Common use of SYARAT PEMBAYARAN Clause in Contracts

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : Pembayaran Unit Penyertaan REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Apabila SUCORINVEST BOND FUND dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAREKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer InvestasiKustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, dan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit PenyertaanPenyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND. Semua biaya Bank, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan/ transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:.

Appears in 2 contracts

Samples: sucorinvestam.com, pasardana.id

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Schroder Dana Mantap Plus IIdapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang berada pada Bank Kustodian Schroder Dana Mantap Plus II sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIASchroder Dana Mantap Plus II, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Schroder Dana Mantap Plus II pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer InvestasiKustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAPenyertaan Schroder Dana Mantap Plus II. Biaya Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA di Schroder Dana Mantap Plus II akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi dilakukannya pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara lengkapSchroder Dana Mantap Plus II. Dana pembayaran Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:saat Unit Penyertaan dibeli yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II. Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan.

Appears in 2 contracts

Samples: www.danamon.co.id, www.cimbniaga.co.id

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS A - SUBSCRIPTION Nomor Rekening : 206000-1412273 0000000-0 Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS B - SUBSCRIPTION Nomor Rekening : 000-0000000-0 Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS C - SUBSCRIPTION Nomor Rekening : 000-0000000-0 Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS D Nomor Rekening : 000-0000000-0 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 14.7 di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Syailendra Equity Opportunity Fund oleh pemodal dilakukan dengan cara pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer elektronis dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Akun Syailendra Equity Opportunity Fund yang berada pada ada di Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Kustodian. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIASyailendra Equity Opportunity Fund, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening Akun atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Syailendra Equity Opportunity Fund pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening Akun tersebut sepenuhnya menjadi tanggung tanggung- jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening Kustodian.- Akun tersebut hanya akan dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali Pembelian dan Pembelian Kembali (pelunasan) Unit PenyertaanPenyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund. Semua biaya bank, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) pemindahbukuan dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/biaya transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindah -bukuan atau transfer ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua Pembayaran Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang para calon rupiah ke rekening Syailendra Equity Opportunity Fund sebagai berikut : Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembayaran pada Rekening Syailendra Equity Opportunity Fund yang merupakan pembayaran dinformasikan secara tertulis oleh Manajer Investasi. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund. Apabila pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara lengkap. Dana pembayaran yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas. Syailendra Equity Opportunity Fund yang dapat dijual oleh Manajer Investasi kepada setiap pemodal dari waktu ke waktu seluruhnya adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Kontrak ini. Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas hanya dapat berasal dari:perintah Pembelian Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund dari pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Syailendra Equity Opportunity Fund dari pemodal atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari ke rekening calon Pemegang REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang berada pada dipilih yang ada di Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA Nama Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD - KELAS R1 Nomor : 000-0000000-0 Bank : STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA Nama Rekening : 206REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-1412273 AM TEAKWOOD – KELAS R2 Nomor : 000-0000000-0 Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAREKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, maka atas permintaan tertulis perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit PenyertaanKustodian. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA baik yang berada pada Bank : PT Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Apabila Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi Syariah dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi Syariah (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAPAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, maka atas permintaan tertulis Manajer InvestasiInvestasi Syariah, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh dibawah kelolaan Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer InvestasiKustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit PenyertaanSemua biaya Bank, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan/ transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi Syariah akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:.

