TENAGA AHLI Klausul Contoh

TENAGA AHLI. 1. Tenaga Ahli Arsitektur (Team Leader) - Bertanggung jawab untuk keseluruhan pekerjaan, hubungan dengan Pengguna Jasa, pengaturan jadwal dan berwenang mengkoordinasikan komunikasi dengan pihak- pihak lain yang terkait, serta melaporkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan; - Memimpin dan bertanggung jawab atas pengendalian organisasi tim, proses pelaksanaan serta memimpin acara pembahasan substansi teknis maupun semua laporan pekerjaan; - Memberi pengarahan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan perencanaan dan penelitian secara keseluruhan; - Bertanggung jawab dalam hubungan kontraktual dengan Pemberi Pekerjaan baik secara lisan maupun tertulis; - Bertanggung jawab terhadap proses dan hasil keluaran pekerjaan konsultansi, pengendalian mutu, volume dan waktu pekerjaan; - Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan dan penelitian; - Melakukan koordinasi dengan instansi/stakeholder lain yang dinilai perlu, serta melakukan perbaikan-perbaikan hasil pekerjaan sesuai dengan masukan-masukan yang diterima pada saat rapat dan konsultasi; - Mengajukan jadwal dan program kerja yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan penelitian; - Mengumpulkan dan mengolah data informasi lapangan serta informasi lain yang diperlukan untuk kemudian diperiksa, diteliti, dianalisa dan dikembangkan dalam metode perencanaan dan penelitian; - Mengendalikan kegiatan perencanaan bangunan dan penelitian agar tepat mutu, volume dan waktu sesuai ketentuan yang telah ditentukan dalam KAK dan dokumen kontrak kerja; - Melaporkan kepada Pengguna Jasa terhadap critical path, mengevaluasi penyebab- penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai waktu dan rencana; - Mengikuti rapat koordinasi dan sidang terkait kegiatan perencanaan dan penelitian, membuat risalah rapat dan menindak lanjuti hasil rapat/sidang ke dalam kegiatan perencanaan; - Bertanggung jawab atas perencanaan arsitektur bangunan gedung sampai dengan tahap pembangunan selesai; - Membuat kerangka umum/konsep rencana arsitektur, dan pengembangan desainnya; - Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis arsitektur (DED) gedung/ bangunan; - Membuat/menyusun perencanaan dan prarancangan (schematic design), dari awal pra desain sampai dengan detail pengembangan perancangan, pengembangan rancangan dan gambar kerja; - Melakukan tahapan konsultasi dengan Pengguna Jasa dan atau instansi terkait dengan pekerjaan; - Bert...
TENAGA AHLI. Cukup jelas NOMOR Kolom (1)
TENAGA AHLI. 1 Team Leader 1 Org S1. T.Arsitektur/ X.Xxxxx 5 Tahun SKA Ahli Madya Arsitek (101) 2 Bulan
TENAGA AHLI. (1) PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan pekerjaan ini diwajibkan menggunakan tenaga ahli yang mempunyai sertifikat keahlian sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi pekerjaan ini.
TENAGA AHLI. NOMOR Kolom (1)
TENAGA AHLI. Penyedia menyediakan tenaga ahli yang mempunyai keahlian dalam melakukan instalasi setting perangkat jaringan switch layer 2 dan 3 yang dibuktikan dengan sertifikasi level associate atau sejenis dari perangkat yang ditawarkan dengan jumlah tenaga ahli minimal 2 orang. Untuk pembuktian tenaga ahli/teknisi dilakukan oleh penyedia pada saat pemasukan penawaran dengan melampirkan copy sertifikat dan surat keterangan pegawai terkait. *) detail ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, lokasi dan rincian biaya akan disampaikan di RKS KOP PERUSAHAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ... No. Identitas : ... [diisi nomor KTP] Jabatan : ... [Pimpinan Perusahaan] Bertindak untuk dan atas nama : PT .../CV .../Firma ...[diisi sesuai kebutuhan dan cantumkan nama perusahaan] dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa untuk Pekerjaan Pengadaan Sewa Perangkat Switch di Unit Kerja BPJS Kesehatan Tahun 2023-2026, dengan ini menyatakan bahwa:

Related to TENAGA AHLI

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.