REKSA DANA TERPROTEKSI Klausul Contoh

REKSA DANA TERPROTEKSI. Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua OJK.
REKSA DANA TERPROTEKSI. Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks.
REKSA DANA TERPROTEKSI. BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut REKSA DANA TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS DAFTAR ISI Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Cemerlang Plus untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh: Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan - Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 ASET JUMLAH ASET 123.584.865.662 123.159.900.243 LIABILITAS JUMLAH LIABILITAS 39.012.311 37.637.007 ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 123.545.853.351 123.122.263.236 NILAI ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PER UNIT PENYERTAAN 1.029,5488 1.026,0189 XXXXXXXXXX XXXXXXXXX
REKSA DANA TERPROTEKSI. Reksa Dana Terproteksi Capital Optimal Protected Fund 3; dan - Xxxxx Xxxx Terproteksi Capital Optimal Protected Fund 6. Meskipun Manajer Investasi baru di industri Reksa Dana, Capital Asset Management dipimpin oleh profesional handal yang berpengalaman di Industri Pasar Modal dan Industri Reksa Dana.
REKSA DANA TERPROTEKSI. Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua OJK. Adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI ASCEND DANA PROTEKSI III Nomor 5 tanggal 3 Mei 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx., notaris di Jakarta jo. akta Addendum KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI ASCEND DANA PROTEKSI III Nomor 173 tanggal 23 juli 2019, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA TERPROTEKSI adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks. adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi DANAREKSA PROTEKSI 69 No. 56 tanggal 23 Maret 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah diubah dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi DANAREKSA PROTEKSI 69 No. 02 tertanggal 10 Juli 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi DANAREKSA PROTEKSI 69 No. 26 tertanggal 22 Desember 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA TERPROTEKSI. Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua OJK. Adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 10 Nomor 31 tanggal 18 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA TERPROTEKSI adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks.

Related to REKSA DANA TERPROTEKSI

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA Reksa Dana Biaya Manajer Investasi Biaya Bank Kustodian Biaya Pembelian Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”)* Biaya Pengalihan Investasi Biaya Pembukaan Rekening MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih Maksimal 0,25% Sesuai dengan Skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Tidak ada Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang. Para Pemegang Unit Penyertaan yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Para Pemegang Unit Penyertaan ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku. Jika Pemegang Unit Penyertaan ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ ”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas. Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.