Jenis dan Sumber Data Klausul Contoh

Jenis dan Sumber Data. Adapun jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
Jenis dan Sumber Data. Jenis data dalam penelitian ada 2 (dua) yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah suatu data yang diperoleh langsung dari sumbernya, baik melalui wawancara, observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen tidak resmi yang kemudian diolah oleh peneliti. 41 Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, dan peraturan perundang- undangan.42 Berkaitan dengan apa yang sudah dijelaskan di atas maka peneliti dapat mengetahui bahwa sumber data primer dalam penelitian ini yaitu berasal dari hasil wawancara dan observasi. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari penelitian dokumentasi. 00Xxxxxxxx Xxx., Metode…, hlm. 106.
Jenis dan Sumber Data. Yang dimaksud dengan sumber data dalam penelitian ini adalah subjek dari mana data tersebut diperoleh. Adapun sumber data dari penelitian ini diperoleh dari:
Jenis dan Sumber Data. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yang mana penelitian hukum Normatif sepenuhnya menggunakan data sekunder (bahan kepustakaan) penyusunan kerangka teoritis yang sifatnya tentative/sementara waktu (skema) dapat ditinggalkan, tetap penyusunan kerangka konseptual mutlak diperlukan. Konsekuens menggunakan data sekunder, maka penelitian hukum Normatif tidak diperlukan sampling, karena data sekunder sebagai sumber utamanya memiliki bobot kualitas tersendiri yang tidak bisa diganti dengan data
Jenis dan Sumber Data. Dalam Pengumpulan Data, sumber data yang Penulis akan gunakan adalah :
Jenis dan Sumber Data. 6. Teknik Pengumpulan Data dan Instrumen Penelitian
Jenis dan Sumber Data. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari sumber 42Xxxxxxxxx xxx X. Xxxxxx Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2004), hlm. 25. 43Ibid., hlm. 29-30. pertama, atau dengan kata lain data yang pengumpulannya dilakukan sendiri oleh peneliti secara langsung. 44 Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua dengan kata lain, sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data”.45 Berangkat dari hal tersebut, maka sumber data primer dalam penelitian ini berasal dari hasil wawancara dan observasi. Sedangkan data sekunder, sumber datanya diperoleh peneliti melalui dokumentasi.
Jenis dan Sumber Data. 28Bahder Xxxxx Xxxxxxxx, metode penelitian ilmu hukum,hlm.125
Jenis dan Sumber Data. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah aturan-aturan hukum, fakta-fakta yang terdapat dalam suatu perjanjian, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu sejumlah data yang diperoleh dari study pustaka dengan mencari dan mengumpulkan data yang relevantserta membaca buku atau literatur yang berkaitan 19Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press), hal.10 dengan penelitian ini. Peraturan perundang-undangan, serta dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan obyek yang akan diteliti.‌‌
Jenis dan Sumber Data. Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu: yang diperoleh dari pihak lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.