INDIKATOR KINERJA Klausul Contoh

INDIKATOR KINERJA. Indikator kinerja yang dimaksud dalam dokumen rencana kinerja tahunan ini adalah ukuran kuantitatif dan / atau kualitattif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan. Indikator kinerja ini memberikan penjelasan secara kuantitatif maupun secara kualitatif mengenai apa yang diukur untuk menemukan apakah tujuan sudah tercapai.
INDIKATOR KINERJA. Pasal 9 Indikator Kinerja petugas Pemberi Layanan Bantuan Hukum diukur melalui hal-hal sebagai berikut:
INDIKATOR KINERJA. Maksud diselenggarakannya Kegiatan Pembinaan dan Konsultansi Perusahaan Kecil di Kota Serang agar memahami dan menjelaskan langkah dan melaksanakan serta menyelesaikan persoalan manajemen Perusahaan/ Usaha kecil dalam manajemen praktis.
INDIKATOR KINERJA. Terlaksanannya kegiatan Keterampilan Tahun 2020. Sejalan dengan kemajuan teknologi dan komunikasi dalam pelaksanaan pelatiham ketenagakerjaan harus meningkatakan pelatihan Keterampilan bagi pencari kerja yang berada di masyarakat Kora Serang, agar terlatih dan professional, terampil dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja dan mampu untuk berwirausaha Mandiri. Pemerintah Kota Serang dalam hal ini melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melaksanakan kegiatan Keterampilan yang bekerjasama dengan lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Serang. Adapun pelatihan keterampilan yang dilaksanakan pada Tahun 2020 sebagai berikut:
INDIKATOR KINERJA. Terlaksananya kegiatan Penyusunan Database Tenaga Kerja melalui pendataan pelayanan pencari kerja dan informasi ketenagakerjaan
INDIKATOR KINERJA. Terlaksananya Kegiatan Pengelolaan Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial melalui Rapat LKS Tripatit dan Peningkatan Kapasitas Organisasi Pengusaha dan Pekerja/ Buruh Tahun 2020. Sejalan dengan kemajuan Teknoligi Industri dan Komunikasi dalam Pelaksanaan LKS dan Kapasitas Organisasi Pengusaha dan Pekerja/ Buruh, kondisi ini mendorong Pemerintah, para Pengusaha dan Pekerja/ Buruh untuk melaksanakan LKS Tripatit di dalam Perusahaan seluruh Kota Serang. Pemerintah Kota Serang dalam hal ini melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melaksankan Kegiatan Pengelolaan Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industri di antaranya Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja/ Buruh, antara lain :
INDIKATOR KINERJA. Terlaksananya Kegitan Peningkatan Syarat Kerja melalui kegiatan pengelolaan persyaratan keseja, kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi.
INDIKATOR KINERJA. Penyelenggaraan Transmigrasi pada seksi informasi dan pengerahan Bidang Transmigrasi merupakan suatu kegiatan yang saling Berkaitan.Keterkaitan tersebut adalah antara pemenuhan informasi dan Pengerahan yang mana masyarakat sangat membutuhkan informasi tentang Transmigrasi, baik informasi penerimaan pendaftaran, fasilitas bagi calon peserta transmigrasi, sejak dari penyiapan permukiman lokasi sampai penempatan daerah tujuan Transmigrasi. Terlaksananya kegiatan infortmasi dan pengerahan masyarakat bagi calon Transmigrasi untuk memenuhi Target Realisasi kinerja pada Bidang Transmigrasi dalam rangka menningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Serang dengan bertransmigrasi
INDIKATOR KINERJA. Penyelenggaraan Transmigrasi merupakan suatu sistem yang saling berkaiatan. Keterkaitan tersebut adalah antara daerah pengiriman dan daerah penerima Program Transmigrasi, sejak dari penyiapan pemukiman lokasi penempatan di daerah penerima Transmigrasi, penyiapan pemindahan Transmigran dari daerah pengiriman dan pembinaan kepada Transmigran di daerah penerima. Terlaksananya kegiatan pengerahan dan fasilitas perpindahan serta penempatan Transmigran untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam meningkatkan kualitas calon Transmigrasi yang akan di tempatkan di daerah tujuan.
INDIKATOR KINERJA. Sasaran strategis tersebut di atas akan dicapai melalui indikator kinerja sebagai berikut: