Common use of Perubahan Clause in Contracts

Perubahan. Apabila setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini terjadi pemberlakuan atau perubahan terhadap suatu undang-undang, keputusan atau peraturan lain di Indonesia yang merugikan secara material terhadap hak-hak dari salah satu PIHAK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK dengan itikad baik berunding dan melakukan perubahan. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau yang bersifat melengkapi diadakan tambahan (addendum) atau perubahan (amandemen) terhadap Perjanjian Kerja Sama ini. Perubahan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Perubahan dan pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dalam Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK secara tertulis.

Appears in 4 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama

Perubahan. Apabila setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini terjadi pemberlakuan atau perubahan terhadap suatu undang-undang, keputusan atau peraturan lain di Indonesia yang merugikan secara material terhadap hak-hak dari salah satu PIHAK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK dengan itikad baik berunding dan melakukan perubahan. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau yang bersifat melengkapi diadakan tambahan (addendum) atau perubahan (amandemen) terhadap Perjanjian Kerja Sama ini. Perubahan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Perubahan dan pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dalam Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK secara tertulis.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama