PENGAKHIRAN PERJANJIAN Klausul Contoh

PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini dapat berakhir:
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 13.1 Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini :
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Pengakhiran Perjanjian dapat dilakukan apabila terjadi peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. (1) Perjanjian ini akan berakhir apabila :
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Perusahaan Asal Klien dapat mengakhiri Perjanjian ini tanpa sebab dengan memberikan pemberitahuan satu bulan sebelumnya kepada Perusahaan Asal IBM, dan Perusahaan Asal IBM dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya kepada Perusahaan Asal Klien. Setelah diakhiri, EP tidak lagi dapat diperoleh dengan berpartisipasi pada Situs Klien berdasarkan Perjanjian. Apabila Klien memperoleh atau memperbarui Langganan dan Dukungan Perangkat Lunak IBM, Dukungan Terpilih, atau Layanan Cloud, atau apabila Klien memperoleh atau memperbarui lisensi Program sebelum pemberitahuan pengakhiran, IBM dapat terus memberikan layanan tersebut atau mengizinkan Klien menggunakan Program selama sisa jangka waktu(-jangka waktu) saat ini, atau memberikan pengembalian uang secara prorata kepada Klien.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Tambahkan paragraf baru di akhir pasal:
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Para Pihak sewaktu-waktu dapat mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis kepada pihak lainnya bilamana terjadi hal-hal sebagai berikut: Salah satu pihak terlibat tuntutan pernyataan bangkrut dan pailit dari Pengadilan; Salah satu pihak disita seluruh saham-saham modalnya atau harta kekayaannya oleh negara; Salah satu pihak dalam proses pembubaran atau likuidasi; Izin Usaha salah satu pihak dicabut atau sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui; Partisipan Triparty Repo tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Partisipan Triparty Repo; Permintaan secara sukarela dari Partisipan Triparty Repo berdasarkan kesepakatan para pihak di dalam Perjanjian Repo; Partisipan Triparty Repo mengalami peristiwa kegagalan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan/atau Partisipan Triparty Repo tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini. Dalam hal salah satu Pihak mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, Pihak tersebut harus segera dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Perdagangan setelah kejadian tersebut memberitahukan kepada Pihak lainnya mengenai kejadian tersebut. Dalam hal terjadinya pengakhiran Perjanjian karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, maka Pihak yang memutuskan Perjanjian dibebaskan dari semua gugatan atau tuntutan hukum apapun yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian tersebut. Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapuskan tanggung jawab Para Pihak untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. Untuk pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan yang tercantum dalam kalimat kedua dan ketiga Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Setiap Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pengakhiran perjanjian efektif. Pemberitahuan pengakhiran Perjanjian harus memuat tanggal efektif pengakhiran Perjanjian. Pengakhiran Perjanjian hanya dapat dilakukan sepanjang pihak yang meminta pengakhiran Perjanjian telah memenuhi semua kewajibannya kepada pihak lainnya. Perjanjian akan berakhir dengan sendirinya apabila Penerima Pinjaman tidak lagi menjadi Anggota Kliring KPEI.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Seperti telah dikemukanan diatas, kerjasama dibidang bisnis Franchise biasanya berlaku 5-10 tahun. Apabila jangka waktu itu telah terlampaui franchisor akan meninjau kembali hubungan kerjasama itu dan juga franchisee seringkali berkeinginan untuk dapat terus memelihara serta memperbarui hubungan kerjasama bisnis Franchise tersebut. Hingga saat ini belum ditemukan peraturan tentang pengakhiran perjanjian Franchise, namun dapat pula dilakukan penerapan bahwa pengaturannya terangkum pula dalam Buku III KUH Perdata, seandainya para pihak tidak mengaturnya secara khusus dalam perjanjian. Pengakhiran perjanjian dapat terjadi23 karena :
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian sebelum jangka waktu berakhir, apabila terdapat indikasi adanya penyimpangan dan/atau kecurangan yang dapat menyebabkan kerugian bagi salah satu Pihak, dengan terlebih dahulu memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. Perjanjian ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila ada Peraturan Perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlakunya Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini tidak diperpanjang karena alasan apapun, maka pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban Para Pihak yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu, sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.