Definisi Xxxx Xxxxxxx

Xxxx Xxxxxxx adalah sarjana teknik lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Landasan teknis dan analisa ini telah memberikannya bekal pengalaman yang cukup untuk melangkah ke dalam industri Pasar Modal Indonesia. Pada tahun 2003 dan 2004, Xxxx menjabat sebagai Investment Director Adelphi Investment, sebuah perusahaan manajemen investasi yang khusus mengelola dana yang dialokasikan pada obligasi Pemerintah untuk klien institusional.
Xxxx Xxxxxxx. B., 2006. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat. B.M. Sitorus, 2003, Analisis Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Xxxx Xxxxxxx. “Kajian Teoritik tentang Pengaruh Globalisasi terhadap Proses Demokratisasi Masyarakat Kebudayaan dan Politik”. Jurnal. Th XIII. No 2. April 2000.

Examples of Xxxx Xxxxxxx in a sentence

  • Menurut Xxxxxxx (2002:58-61) dalam (Xxxx Xxxxxxx Xxxx, 2011), persepsi dibentuk oleh dua faktor, yang pertama adalah faktor internal yaitu berhubungan dengan karakteristik dari individu, yang kedua adalah faktor eksternal yaitu faktor yang berhubungan dengan lingkungan dan situasi.

  • Dokumen Sebutharga boleh diperolehi diperolehi di laman web Majlis Perbandaran Batu Pahat dan membuat bayaran dokumentasi sebanyak RM30.00 (tidak dikembalikan) dalam bentuk Wang Pos / Xxxx Xxxxxxx Pos / Bank Draf atas nama Yang Dipertua, Majlis Perbandaran Batu Pahat.

  • Dengan demikan persepsi merupakan proses aktivitas seseorang dalam memberikan kesan, penilaian, pendapat, memahami, mengorganisir, menafsirkan yang memungkinkan situasi, peristiwa yang dapat memberikan kesan perilaku yang positif atau negatif (Xxxxxxx,1996:132 : Xxxxxxxx dan Xxxxxxxan, 1991:37) dalam (Xxxx Xxxxxxx Xxxx, 2011).


More Definitions of Xxxx Xxxxxxx

Xxxx Xxxxxxx. “Securitization Theory and Securitization Studies,” Journal of Internastional Relations and Development, (9), 2006, hlm. 55.
Xxxx Xxxxxxx adalah mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara angkatan 2020. Aufi akan membantu dalam mengatur jalannya pelaksanaan psikoedukasi di dalam zoom meeting.
Xxxx Xxxxxxx. K - - - - - - Xxxxx Xxxxxxxxxxx Sugoto KU - - - - - - Xxxxxxx Xxxx K - - - - - -
Xxxx Xxxxxxx. “Tindakan Suami yang Nusyuz dalam Surat an-Nisa ayat 34, (Studi atas Penafsiran Hamka dan Xxxxxxx Xxxxxx),”Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007 tidak dipublikasikan. dan seterusnya. Hal ini untuk menujukkan, bahwa kecantikan tidak dibutuhkan lagi ketika penghormatan terhadap suami telah pudar. Berbeda dengan penelitian penulis, pandangan X.Xxxxxxx Xxxxxx dijelaskan bahwa jika sang suami melanggar perjanjian terhadap perxxxxxan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami, perxxxxxan tersebut tidak mengikat suami. Xxxxxxxxxx, dengan judul skripsi “Studi terhadap Pemikiran X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang Makna Ahli Kitab dan Implikasinya terhadap Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia”20. Dalam skripsi ini lebih menfokuskan makna ahli kitab. X.Xxxxxxx Xxxxxx seperti yang Xxxxxxxxxx jelaskan tidak jauh berbeda dengan pendapat pada umumnya mengenai kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahl al-Kitab. Adapun akurasi dari metode istinbat yang digunakan ialah dengan merujuk kepada makna huruf waw’ataf yang dapat disimpulkan ada perbedaan antara Ahl al-kitab dan musyrik. Berbeda dengan skripsi penulis akurasi istinbat yang digunakan adalah menggunakan metode ta’lili, manhaji, dan konsep maslahah dhoruriyyah (xxxxx xxxx). Setelah pemaparan penyusun di atas tentang penelusuran terhadap karya ilmiah terdahulu maka dapat disimpulkan bahwa belum ada pembahasan pandangan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx tentang perjanjian perkawinan calon istri yang mensyaratkan untuk tidak dipoligami. Dalam skripsi ini penyusun lebih menfokuskan bagaimana istinbat X.Xxxxxxx Xxxxxx dalam menarik hukum 20 Xxxxxxxxxx,” Studi Pemikiran terhadap Pemikiran X. Xxxxxxx Xxxxxx tentang Makna Ahli Kitab dan Implikasinya terhadap Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia, “Skripsi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004 tidak dipublikasikan tentang masalah perxxxxxan perkawinan seorang istri mensyaratkan Kepada suaminya untuk tidak dipoligami di samping itu untuk mengetahui bagaimana tinjaun hukum Islam mengenai pandangan beliau tentang permasalahan tersebut Islam mengajarkan kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalah sama di hadapan Tuhan. Jadi dari sudut pandang tersebut kedudukan suami istri juga sama dalam ikatan pernikahan. Pernikahan merupakan ikatan yang kokoh mengikat hati dan melembutkannya mencampurkan nasab, menumbuhkan hubungan kemasyarakatan. Keluarga merupakan tempat fitrah yang sesuai dengan keinginan Allah SWT bagi kehidupan manusia sejak keberadaan khalifah, Allah SWT berfi...
Xxxx Xxxxxxx. Presiden Direktur, PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia. Sebelumnya, Xxxx bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia pada tahun 2009 dengan pengalaman menjabat pada posisi yang sama selama tiga belas tahun terakhir. Beliau mengawasi keseluruhan operasional dan pengelolaan investasi di Indonesia.

Related to Xxxx Xxxxxxx

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.