Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum Klausul Contoh

Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum. Risiko tuntutan atau gugatan hukum merupakan risiko yang timbul akibat kelalaian atau wanprestasi atas perjanjian yang mengikat Perseroan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga memunculkan tuntutan hukum dari pihak ketiga ataupun dengan pihak lain yang terikat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian yang dimiliki Perseroan dapat meliputi perjanjian kontrak dengan kontraktor dan pelanggan Perseroan. Dalam hal Perseroan memperoleh tuntutan atau gugatan hukum dan Perseroan tidak dapat menyelesaikan tuntutan atau gugatan hukum dimaksud, maka hal tersebutakan memberikan dampak negatif terhadap reputasi serta kinerja Perseroan.
Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum. Dalam kegiatan usahanya, Perseroan berhubungan dengan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda-beda, mulai dari pengguna hak paten atas produk, perikatan perjanjian pembelian bahan baku, kerjasama dengan distributor hingga hubungan dengan karyawan Perseroan. Seluruh hubungan tersebut dilandaskan pada kepentingan ekonomis yang mungkin diatur dalam dokumen perjanjian yang dibuat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pihakpihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan.
Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum. Dalam menjalankan kegiatan pertambangan, terdapat risiko terjadinya sengketa lahan atas areal konsesi yang dimiliki oleh Perusahaan pertambangan yang berpotongan atau tumpang tindih dengan areal konsesi miliki perusahaan pertambangan lain. Selain itu terdapat pula risiko bila areal konsesi yang dimiliki perusahaan tambang berada di sekitar lahan milik warga dan mengakibatkan dampak material seperti pencemaran, gangguan lingkungan, dan aktivitas bagi warga. Apabila hal tersebut terjadi, Perseroan memiliki risiko atas tuntutan atau gugatan hukum dari pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan suatu kesengajaan ataupun ketidaksengajaan. Apabila hal tersebut terjadi, maka dapat menggangu kelancaran operasional Perseroan dan apabila terdapat gugatan materi dapat berdampak pada kinerja keuangan Perseroan.
Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum. Rumah sakit milik Perseroan menghadapi risiko tuntutan medis maupun hukum dan/atau tindakan disipliner dari pihak berwenang yang timbul sehubungan dengan penyediaan layanan medis dan dari waktu ke waktu rumah sakit dan para dokter Perseroan dapat menghadapi tuntutan medis dan litigasi. Apabila tuntutan tersebut berhasil, rumah sakit milik Perseroan mungkin dapat bertanggung jawab atas ganti rugi dan denda, atau menghadapi kerusakan reputasi atau bahkan penutupan kegiatan operasional. Pada saat ini Perseroan tidak memiliki asuransi terkait dengan perselisihan atau sengketa medisuntuk rumah sakit ataupun tenaga kesehatan lainnya, termasuk perawat. Asuransi terkait sengketa medis melekat kepada profesi dokter yang berpraktik di entitas Rumah Sakit milik Perseroan dan Entitas Anak. Biaya penyelesaian di dalam maupun di luar pengadilan merupakan tanggung jawab rumah sakit dan dokter Perseroan secara proporsional dilihat dari kontribusi masing-masing pihak dalam setiap sengketa medis yang timbul.

Related to Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan