Common use of Perubahan Clause in Contracts

Perubahan. Bank dapat setiap saat menetapkan ketentuan baru atau menyempurnakan atau mengubah Persyaratan dan Ketentuan ini serta aturan dan ketentuan yang berlaku untuk setiap Layanan. Perubahan atau variasi tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut (atau jangka waktu yang lebih singkat sebagaimana yang secara wajar diperlukan untuk efektifitas pengoperasian Rekening dan/atau Layanan yang terpengaruh dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut sepanjang diijinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku). Setiap pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada Nasabah secara tertulis, dengan mengumumkan perubahan/ penyempurnaan/ketentuan baru tersebut pada laman HSBC di xxx.xxxx.xx.xx, dengan menempatkan pemberitahuan mengenai hal tersebut di banking hall di seluruh kantor Bank di Indonesia atau melalui sarana lainnya yang dianggap tepat oleh Bank sepanjang diijinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi, Bank dapat setiap saat, dalam kondisi yang jarang terjadi, melakukan perubahan- perubahan/penyempurnaan atau pemberlakuan ketentuan atau aturan baru tersebut untuk mematuhi undang-undang atau peraturan apapun, yang akan berlaku efektif segera setelah tanggal pemberitahuan kepada Nasabah. Apabila tidak terdapat tanggapan apapun dari Nasabah terkait dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru tersebut setelah lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana yang dimaksud di atas, maka Bank menganggap Nasabah telah menyetujui perubahan, variasi dan/atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru dimaksud.

Appears in 2 contracts

Samples: www.hsbc.co.id, www.business.hsbc.co.id

Perubahan. Bank dapat setiap saat menetapkan ketentuan baru atau menyempurnakan atau mengubah Persyaratan dan Ketentuan ini serta aturan dan ketentuan yang berlaku untuk setiap Layanan. Perubahan atau variasi tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut (atau jangka waktu yang lebih singkat sebagaimana yang secara wajar diperlukan untuk efektifitas pengoperasian Rekening dan/dan/ atau Layanan yang terpengaruh dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut sepanjang diijinkan diizinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku). Setiap pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada Nasabah secara tertulis, dengan mengumumkan perubahan/ penyempurnaan/ketentuan baru tersebut pada laman HSBC di xxx.xxxx.xx.xxxxxx.xx.xx, dengan menempatkan pemberitahuan mengenai hal tersebut di banking hall di seluruh kantor Bank di Indonesia atau melalui sarana lainnya yang dianggap tepat oleh Bank sepanjang diijinkan diizinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi, Bank dapat setiap saat, dalam kondisi yang jarang terjadi, melakukan perubahan- perubahan/penyempurnaan atau pemberlakuan ketentuan atau aturan baru tersebut untuk mematuhi undang-undang atau peraturan apapunapa pun, yang akan berlaku efektif segera setelah tanggal pemberitahuan kepada Nasabah. Apabila tidak terdapat tanggapan apapun apa pun dari Nasabah terkait dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru tersebut setelah lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana yang dimaksud di atas, maka Bank menganggap Nasabah telah menyetujui perubahan, variasi dan/atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru dimaksud. Apabila Bank memperkenalkan fitur baru atas Layanan (-Layanan) yang ada, maka Bank dapat menetapkannya persyaratan tambahan atas fitur tersebut yang akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah dari waktu ke waktu sesuai Persyaratan dan Ketentuan ini.

Appears in 2 contracts

Samples: www.hsbc.co.id, www.hsbc.co.id

Perubahan. Bank dapat setiap saat menetapkan ketentuan baru atau menyempurnakan atau mengubah Persyaratan dan Ketentuan ini serta aturan dan ketentuan yang berlaku untuk setiap Layanan. Perubahan atau variasi tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dalam waktu 30 Xxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (tiga puluhxxxx xxxxx) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut (atau jangka waktu yang lebih singkat sebagaimana yang secara wajar diperlukan untuk efektifitas pengoperasian Rekening dan/atau Layanan yang terpengaruh dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut sepanjang diijinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku). Setiap pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada Nasabah secara tertulis, dengan mengumumkan perubahan/ penyempurnaan/ketentuan baru tersebut pada laman HSBC di xxx.xxxx.xx.xx, dengan menempatkan pemberitahuan mengenai hal tersebut di banking hall di seluruh kantor Bank di Indonesia atau melalui sarana lainnya yang dianggap tepat oleh Bank sepanjang diijinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi, Bank dapat setiap saat, dalam kondisi yang jarang terjadi, melakukan perubahan- perubahan/penyempurnaan atau pemberlakuan ketentuan atau aturan baru tersebut untuk mematuhi undang-undang atau peraturan apapun, yang akan berlaku efektif segera setelah tanggal pemberitahuan kepada Nasabah. Apabila tidak terdapat tanggapan apapun dari Nasabah terkait dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru tersebut setelah lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana yang dimaksud di atas, maka Bank menganggap Nasabah telah menyetujui perubahan, variasi dan/atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru dimaksud. Apabila Bank memperkenalkan fitur baru atas Layanan (-Layanan) yang ada, maka Bank dapat menetapkannya persyaratan tambahan atas fitur tersebut yang akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah dari waktu ke waktu sesuai Persyaratan dan Ketentuan ini.