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS A - SUBSCRIPTION Nomor Rekening : 206000-1412273 0000000-0 Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS B - SUBSCRIPTION Nomor Rekening : 000-0000000-0 Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS C - SUBSCRIPTION Nomor Rekening : 000-0000000-0 Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA KELAS D Nomor Rekening : 000-0000000-0 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 14.7 di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan UOBAM EASTSPRING IDX ESG PASAR UANG INDONESIA LEADERS PLUS dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari ke rekening calon Pemegang EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang berada pada dipilih yang ada di Bank Kustodian sebagai berikut: Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS. Manajer Investasi dan/atau Bank : PT Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan UOBAM EASTSPRING IDX ESG PASAR UANG INDONESIALEADERS PLUS, maka atas permintaan tertulis perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM EASTSPRING IDX ESG PASAR UANG INDONESIA LEADERS PLUS untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit PenyertaanKustodian. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM EASTSPRING IDX ESG PASAR UANG INDONESIA LEADERS PLUS akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan EASTSPRING IDX ESG LEADERS PLUS, dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM EASTSPRING IDX ESG PASAR UANG INDONESIA LEADERS PLUS sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM EASTSPRING IDX ESG PASAR UANG INDONESIA LEADERS PLUS secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA INOVASI OBLIGASI NASIONAL dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA INOVASI OBLIGASI NASIONAL yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Maybank Indonesia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA INOVASI OBLIGASI NASIONAL Nomor Rekening : 2060-1412273 000-000000 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAINOVASI OBLIGASI NASIONAL, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA INOVASI OBLIGASI NASIONAL pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAINOVASI OBLIGASI NASIONAL. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAINOVASI OBLIGASI NASIONAL. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA INOVASI OBLIGASI NASIONAL dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA INOVASI OBLIGASI NASIONAL di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA INOVASI OBLIGASI NASIONAL secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA INOVASI OBLIGASI NASIONAL sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Schroder Dana Terpadu II dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang berada pada Bank Kustodian Schroder Dana Terpadu II sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIASchroder Dana Terpadu II, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Schroder Dana Terpadu II pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer InvestasiKustodian, sesuai perintah Xxxxxxx Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAPenyertaan Schroder Dana Terpadu II. Biaya Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA di Schroder Dana Terpadu II akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi dilakukannya pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara lengkapSchroder Dana Terpadu II. Dana pembayaran Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:saat Unit Penyertaan dibeli yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Terpadu II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Dana Terpadu II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Schroder Dana Terpadu II. Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Apabila diperlukanRupiah, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ditujukan ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh REKSA PG SEJAHTERA pada dan/atau Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Kustodian: Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA di REKSA PG SEJAHTERA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi dilakukannya pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara lengkapREKSA PG SEJAHTERA. Dana pembayaran Permohonan Pembelian Unit Penyertaan akan diproses apabila telah disetujui oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian. Manajer Investasi atau Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit apabila tidak memenuhi persyaratan dan / atau menyalahi aturan / tatacara yang berlaku, atau karena hal lain yang dapat merugikan REKSA PG SEJAHTERA. Bagi permohonan pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud yang ditolak, dana akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) atas nama Pemesan Unit dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sertifikat Unit Penyertaan tidak diterbitkan, sebagai gantinya Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada butir 13.7 saat Unit Penyertaan dibeli dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA PG SEJAHTERA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Jika dalam jangka waktu tersebut di atas hanya Pemesan Pembelian Unit belum menerimanya, maka dapat berasal dari:menghubungi Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Jika dalam jangka waktu tersebut di atas Pemesan Pembelian Unit tidak menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi/ Manajer Investasi maka Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dianggap sudah diterima. Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut diatas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan. Unit Penyertaan akan dikeluarkan dan dibukukan sampai dengan empat desimal pada setiap akhir hari transaksi pembelian pada saat dana pembayaran masuk dengan baik (in good funds) pada rekening Reksa Dana.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : Adapun rekening penampungan di bank lain adalah sebagai berikut Pembayaran Unit Penyertaan REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Apabila SUCORINVEST BOND FUND dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAREKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer InvestasiKustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, dan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit PenyertaanPenyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND. Semua biaya Bank, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan/ transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS baik yang berada pada Bank : PT Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Apabila Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIASHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer InvestasiKustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIApenjualan kembali Unit Penyertaan SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS. Biaya pemindahbukuan/Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:.

Appears in 1 contract

Samples: www.shinhan-am.co.id

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan/dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer telegrafis dalam mata uang Rupiah dari Rupiah. Pemindahbukuan atau transfer harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Penyertaan. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAREKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer InvestasiKustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada bank lain tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek dari suatu perusahaan sebagaimana diatur dalam BAB 5.3.e, tidak boleh melebihi 10% (pelunasansepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit PenyertaanPenyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit penyertaan yang ditolak akan dikembalikan oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II. Selanjutnya, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran dana pembagian hasil investasi telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (jika adain good fund and in complete application). Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II. Manajer Investasi tidak akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA TRAM CONSUMPTION PLUS sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikutKustodian. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini: Reksa Dana Bank : Nama Rekening Nomor Rekening TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas A PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206HSBC Indonesia Reksa Dana TRAM Consumption Plus Kelas A 000-1412273 000000-000 TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas B PT Bank HSBC Indonesia Reksa Dana TRAM Consumption Plus Kelas B 000-000000-000 TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas C PT Bank HSBC Indonesia Reksa Dana TRAM Consumption Plus Kelas C 000-000000-000 Semua biaya pemindahbukuan atau transfer (jika ada) sehubungan dengan pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIATRAM CONSUMPTION PLUS, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA TRAM CONSUMPTION PLUS untuk setiap Kelas Unit Penyertaan pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit PenyertaanKustodian. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA TRAM CONSUMPTION PLUS dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA TRAM CONSUMPTION PLUS di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA TRAM CONSUMPTION PLUS secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA TRAM CONSUMPTION PLUS sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 angka 12.7 di atas hanya dapat berasal dari:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND oleh pemodal dilakukan dengan cara pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang berada pada dipilih yang ada di Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Kustodian. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIASYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer InvestasiKustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, dan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAPenyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND. Biaya pemindahbukuan/Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan memastikan bahwa semua uang para calon dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian . Pembayaran Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dikreditkan Syailendra Equity Opportunity Fund dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang rupiah ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Syailendra Equity Opportunity Fund sebagai berikut : Pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dapat melakukan pembayaran pada Rekening Syailendra Equity Opportunity Fund yang dinformasikan secara lengkaptertulis oleh Manajer Investasi. Dana pembayaran Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dariSYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan SYAILENDRA EQUITY OPPORTUNITY FUND sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Thamrin Rekening Atas Nama : Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx REKSA DANA UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA Nomor Rekening : 206-1412273 Apabila CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab XII angka 12.6. Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAREKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIAlain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer InvestasiKustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, dan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit PenyertaanPenyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND. Semua biaya Bank, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND dikreditkan ke rekening atas nama UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara lengkap. Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:.

Appears in 1 contract

Samples: wantegasset.com