PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN Klausul Contoh

PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Berdasarkan Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih per tanggal 31 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Transferindo selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut: Xxxxx Xxxxx Penghasilan (445.947) (463.817) (528.218) (477.280) (574.997) Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif - lindung nilai arus kas - - (2.571) (16.987) (16.439) Manfaat pajak penghasilan terkait dengan pendapatan komprehensif lain - - - 4.247 4.752 Imbal Hasil Investasi (ROA) 28,0 19,3 9,4 5,6 5,5
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Struktur permodalan Perseroan setelah Penawaran Umum Obligasi I Sarana Multi Infrastruktur Tahun 2014 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan terdapat beberapa perubahan sebagai berikut :
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Berikut merupakan perkembangan kepemilikan saham Perseroan sejak didirikannya Perseroan sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 2, tanggal 8 Nopember 2002, yang dibuat di hadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 November 2023 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“DPS 30 November 2023”), adalah sebagai berikut: No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Saham (Rp) @Rp100,00 %
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Perubahan atas struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan. Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 126, tanggal 28 Agustus 2018, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan persetujuan pemegang saham Perseroan atas pengalihan (a) sejumlah 10.000 saham Perseroan milik CGS kepada SMN, (b) sejumlah 9.999 saham Perseroan milik TMG kepada SMN dan (c) 1 saham Perseroan milik TMG kepada Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Akta terkait dengan pengalihan saham tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 29 Agustus 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0113164.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 29 Agustus 2018 (“Akta No. 126/2018”). Sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 126/2018 adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp100 setiap saham % Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Modal Ditempatkan dan Disetor 1. SMN 3.322.620.186 332.262.018.600 99,9997
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. Struktur permodalan Perseroan sejak pendiriannya sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan terdapat beberapa perubahan sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Pemegang Saham: 1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 40.300 00.000.000.000 40,30

Related to PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14