Appears in 1 contract

Samples: www.hsbc.co.id

Perubahan. Bank dapat setiap saat menetapkan ketentuan baru atau menyempurnakan atau mengubah Persyaratan dan Ketentuan ini serta aturan dan ketentuan yang berlaku untuk setiap Layanan. Perubahan atau variasi tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut (atau jangka waktu yang lebih singkat sebagaimana yang secara wajar diperlukan untuk efektifitas pengoperasian Rekening dan/atau Layanan yang terpengaruh dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut sepanjang diijinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku). Setiap pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada Nasabah secara tertulis, dengan mengumumkan perubahan/ penyempurnaan/ketentuan baru tersebut pada laman HSBC di xxx.xxxx.xx.xx, dengan menempatkan pemberitahuan mengenai hal tersebut di banking hall di seluruh kantor Bank di Indonesia atau melalui sarana lainnya yang dianggap tepat oleh Bank sepanjang diijinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi, Bank dapat setiap saat, dalam kondisi yang jarang terjadi, melakukan perubahan- perubahan/penyempurnaan atau pemberlakuan ketentuan atau aturan baru tersebut untuk mematuhi undang-undang atau peraturan apapun, yang akan berlaku efektif segera setelah tanggal pemberitahuan kepada Nasabah. Apabila tidak terdapat tanggapan apapun dari Nasabah terkait dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru tersebut setelah lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana yang dimaksud di atas, maka Bank menganggap Nasabah telah menyetujui perubahan, variasi dan/atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru dimaksud. Apabila Bank memperkenalkan fitur baru atas Layanan (-Layanan) yang ada, maka Bank dapat menetapkannya persyaratan tambahan atas fitur tersebut yang akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah dari waktu ke waktu sesuai Persyaratan dan Ketentuan ini.

Appears in 1 contract

Samples: www.hsbc.co.id

Perubahan. Bank dapat setiap saat menetapkan ketentuan baru atau menyempurnakan atau mengubah Persyaratan dan Ketentuan ini serta aturan dan ketentuan yang berlaku untuk setiap Layanan. Perubahan atau variasi tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut (atau jangka waktu yang lebih singkat sebagaimana yang secara wajar diperlukan untuk efektifitas pengoperasian Rekening dan/atau Layanan yang terpengaruh dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut sepanjang diijinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku). Setiap pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada Nasabah secara tertulis, dengan mengumumkan perubahan/ penyempurnaan/ketentuan baru tersebut pada laman HSBC di xxx.xxxx.xx.xx, dengan menempatkan pemberitahuan mengenai hal tersebut di banking hall di seluruh kantor Bank di Indonesia atau melalui sarana lainnya yang dianggap tepat oleh Bank sepanjang diijinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi, Bank dapat setiap saat, dalam kondisi yang jarang terjadi, melakukan perubahan- perubahan/penyempurnaan atau pemberlakuan ketentuan atau aturan baru tersebut untuk mematuhi undang-undang atau peraturan apapunapa pun, yang akan berlaku efektif segera setelah tanggal pemberitahuan kepada Nasabah. Apabila tidak terdapat tanggapan apapun apa pun dari Nasabah terkait dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru tersebut setelah lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana yang dimaksud di atas, maka Bank menganggap Nasabah telah menyetujui perubahan, variasi dan/atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru dimaksud. Apabila Bank memperkenalkan fitur baru atas Layanan (-Layanan) yang ada, maka Bank dapat menetapkannya persyaratan tambahan atas fitur tersebut yang akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah dari waktu ke waktu sesuai Persyaratan dan Ketentuan ini.

Appears in 1 contract

Samples: 180.233.158.1