Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Klausul Contoh

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 16.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SP dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 16.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah: a. program mutu; b. organisasi kerja; c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal pelaksanaan pekerjaan; e. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada; f. Rincian rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika barang yang akan diadakan memerlukan pabrikasi.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 17.1 PPK bersama dengan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 17.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah: a. program mutu; b. organisasi kerja; c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal pelaksanaan pekerjaan; e. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada; f. rincian rencana pengiriman dan rencana pabrikasi barang, jika barang yang akan diadakan memerlukan pabrikasi. 17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 13.1 PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi: a. RMPK; b. pelaksanaan RKK; c. organisasi kerja; d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerjayang memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; f. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi; g. penyusunan rencanapengukuran/pemeriksaan bersama; dan; h. hal-hal lain yang dianggap perlu. 23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 16.1 PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 16.2 Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Xxx Xxxxxx dan/atau Tim Pendukung. 16.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah: a. program mutu; 1) Program mutu disusun oleh Penyedia, yang paling sedikit berisi: a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. organisasi kerja Penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung; e. prosedur pelaksanaan pekerjaan; f. prosedur instruksi kerja; dan g. pelaksana kerja. 2) Program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan. b. organisasi kerja; c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil (apabila diperlukan); dan e. rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama. 16.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh xxxxxxx xxxxxxx xxxxx.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. (Pre-Construction Meeting/PCM dan/atau Kick Off Meeting) merupakan rapat awal persiapan pekerjaan konstruksi dan/atau konsultansi konstruksi pengawasan/manajemen konstruksi yang dihadiri penanggung jawab kegiatan, Pengendali Pekerjaan, Pengawas Pekerjaan, Penyedia, tim perencana serta pihak terkait;
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 1. Rapat persiapan pelaksanaan kontrak merupakan rapat awal antara penanggung jawab kegiatan, Pengendali Pekerjaan (Direksi Lapangan/Konsultan MK), Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis/Konsultan Pengawas), Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, tim perencana serta pihak terkait.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi: a. Penerapan SMKK; 1) RKK; 2) RMPK; 3) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan 4) Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila ada); b. Rencana Kerja; c. organisasi kerja; d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan memulai pekerjaan; e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan Konstruksi; f. Subkontraktor yang akan melaksanakan bagian pekerjaan dengan ketentuan berdasarkan daftar pekerjaan yang disubkontrakkan dan subkontraktor dalam syarat-syarat khusus kontrak : 1) Untuk pekerjaan utama, maka dilakukan klarifikasi terhadap kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan dan kesesuaian subklasifikasi SBU subpenyedia jasa spesialis yang dinominasikan; dan/atau 2) Untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama, maka dilakukan klarifikasi terhadap kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan, kesesuaian kualifikasi usaha, dan kesesuaian lokasi/domisili usaha subpenyedia jasa usaha kualifikasi kecil yang dinominasikan. Dalam hal dalam klarifikasi ditemukan ketidak sesuaian, Penyedia wajib mengganti subkontraktor dan/atau bagian pekerjaan yang di subkontrakkan dengan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak; dan g. hal-hal lain yang dianggap perlu. 23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak. 23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, PA/KPA dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 19.1 PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 19.2 Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Xxx Xxxxxx dan/atau Tim Pendukung. 19.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi: a. Program mutu disusun oleh Penyedia, yang paling sedikit berisi : 1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; 2) organisasi kerja Penyedia; 3) jadwal pelaksanaan pekerjaan; 4) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; 5) prosedur instruksi kerja; 6) jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; dan 7) penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan. b. program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan. 19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh selutuh peserta rapat.
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 19.1 KPA/PPKOM bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.