Program Mutu Klausul Contoh

Program Mutu. 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 16.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit berisi: a. informasi pengadaan barang; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. 16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum kontrak dan peristiwa kompensasi. 16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapat persetujuan dari PPK. 16.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
Program Mutu. 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK. 18.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi: a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. organisasi kerja penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan f. pelaksana kerja. 18.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan. 18.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi. 18.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK. 18.6
Program Mutu. 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh KPA/PPKOM.
Program Mutu. 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
Program Mutu. 18.1Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
Program Mutu. 19.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak untuk disetujui oleh PPK. 19.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi: a. informasi mengenai Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan; b. jadwal pelaksanaan Jasa Konsultansi; c. prosedur pelaksanaan Jasa Konsultansi; d. prosedur kerja; dan e. pelaksana kerja. 19.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi pelaksanaan Jasa Konsultansi, dengan persetujuan Para Pihak. 19.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi addendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi. 19.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap Jasa Konsultansi dan dampaknya terhadap penjadwalan Jasa Konsultansi. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan PPK. 19.6
Program Mutu. 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 16.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi: a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. organisasi kerja Penyedia; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan; d. prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. prosedur instruksi kerja; dan/atau f. pelaksana kerja. 16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. 16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi. 16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak. 16.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
Program Mutu. Program Mutu harus:
Program Mutu. 13.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
Program Mutu. 15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.