Definisi Xxxxxxx Xxxx

Xxxxxxx Xxxx. SUPERVISI PENERBITAN : Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx KETUA DEWAN REDAKSI : Xxxxx Xxxxxxx REDAKSI :
Xxxxxxx Xxxx. Penggunaan Teknologi Informasi dalam Diplomasi Modern Departemen Luar Negeri. Jurnal Internasional & Diplomasi. Vol 2. No. 1. (Juli-Desember 2016) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxx Bea Meterai dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian. Tesis. Magister Kenotariatan. Universitas Sebelas Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Formulasi Pengaturan Bea Meterai pada Transaksi E-Commerce di Indonesia. Tesis. Magister Kenotariatan. Universitas Brawijaya.
Xxxxxxx Xxxx. X.Xxxxx Xxxxxxx,Xxxxxxxx Xxxx,Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah (Teseng)Menurut Hukum Islam,Jurnal Mahasiswa Hukum Keluarga Islam,Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxxxx Makasar,No.3,Agustus 2022. Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, “Penegakan hukum dalam masyarakat”,jurnal of Rural and Development,No.2,Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, “Penegakan hukum dalam masyarakat”,jurnal of Rural and Development,No.2,Agustus. Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, “Penegakan hukum dalam masyarakat”,jurnal of Rural and Development,No.2,Agustus,2012 Xxxxxx Xxxxxxxx,Hukum Tidak Tertulis,in Opini,Agustus 26,2023, 26,2023,xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/hukum-tidak-tertulis-adalah/. Xxxxxxx, Asas keadilan dan kepastian Hukum dalam putusan hakim,(Jakarta:Sinar grafika,2019. Vanya Karunia Mulia Putri,Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya,2020. Xxxxx’X Xxxxxx, Bank Syariah Teori dan Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001), 90 Xxxxxxxx, S. Modul Pembelajaran Teknik Penggarapan Lahan. Universitas Sebelas Maret Surakarta,2008. Xxxxx’X Xxxxxx, Bank Syariah Teori dan Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001) Xxxx Xxxxxxxx, “Analisis Penggarapan Sawah Menurut Perspektif Mukhabarah Dan Perlindungan Hukum (Studi Kasus di Kelurahan Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali)”,Universitas Islam Negeri Surakarta,2023. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Mekanisme Bagi Hasil Panen Padi Antara Pemilik Lahan dan Penggarap Sawah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah(Studi kasus Di Kampung Pabuaran,Desa Pingku,Kecamatan Parungpanang,Kabupaten Bogor),(Skripsi Sekolah Tinggi Agama Islam El-Adabi Bogor,Jawa Barat,2023) Xxxxxxxx Xxxx, Pelaksanaan Perjanjian Sistem Bagi Hasil Pada pengolahan Lahan Sawah Menurut Hukum Adat Jawa (di Desa Tulung Sari Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten Ogang Kemiring Ulu Timur),(Skripsi Universitas Lampung Bandar Lampung,2023) Xxxxxx Xxxxxxxx, “ Studi Kasus Dalam Peneltan Kualtatif: Konsep dan Prosedurnya”(Master tesis, Universtas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2017) Tridi Astuti,”Praktik Bagi Hasil Pemilik Sawah dan Pengelola Sawah di Kelurahan Tejo Agung(Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Undang-Undang No.2 Tahun 1960 Tentang Bagi Hasil)”,(Skripsi Institut Aagama Islam Negri Metro,2017).

Examples of Xxxxxxx Xxxx in a sentence

  • Menurut Xxxxxxx (2002:58-61) dalam (Xxxx Xxxxxxx Xxxx, 2011), persepsi dibentuk oleh dua faktor, yang pertama adalah faktor internal yaitu berhubungan dengan karakteristik dari individu, yang kedua adalah faktor eksternal yaitu faktor yang berhubungan dengan lingkungan dan situasi.

  • Dengan demikan persepsi merupakan proses aktivitas seseorang dalam memberikan kesan, penilaian, pendapat, memahami, mengorganisir, menafsirkan yang memungkinkan situasi, peristiwa yang dapat memberikan kesan perilaku yang positif atau negatif (Xxxxxxx,1996:132 : Xxxxxxxx dan Xxxxxxxan, 1991:37) dalam (Xxxx Xxxxxxx Xxxx, 2011).


More Definitions of Xxxxxxx Xxxx

Xxxxxxx Xxxx. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara. Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx & R. Xxxxxxxxx. (2004). Percakapan Tentang Feminisme VS Neoliberalisme. Jakarta: debtWATCH. Jalaludin. (2004). Psikologi Agama. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Xxxxxxx Xxxx. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2005. Xxxx, Xxxxx. Hukum Kontrak dan Perancangan kontrak. Jakarta: PT. RadjaGrafindo Persada, 2014.

Related to Xxxxxxx Xxxx

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020: