Common use of SYARAT PEMBAYARAN Clause in Contracts

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara lengkap.

Appears in 2 contracts

Samples: vmi.co.id, vmi.co.id

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX MAXIMA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX MAXIMA dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX MAXIMA baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHXXXXXX MAXIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX MAXIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHXXXXXX MAXIMA. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX MAXIMA dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX MAXIMA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX MAXIMA secara lengkap.

Appears in 2 contracts

Samples: max.miraeasset.co.id, max.miraeasset.co.id

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikutberikut : Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan Biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodiandi atas, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Apabila diperlukan, untuk mempermudah memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHXXXXXX XXXXX INCOME FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bankdi atas, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut jika ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX XXXXX INCOME FUND dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX XXXXX INCOME FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX XXXXX INCOME FUND secara lengkap.. Dana pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHREKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHREKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET secara lengkap.

Appears in 1 contract

Samples: max.miraeasset.co.id

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH secara lengkap.

Appears in 1 contract

Samples: vmi.co.id

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian XXX XXXX BERKEMBANG sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh : Bank KustodianNiaga, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus iniCabang Graha Niaga, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Jakarta Rekening : REKSA DANA XXX XXXX BERKEMBANG Nomor : 064-01-13391-00-1 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHXXX XXXX BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXX XXXX BERKEMBANG pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer XXX XXXX BERKEMBANG.Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH di XXX XXXX BERKEMBANG akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi dilakukannya pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara lengkap.XXX XXXX BERKEMBANG. Semua biaya bank, pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG tersebut, termasuk biaya pembelian sebagaimana yang dimaksud dalam butir 9.3. Prospektus ini, merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Dana pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG sebagaimana dimaksud pada angka 12.7 di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXX INCOME yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXX INCOME dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXX INCOME baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 XII angka 12.6 12.6. Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHXXXXX INCOME, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXX INCOME pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan pembelian dan pembayaran pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHXXXXX INCOME. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXX INCOME dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXX INCOME di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXX INCOME secara lengkap.

Appears in 1 contract

Samples: vmi.co.id

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Pembelian Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dilakukan dengan pemindahbukuan/cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikutberikut : Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Apabila diperlukan, untuk mempermudah memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHHAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank olehBank Kustodian. Rekening Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bankdiatas, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut jika ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) secara lengkap.. Dana pembelian Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif