Definisi Agen Penjual

Agen Penjual. Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD.
Agen Penjual. Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA.
Agen Penjual. Efek Reksa Dana

Examples of Agen Penjual in a sentence

  • Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).

  • Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

  • Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.

  • Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.


More Definitions of Agen Penjual

Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tertanggal 29 Desember 2014 mengenai Agen Penjual Efek Reksa Dana, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi berdasarkan kesepakatan bersama untuk memasarkan Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang bersangkutan.
Agen Penjual. Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA.
Agen Penjual. Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Agen Penjual. Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
Agen Penjual. Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS GEBYAR.
Agen Penjual. Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10. Dalam hal ini Agen Penjual Efek Reksa Dana termasuk agen penjual berbasis teknologi finansial (financial technology) yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemasaran reksa dana berbasis teknologi (financial technology).