XXXXX XXXXXXXXXXX. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
Appears in 6 contracts
Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama