Xxxx Xxxxx Klausul Contoh

Xxxx Xxxxx. Kode Pos 76211 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 : Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab Paser No Sasaran Indikator Kinerja Target 1 2 3 4 No Program Kegiatan Anggaran 1 2 3 4
Xxxx Xxxxx. Asas ini terlihat dalam perikatan wajar, zaakwaarneming, dan Pasal 1339 KUHPerdata dimana suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak menimbulkan hak baginya untuk menggugat kontra prestasi dari pihak debitor. Faktor-faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu berdasarkan pada kesusilaan (moral), sebagai panggilan dari hati nuraninya.
Xxxx Xxxxx. 1. Dalam hal keperluan dan kepentingan yayasan, jika diperlukan pengurus berhak untuk membentuk Unit Kerja untuk mendukung efektifitas program kerja yayasan atas pertimbangan anggota dewan Pembina dan Dewan Pengawas.
Xxxx Xxxxx. Bupati Jembrana, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-750 Tahun 2016 tanggal 15 Februari 2016 Masa JabatanTahun 2016-2021 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati Jembrana Provinsi Bali berkedudukan di Jalan Surapati Nomor 1 Negara dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Jembrana, untuk selanjutnya dalam Kesepakatan ini disebut PIHAK KETIGA PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut: Dalam Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan:
Xxxx Xxxxx. Xxxx Xxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2013 sebagai salah satu anggota Tim Pengelola Investasi. Sebelumnya Xxxx adalah salah satu tim investasi fixed income di PT AXA Asset Management Indonesia. Anil memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan Master Business Administration dari Universitas Gadjah Mada. Memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP- 03/BL/WMI/2012 tanggal 2 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-820/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 17 November 2016.
Xxxx Xxxxx. Dosen Tetap Fakultas Teknik Univ.Pancasila
Xxxx Xxxxx. Al-fihrasat.(tt), h. 242.
Xxxx Xxxxx. Al-fahrasat.( tt), h. 142-143. mempelopori gerakan filsafat), meskipun itu dari tokoh-tokoh Abbasiyah.12 Akan tetapi pada dasarnya, penerjemahan pada masa Bani Umayyah masih bersifat individualistis yang eksistensi dan kehancurannya bergantung kepada para tokoh-tokoh penerjemahan pada masa ini. Berbeda dengan masa Abbasiyah, di mana gerakan penerjemahan dapat tumbuh subur dan memiliki ruang gerak yang amat luas. Menurut Xxxxxxxx Xxx Xxx Xxxxxx, perbedaan ini bersumber kepada kondisi dan situasi perpolitikan yang kurang kondusif pada masa Bani Umayyah, sehingga menghambat lajunya perkembangan ilmu pengetahuan pada masa itu.13 Pendapat ini dibantah oleh Xxxxxx xx-Jamily, di mana ia mengatakan bahwa sebenarnya kondisi perpolitikan pada masa Bani Umayyah tidak jauh berbeda dengan kondisi perpolitikan yang terjadi pada masa Bani Abbasiyah. Apalagi pada masa Abbasiyah, bukan hanya masalah politik saja yang meresahkan kehidupan umat Islam. masih banyak lagi permasalahan yang timbul pada masa itu, seperti masalah-masalah sosial dan keagamaan. Akan tetapi, gerakan penerjemahan masih bisa berjalan dengan baik, bahkan mencapai puncak kejayaannya. Menurutnya, Xxxxx para Khalifahlah yang amat menentukan kemajuan dan kemunduran gerakan penerjemahan. Bila dibandingkan, para Khalifah pada masa Bani Umayyah yang memiliki perhatian pada bidang ilmu pengetahuan, khususnya penerjemahan, jauh lebih sedikit jumlahnya dengan para Khalifah pada masa Abbasiyah. Pada masa Bani Umayyah hanya dua orang Khalifah yang diketahui memiliki perhatian penuh terhadap ilmu, yaitu Khalifah Xxxxxx xxx Xxxxx dan Khalifah Xxxx xxx Xxxxx Xxxx. Sedangkan pada masa Abbasiyah, hampir
Xxxx Xxxxx. Al-khashaish. Juz 1.
Xxxx Xxxxx. Pengatur Tk.I NIP. 196306192006041003 Pihak Kedua, Sidoarjo, 9 Februari 2021 Pihak Pertama,