ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Klausul Contoh

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN. Arus kas dari aktivitas pendanaan berasal dari Pembayaran dividen, Penerimaan dari (pembayaran untuk) utang bank, Pembayaran untuk utang pembiayaan konsumen, Penerimaan dari (pembayaran untuk) utang lain-lain - pihak berelasi. Perusahaan tidak memiliki pola arus kas khusus dari/untuk aktivitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan. Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp2.796.728.029, mengalami penurunan sebesar Rp7.304.307.604 atau 72,31% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp10.101.035.633. Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 tercatat sebesar Rp(2.366.837.095), mengalami penurunan sebesar Rp10.079.213.821 atau 131% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp7.712.376.726. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran atas pinjaman bank. Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar Rp10.101.035.633, mengalami peningkatan sebesar Rp54.896.914.273 atau 125% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp(00.000.000.000). Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan utang lain-lain jangka panjang. Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp44.795.878.640, mengalami penurunan sebesar Rp17.710.701.955 atau 28% dibandingkan dengan Xxxx Xxx Xxxx Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp62.506.580.595. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran deviden yang mengikuti besarnya laba yang dihasilkan oleh Perusahaan dan atas pembayaran plafond pinjaman bank. EBITDA (dalam Rupiah Penuh) 00.000.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000 Penjualan -6,62% -4,47% -9,74% -1,62% -5,69% 0,81% 12,28% Laba Kotor -15,41% -1,27% -18,76% 5,63% -7,06% 24,50% -10,45% Laba (rugi) Sebelum Pajak Penghasilan -24,68% 40,66% 56,46% -61,34% 17,30% -209,16% 18,16% Laba Neto Periode/Tahun Berjalan -48,35% 119,78% 322,19% -73,10% 8,45% -138...
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN. CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN. Distribusi kepada pemegang unit penyertaan (4.962.541.002) (3.551.187.500) Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN. Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dibandingkan dengan Periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN. Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 sebesar Rp4.349.064 juta, dimana sebagian besar kas diperoleh dari penerimaan utang bank serta penerimaan hasil penerbitan obligasi. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 sebesar Rp2.247.827 juta, dimana sebagian besar kas digunakan untuk pembayaran utang bank jangka panjang serta pembayaran dividen.

Related to ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.