Program Mutu Klausul Contoh
Program Mutu. 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
16.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi pengadaan barang;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi.
16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK.
16.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
Program Mutu. 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
18.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
18.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
18.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
18.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK.
Program Mutu. 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan/atau
f. pelaksana kerja.
15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
15.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
Program Mutu. 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
Program Mutu organisasi kerja dan jadwal penugasan;
Program Mutu. 18.1Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
Program Mutu. 18.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
▇. ▇▇▇▇▇▇ Pelaksanaan Pekerjaan;
d. jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung;
e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
f. Prosedur instruksi kerja; dan
g. Pelaksana kerja.
18.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Program Mutu secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan
18.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan Program Mutu jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran Program Mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Program Mutu. 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh KPA/PPKOM.
18.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
18.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
18.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
18.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan KPA/PPKOM.
18.6 Persetujuan KPA/PPKOM terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
Program Mutu. Program Mutu harus:
a. Menguraikan semua kegiatan, seperti korespondensi, inspeksi/pemeriksaan ▇▇▇ pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi dilaksanakan sesuai standar ▇▇▇ ketentuan kontrak;
b. Memberikan panduan inspeksi ▇▇▇ dokumentasi di setiap tahap konstruksi;
c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir pekerjaan memenuhi ketentuan gambar ▇▇▇ spesifikasi konstruksi; ▇▇▇
▇. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, ▇▇▇ mengatasi perubahan tak terduga yang bisa mempengaruhi mutu konstruksi. Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian ▇▇▇ pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi merujuk kepada pengelolaan semua sumber ▇▇▇▇ ▇▇▇ metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output) yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu ▇▇▇ tepat biaya.
Program Mutu. 13.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
13.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi pengadaan barang;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
13.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
13.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi.
13.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK.
