Common use of Sumber Data Clause in Contracts

Sumber Data. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data dari hasil penelitian kepustakaan yang berupa, buku-buku, surat kabar, makalah, arsip dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan jaminan fidusia. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai berikut : 3.2.1 Bahan hukum primer

Appears in 1 contract

Sources: Perjanjian Kredit Pembiayaan

Sumber Data. Sumber data Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, yaitu Soerjono. S mengemukakan bahwa sumber data sekunder terdiri dari hasil penelitian kepustakaan yang berupadokumen resmi, buku-buku, surat kabar, makalah, arsip dan dokumen-dokumen lainnya hasil penelitian baik yang berhubungan dengan jaminan fidusiaberbentuk laporan maupun sejenisnya. 40 Data sekunder terdiri merupakan data yang didapat dari 3 (tiga) bahan-bahan hukum, bahan hukum adalah istilah yang dipakai dalam penelitian hukum normatif, yaitu bahan hukum primer, yang diperoleh bersumber dari kajian kepustakaan.41 Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: a. Bahan hukum primer Bahan hukum primer merupakan bahan hukum sekunder yang memiliki otoritas dan bahan hukum tersier sebagai berikut : 3.2.1 Bahan hukum primermengikat, terdiri dari peraturan perundang-undangan dan

Appears in 1 contract

Sources: Perjanjian Kerja Sama