Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah meliputi Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Media Promosi Pelatihan Berupa Pembuatan Panel Spanduk, Pigura serta Maket Master Plan pada Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi.
JENIS PEKERJAAN. Ditentukan jenis pekerjaan yang spesifik, jenis pekerjaan apa saja yang tidak boleh dikerjakan oleh mantan pekerja yang hendak mencari pekerjaan di perusahaan lain agar tidak bias dan berasa adil juga untuk pekerja. Non Competition Clause jika dilihat tidak termasuk sebagai kesepakatan tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perubahan atas Undang - Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena tidak memenuhi unsur kewajiban untuk menjaga rahasia dagang tersebut. Dan dapat dibilang Non 139 Xxx Xxxxxxx, Op. Cit, hal 98 Competition Xxxxxx berisi tentang larangan mantan pekerja untuk bekerja di perusahaan dengan bidang yang sama dalam kurun waktu tertentu setelah pemutusan hubungan kerja. 140 Xxxxxxx perspektif dalam hukum islam terkait keabsahan akad atau perxxxxxan juga menjelaskan bahwasannya akad harus dilakukan dengan syarat yang sudah disyaratkan untuk terjadinya akad secara sah, adapun syarat akad yaitu: 141
JENIS PEKERJAAN. PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bekerjasama dalam rangka Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI, untuk produk ……………………………….………. dengan standar yang diacu SNI ……………………………………………………………………………………………....................….. , berdasarkan skema tipe 1.
JENIS PEKERJAAN. (1) PIHAK KEDUA bekerja di ………………………………………..(isi dengan nama sekolah) dengan status sebagai PEGAWAI TIDAK TETAP dengan pekerjaan sebagai ................................ (isi dengan Guru atau Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx).
JENIS PEKERJAAN. 1. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa pekerjaan melaksanakan penelitian, dengan judul: ................................................................................................................... ................................................................................................................... ................................................................................................................... .................................................................................................................., yang dibiayai Bantuan Opersional Perguruan Tinggi Negeri, disingkat BOPTN, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, disingkat DIPA, IAIN Xxxxx Xxxxxxx Cirebon Tahun Anggaran 2021.

Related to JENIS PEKERJAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: